27 July 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Pelopor Penanganan Konflik Agraria, Kemendagri Sebut Satgas PKA Sulteng Terobosan Progresif di Indonesia

Pelopor Penanganan Konflik Agraria, Kemendagri Sebut Satgas PKA Sulteng Terobosan Progresif di Indonesia
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande memaparkan peta sebaran konflik agraria di depan Tim CRU, di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Senin 27 Juli 2026. (f-satgas pka)

“KEHADIRAN PKA sangat bagus, sebuah goodwill (niat baik) dari Gubernur Sulteng untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi,” ujar Ferryan Mustakqim, Perwakilan Ditjend Polpum Kementerian Dalam Negeri RI usai audiens dengan Satgas PKA di Sekretariat PKA Sulteng, Senin 27 Juli 2026. Dalam kaitan itu, Kementerian Dalam Negeri berencana akan mengundang Gubernur Sulteng di Jakarta, untuk mempresentasikan ide baik tersebut.


Agus Pranata dari Conflict Resolution Unit (CRU) menyampaikan bahwa kedatangan timnya bertujuan untuk melihat dan mendengar langsung penanganan konflik agraria di Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA unit kerja yang dibentuk Gubernur untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


Menurut dia, lembaga ini adalah yang pertama tidak hanya di Sulawesi Tengah tetapi di Indonesia. Oleh karena itu, langkah ini sangat perlu diapresiasi sebagai kebijakan Gubernur yang progresif dan berpihak pada rakyat.


Pranata mengakui bahwa data-data dari Satgas PKA akan dikaji menjadi bahan masukan kebijakan oleh lembaganya, yang bekerja sama dengan Ditjen Polpum Kemendagri. “Tapi ingat, bukan advokasi kebijakan ya. Ini lebih cenderung ke sharing peran menangani konflik,” tegasnya.


Pranata menjanjikan, berbagai kendala teknis yang dialami Pemprov Sulteng, khususnya Satgas PKA dalam menyelesaikan konflik agraria akan disampaikan pada rapat koordinasi di tingkat pusat. “Salah satu tugas kami ke sini ya itu. Selain keberhasilan yang telah dicapai, kendala teknis juga penting untuk kami dengar dan sampaikan ke pemerintah pusat,” ujarnya.


Di tempat yang sama, Ferryan Mustakqim perwakilan dari Ditjend Polpum Kemendagri RI mengatakan, kedatangan mereka ke Satgas PKA bertujuan untuk mendapatkan masukan tentang cara penanganan konflik agraria karena unit ini adalah yang pertama di Indonesia. Ia bahkan berharap inisiatif ini bisa menginspirasi pemda lain di Indonesia tentang cara menangani konflik secara berkeadilan.


Ia menilai, langkah Gubernur Anwar Hafid merupakan terobosan luar biasa sebagai problem solving untuk mengurai konflik agraria, baik antara warga dengan korporasi, maupun dengan negara.


Menurutnya, definisi "negara hadir" salah satunya tercermin dari pembentukan Satgas ini. “Dari sisi kewenangan, jangankan yang sudah terbentuk dan berhasil seperti ini. Ada inisiatifnya saja sudah bagus. Ini bagus sekali,” tegasnya bersemangat.


Ia juga mengaku baru pertama kali mendengar dan menemukan keberadaan satgas yang secara khusus menyasar penanganan konflik agraria. Menyimak pemaparan dari Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, ia menilai keberadaan unit ini sangat krusial—bukan hanya bagi pemerintah, melainkan juga bagi masyarakat yang menjadi korban konflik.


Mustaqim mengakui, Kemendagri melihat Satgas PKA sebagai salah satu jalan keluar atas sengketa lahan yang terjadi. Sebagai pelopor, Sulawesi Tengah diharapkan bisa menjadi pilot project bagi daerah lain di Indonesia.

 

“Inisiatif ini lahir pada 100 hari kerja Pak Gubernur, ini perlu mendapat apresiasi tinggi,” ucapnya ‘’Kami tetap berharap Kemendari, CRU dan Pemda cq Satgas harus kerjasama berkesinambungan agar tujuan penyelesaian konflik agraria bisa tuntas,’’ ucapnya. Karena itu, Kemendagri merencanakan agenda pengundangan Gubernur ke Jakarta terkait pembentukan unit kerja ini.

 

Satgas PKA Buka-Bukaan Data Kerugian Rakyat dan Daerah

Di hadapan tim Conflict Resolution Unit (CRU), Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande yang didampingi Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum, Jen Gembu, memaparkan potret buram tata kelola agraria di wilayahnya.


Data per Maret 2026 mencatat ledakan aduan konflik pertanahan yang menjangkau hingga 103 desa, melibatkan area bersengketa seluas 21.107,6 hektare serta berdampak langsung pada sedikitnya 9.094 kepala keluarga.


Sebaran sengketa tersebut mendominasi sejumlah daerah. Kabupaten Morowali Utara menjadi wilayah dengan konsentrasi konflik tertinggi mencapai 21 kasus, disusul Morowali (8 kasus), Kota Palu (7 kasus), Donggala (5 kasus), dan Poso (4 kasus). Sementara itu, Tolitoli mencatatkan 2 kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing 1 kasus.


Sektor perkebunan sawit dan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi penyumbang terbesar karut-marut ini. Temuan Satgas PKA memperlihatkan angka yang fantastis. Sebanyak 70 persen perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah beroperasi tanpa HGU. Dari total 61 korporasi sawit yang terdata, 43 di antaranya menguasai lahan tanpa izin pengusahaan yang sah dari negara.


Eva menegaskan bahwa operasionalisasi perkebunan tanpa HGU merupakan tindakan ilegal. Tanpa kepemilikan HGU, korporasi sama sekali tidak memiliki legitimasi hukum untuk menanam, memanen apalagi menguasai hasil produksi di atas tanah negara maupun tanah adat rakyat.


Ia melanjutkan, dampak dari karut-marut ini tidak hanya memicu ketegangan sosial, tetapi juga meremukkan perekonomian daerah dan hak-hak dasar masyarakat. Kebocoran penerimaan pajak akibat kegagalan penarikan PBB Perkebunan dan retribusi daerah diperkirakan menelan kerugian hingga Rp400 miliar setiap tahunnya.


Di sisi lain, hak-hak masyarakat lokal tergerus secara sistematis. Tercatat sekitar 11.656 hektare hak kebun plasma milik rakyat raib akibat kegagalan tiga perusahaan besar PT KLS, PT TEN, dan PT CMP dalam mengalokasikan kewajiban plasma minimal 20 persen. Implikasinya, pendapatan petani yang diperkirakan mencapai Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun melayang begitu saja.


Mengutip penegasan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Eva menekankan kembali komitmen pemerintah daerah untuk menata ulang ketimpangan ini. "Nilai ekonomi dari industri ekstraktif sama sekali tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang harus ditanggung rakyat," pungkasnya. ***


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.