18 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Mahasiswa Hukum Universitas Tadulako Melakukan Magang Bermakna di Satgas PKA Sulteng

Mahasiswa Hukum Universitas Tadulako Melakukan Magang Bermakna  di Satgas PKA Sulteng
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande dan Dosen Hukum Fakum Untad, memberikan penjelasan tentang keberadaan Satgas PKA Sulteng di Sekretariat PKA Sulteng, pekan lalu

MESKI usianya belum genap setahun, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng telah mendapat kepercayaan besar dari dunia akademik. Universitas Tadulako (Untad) resmi menempatkan 9 mahasiswa Fakultas Hukum untuk menjalani Magang Bermakna selama tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2026.


Kehadiran para mahasiswa ini disambut langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, di Sekretariat Satgas, Jalan Samratulangi, Palu, akhir pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, Eva menjelaskan bahwa Satgas merupakan unit kerja strategis yang dibentuk oleh Gubernur dan bertanggung jawab langsung kepadanya.


Secara struktural, badan ini beranggotakan para pimpinan dinas dan biro terkait, sementara operasional hariannya dikelola oleh tim sekretariat yang berkantor di lantai dua Kantor Gubernur Sulteng.


Eva menekankan bahwa Satgas hadir sebagai jawaban atas kebuntuan persoalan agraria yang kerap memosisikan warga di pihak yang lemah. "Di sinilah pemerintah merasa penting untuk hadir bersama warga," tegasnya. Menurut Eva, mayoritas persoalan yang ditangani adalah kasus menahun di sektor perkebunan, sementara di sektor pertambangan tergolong relatif baru.


Sikap Satgas yang berdiri bersama warga ini sejalan dengan visi Gubernur Anwar Hafid melalui pola 60:40 yakni porsi 60 persen untuk masyarakat dan 40 persen untuk korporasi. Kendati demikian, Eva menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah anti-investasi. Sebaliknya, investasi harus tetap berjalan dengan catatan wajib memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan warga di wilayah operasionalnya.


Pada kesempatan yang sama, Dosen Hukum Universitas Tadulako, Dr. Anshar Saleh, SH., MH., menjelaskan bahwa selama tiga bulan ke depan, mahasiswa akan terjun langsung melihat penanganan kasus perdata maupun pidana melalui pendekatan non-litigasi. Program ini menjadi jembatan bagi mahasiswa untuk mempraktikkan teori yang selama ini hanya diterima di bangku kuliah.


“Saya harap adik-adik memanfaatkan peluang langka ini untuk memperkaya cakrawala berpikir,” ujar Dr. Anshar. Ia juga menambahkan bahwa posisi Satgas dengan politik keberpihakan pada rakyat sebagai pengejawantahan kebijakan Gubernur merupakan fenomena menarik yang layak disimak dan menjadi bahan diskusi mendalam bagi mahasiswa hukum. ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.