11 January 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Pangdam XXIII/Palaka Wira Siap Buka Kerjasama dengan Satgas PKA Tangani Konflik Agraria di Sulteng

Pangdam XXIII/Palaka Wira Siap Buka Kerjasama dengan Satgas PKA Tangani Konflik Agraria di Sulteng
AKRAB - Tim Satgas PKA yang dipimpin Ketua Harian Satgas Eva Bande diterima oleh Panglima Kodam XXIII/Palaka Wira, Mayor Jenderal TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, di ruang kerjanya, Jumat 9 Januari 2026.

SOLIDITAS penyelesaian konflik agraria di Sulteng membutuhkan singergi. Tidak bisa hanya ditangani oleh Pemprov Sulteng sendiri. Atas dasar itu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid memerintahkan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, melakukan koordinasi selain dengan aparat penegak hukum juga dengan jajaran TNI.


Tim Satgas PKA yang dipimpin Ketua Harian Satgas Eva Bande diterima oleh Panglima Kodam XXIII/Palaka Wira, Mayor Jenderal TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, di ruang kerjanya, Jumat 9 Januari 2026. 


Pada pertemua ini, Satgas KPA menyampaikan perkembangan konflik agraria di Sulawesi Tengah, termasuk kondisi konflik agraria di Morowali Desa Torete, Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali dan dan Desa Towiora di Kabupten Donggala. Satgas seperti pada sikapnya semula, meminta aparat hukum termasuk personel TNI yang diperbantukan di lapangan tidak bertindak represif dan mengedepankan penanganan yang persuasif dan humanis. 


Pasalnya, menurut Eva di depan Pangdam dan jajarannya, warga yang melakukan protes adalah mereka yang menuntut pemenuhan hak dasar terhadap akses ruang hidup yang diokupasi oleh perusahaan secara sepihak. ''Jika ada kompensasi biasanya kompensasi itu tidak wajar. Dari sini polemik mulai muncul dan menyebabkan konfrontasi secara terbuka,'' tandas Eva.


Menanggapi hal itu,  Pangdam Palaka Wira menyambut baik kedatangan Tim Satgas PKA dan mengapresiasi kerja Satgas PKA selama beberapa bulan belakangan. Ia mengatakan Pangdam Palaka Wira membuka diri untuk berkoordinasi, berdiskusi dan berkolaborasi dengan Satgas PKA dalam penanganan Konflik Agraria di Sulawesi Tangah.


Tim Satgas PKA yang hadir, pada audensi kali antara lain, dari Dinas ESDM Sulteng, Kepala Biro Perekonomian dan Kepala Bagian SDA serta pejabat Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah. ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.