11 January 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Pangdam XXIII/Palaka Wira Siap Buka Kerjasama dengan Satgas PKA Tangani Konflik Agraria di Sulteng

Pangdam XXIII/Palaka Wira Siap Buka Kerjasama dengan Satgas PKA Tangani Konflik Agraria di Sulteng
AKRAB - Tim Satgas PKA yang dipimpin Ketua Harian Satgas Eva Bande diterima oleh Panglima Kodam XXIII/Palaka Wira, Mayor Jenderal TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, di ruang kerjanya, Jumat 9 Januari 2026.

SOLIDITAS penyelesaian konflik agraria di Sulteng membutuhkan singergi. Tidak bisa hanya ditangani oleh Pemprov Sulteng sendiri. Atas dasar itu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid memerintahkan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, melakukan koordinasi selain dengan aparat penegak hukum juga dengan jajaran TNI.


Tim Satgas PKA yang dipimpin Ketua Harian Satgas Eva Bande diterima oleh Panglima Kodam XXIII/Palaka Wira, Mayor Jenderal TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, di ruang kerjanya, Jumat 9 Januari 2026. 


Pada pertemua ini, Satgas KPA menyampaikan perkembangan konflik agraria di Sulawesi Tengah, termasuk kondisi konflik agraria di Morowali Desa Torete, Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali dan dan Desa Towiora di Kabupten Donggala. Satgas seperti pada sikapnya semula, meminta aparat hukum termasuk personel TNI yang diperbantukan di lapangan tidak bertindak represif dan mengedepankan penanganan yang persuasif dan humanis. 


Pasalnya, menurut Eva di depan Pangdam dan jajarannya, warga yang melakukan protes adalah mereka yang menuntut pemenuhan hak dasar terhadap akses ruang hidup yang diokupasi oleh perusahaan secara sepihak. ''Jika ada kompensasi biasanya kompensasi itu tidak wajar. Dari sini polemik mulai muncul dan menyebabkan konfrontasi secara terbuka,'' tandas Eva.


Menanggapi hal itu,  Pangdam Palaka Wira menyambut baik kedatangan Tim Satgas PKA dan mengapresiasi kerja Satgas PKA selama beberapa bulan belakangan. Ia mengatakan Pangdam Palaka Wira membuka diri untuk berkoordinasi, berdiskusi dan berkolaborasi dengan Satgas PKA dalam penanganan Konflik Agraria di Sulawesi Tangah.


Tim Satgas PKA yang hadir, pada audensi kali antara lain, dari Dinas ESDM Sulteng, Kepala Biro Perekonomian dan Kepala Bagian SDA serta pejabat Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah. ***


Berita Terkait

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara
21 May 2026

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara

KETUA Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, mempertanyakan urgensi Badan Bank Tanah yang dinilai mengklaim sepihak lahan warga di lima desa di kawasan Lore Bersaudara, Kabupaten Poso. Protes tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 18 Mei 2026. Sebelum mempertanyakan dasar logis penguasaan lahan oleh Bank Tanah, Eva memaparkan fakta empiris yang terjadi di Lembah Napu. Menurut aktivis agraria tersebut, kawasan ini merupakan situs bersejarah yang menyimpan ribuan megalit peradaban purba dan telah masuk dalam daftar perlindungan badan dunia, UNESCO.

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara
11 May 2026

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Senin 11 Mei 2026, terungkap sederet temuan krusial yang menyudutkan posisi legalitas perusahaan, mulai dari indikasi "HGU fiktif" hingga tumpang tindih lahan konservasi.

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
07 May 2026

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.