Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai Pacu Terobosan Urai Kebuntuan Konflik Agraria
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Banggai mengambil langkah progresif untuk mengurai benang kusut konflik agraria menahun di wilayah Banggai.
Langkah tanggap ini diambil menyusul kebuntuan yang ditemui Satgas Banggai dalam memfasilitasi berbagai sengketa pertanahan, mulai dari perkebunan kelapa sawit, tambang nikel, hingga kawasan transmigrasi.
Dalam rapat koordinasi lintas pemerintah daerah yang berlangsung di Palu, Senin 20 Juli 2026, disepakati bahwa Pemkab Banggai diberikan waktu paling lambat satu pekan untuk menyempurnakan matriks penanganan masalah.
Penyempurnaan tersebut mencakup pemetaan tahapan proses serta pengelompokan sengketa ke dalam klaster sektoral sebelum diserahkan secara resmi kepada Satgas PKA.
Guna menuntaskan persoalan di tingkat pusat, Gubernur Sulawesi Tengah akan bersurat langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia.
Surat tersebut menuntut fasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Transmigrasi, Kehutanan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, ESDM serta Kementerian Pertanian. Langkah terpadu ini ditargetkan mampu melahirkan formula penyelesaian yang komprehensif, adil dan berkelanjutan bagi masyarakat lokal.
Dukungan penuh juga diinstruksikan kepada seluruh dinas teknis di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah termasuk Dinas Perkebunan, Pertanian, Transmigrasi, ESDM, DPMPTSP serta Perkimtan untuk menyuplai seluruh data pendukung yang dibutuhkan Pemkab Banggai dalam tempo satu pekan.
Secara teknis, beberapa kasus prioritas langsung mendapat tenggat penanganan cepat. Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah diberi waktu tiga hari untuk mengklarifikasi indikasi tumpang tindih antara IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) milik PT Boby Chandra Global Indonesia (BCGI) dan PT Putra Siuna Perkasa dengan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Klarifikasi ini akan melibatkan lintas instansi pertanahan, pertanian, dan lingkungan hidup dari kedua tingkatan pemerintahan.
Di sektor lingkungan dan energi, keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) PT Buminata Citra Banggai serta objek wisata Air Terjun Piala di Kelurahan Hanga-Hanga juga menjadi sorotan. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dijadwalkan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas ESDM, Pemkab Banggai, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dalam rentang tiga hari ke depan.
Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi diperintahkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BHP di Kabupaten Banggai. Hasil evaluasi tersebut wajib diserahkan langsung ke meja Satgas PKA.
Sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran lapangan, Pemkab Banggai juga diminta segera menyusun surat permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Bumi Gemilang. Surat permohonan yang dilampirkan dengan bukti riset dan temuan kondisi eksisting masyarakat di lapangan tersebut akan dikirimkan langsung kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia.
Rapat ini dihadiri oleh pejabat dari Pemkab Banggai, Tim Satgas PKA Sulteng dan Asisten Perekonomian Pemprov Sulteng Rudi Dewanto.***