15 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Monev di Banggai Catat Hasil Signifikan, Perusahaan Sawit Bersedia Membayar Hak Plasma Warga Seluas 213 Ha

Monev di Banggai  Catat Hasil Signifikan,  Perusahaan Sawit Bersedia Membayar Hak Plasma Warga Seluas 213 Ha
suasana rapat monev hari kedua yang berlangsung di Kantor Bupati Banggai, Selasa 14 April 2026

RAPAT monitoring dan evaluasi (monev) hari kedua berlangsung secara marathon. Dimulai pukul 09.00 berakhir pukul 22.00 yang berlangsung di Kantor Bupati Banggai, Selasa 14 April 2026. Rapat menghasilkan 63 rekomendasi dari 20 kasus yang terkait dengan 6 entitas korporasi serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

 

Monev tersebut mencatat pencapaian signifikan, yakni tuntasnya mediasi konflik lahan antara warga Desa Sukamaju, Kecamatan Batui, dengan PT Sawindo Cemerlang. Tim Pokja SDA Kabupaten Banggai berhasil memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak pada Desember 2025 lalu. Dalam kesepakatan tersebut, PT Sawindo berkomitmen membayarkan hak hasil plasma warga atas lahan seluas 213 hektare yang sempat tertahan sejak periode 2015–2019.

 

Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Bande, pencapaian ini adalah bukti keberpihakan pemerintah menyelesaikan kasus-kasus agraria di Sulawesi Tengah. Ia berharap, keberhasilan ini diikuti dengan penyelesaian kasus serupa yang jumlahnya masih ratusan kasus. Sehari sebelumnya, Satgas juga berhasil menorah capaian. Menyepakati pengembalian 2,5 hektare lahan (15 sertifikat) kepada sejumlah warga transmigrasi di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Banggai.

 

Butir Butir Rekomendasi

 

Menindaklanjuti aduan warga Kecamatan Moilong terkait tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan lahan persawahan, rapat monev Satgas PKA menghasilkan poin-poin penyelesaian strategis.

 

Terhadap objek lahan klaim masyarakat yang berada di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Bangkiriang, tim BKSDA Sulawesi Tengah melakukan inventarisasi secara menyeluruh. Sedangkan untuk objek persawahan warga, Pemda Banggai bersama Kantor Pertanahan setempat akan melakukan pendataan ulang terhadap lahan dan pemilik lahan untuk memastikan kepastian hukum kepemilikan bagi para petani.

 

Masih terkait dengan aktivitas PT KLS, rekomendasi tindak lanjut juga ditetapkan untuk penyelesaian sengketa lahan di Desa Samalore. Kantor BPN Banggai dilaporkan telah melakukan pengembalian batas terhadap salah satu sertifikat atas nama Nurafni (Nomor Sertifikat 527/Saluan/1994) seluas 1 hektare. Hasilnya, ditemukan fakta di atas bidang tanah bersertifikat tersebut terdapat penguasaan lahan oleh PT KLS berupa perkebunan sawit.

 

Rapat merekomendasikan masyarakat lain yang memiliki bidang tanah bersertifikat segera memohonkan kegiatan pengembalian batas ke Kantor BPN Banggai dengan melibatkan pihak Polsek setempat guna memastikan keamanan proses lapangan. Selain itu, Tim Pokja SDA Banggai akan melakukan inventarisasi terhadap dokumen segel yang dimiliki masyarakat sebagai dasar hukum penguasaan tanah, khususnya yang berlokasi di Desa Samalore KM 16 dan KM 19.

 

Sedangkan terkait konflik lahan yang melibatkan PT KLS dan PT BHP dengan warga Desa Bukit Jaya, rapat monev menginstruksikan Dinas Transmigrasi Kabupaten Banggai segera melakukan inventarisasi Sertifikat Hak Milik (SHM) Lahan Usaha II milik warga.

 

Proses pengumpulan dokumen ini ditargetkan rampung selambat-lambatnya pada 28 April 2026. Dokumen yang terkumpul nantinya akan diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai untuk dilakukan verifikasi keabsahan secara menyeluruh.

 

Di sisi lain, menanggapi indikasi adanya lahan transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan atau tumpang tindih dengan izin lainnya, Dinas Transmigrasi Kabupaten Banggai diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah koordinasi ini juga dipatok selesai pada akhir April 2026 guna mencari solusi hukum yang tepat bagi warga.

 

Sejalan dengan itu, Tim Pokja SDA Kabupaten Banggai ditugaskan memverifikasi posisi lahan warga berdasarkan SHM yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Jaya. Sebagai langkah penguatan hak, para pemegang SHM di area terdampak tersebut direkomendasikan untuk segera mengajukan permohonan pengembalian batas melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai agar terdapat kepastian koordinat dan batas kepemilikan di lapangan.

 

Sementara itu, dalam penyelesaian sengketa di Desa Piondo antara warga dan PT BHP, rapat menghasilkan dua langkah strategis. Bagi warga yang memiliki lahan garapan di area Areal Penggunaan Lain (APL), Pemerintah Desa Piondo sebagai perwakilan warga diminta mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.

 

Terkait lahan garapan yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan, KPH Toili Baturube diinstruksikan melakukan dialog langsung dengan masyarakat guna menentukan skema penyelesaian konflik yang paling tepat. Proses diskusi ini diharapkan berjalan transparan dengan mempertimbangkan aspek sejarah serta status penguasaan lahan oleh masyarakat setempat. Rapat menetapkan batas waktu penyelesaian tahap awal ini selambat-lambatnya pada 28 April 2026.

 

Sementara konflik agraria di Desa Karya Makmur, rapat merekomendasikan langkah krusial untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan antara masyarakat dengan izin HTI PT BHP dan kawasan hutan. Fokus utama diarahkan pada 31,5 hektare lahan milik warga yang telah bersertifikat (SHM). Namun terindikasi masuk dalam konsesi perusahaan. Untuk itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah diminta dengan Kementerian Kehutanan guna meninjau ulang penetapan kawasan tersebut, dengan melampirkan peta overlay hasil plotting dari Tim Pokja SDA.

 

Sebagai langkah jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Banggai diinstruksikan untuk menghimpun data konflik lahan garapan di seluruh wilayah kabupaten agar dapat diajukan sebagai bahan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara itu, 42 warga pemegang hak di Desa Karya Makmur didorong untuk segera mengajukan permohonan pengembalian batas ke Kantor Pertanahan setempat. Seluruh hasil koordinasi ini harus dilaporkan kepada Satgas PKA selambat-lambatnya pada 28 April 2026 sebagai dasar koordinasi lanjutan dengan Satgas PKH.

 

PT KLS menjadi korporasi yang paling banyak berkonflik dengan warga dibandingkan lima entitas lainnya. Cakupan sengketanya meliputi delapan desa dengan puluhan kasus, jauh melampaui perusahaan lain yang tercatat hanya terlibat konflik di dua hingga empat desa.

 

Rapat monev hari kedua, masih dengan formasi yang sama. Satgas PKA dipimpin Ketua Harian Eva Bande, didampingi OPD teknis Fadli N Godal dari Biro Perekonomian Setda,  Sri Astuti, Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas BMPR Sulteng Jen Kurnia Gembu Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Sulteng serta Kafaludin pejabat fungsional Dinas Perkebunan Sulteng. ***

 


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.