21 July 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai Pacu Terobosan Urai Kebuntuan Konflik Agraria

Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai Pacu Terobosan Urai Kebuntuan Konflik Agraria
Suasana rapat yang membahas sejumlah konflik lahan di Kabupaten Banggai berlangsung di Sekretariat Satgas PKA, Senin 10 Juli 2026

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Banggai mengambil langkah progresif untuk mengurai benang kusut konflik agraria menahun di wilayah Banggai.


Langkah tanggap ini diambil menyusul kebuntuan yang ditemui Satgas Banggai dalam memfasilitasi berbagai sengketa pertanahan, mulai dari perkebunan kelapa sawit, tambang nikel, hingga kawasan transmigrasi.


Dalam rapat koordinasi lintas pemerintah daerah yang berlangsung di Palu, Senin 20 Juli 2026, disepakati bahwa Pemkab Banggai diberikan waktu paling lambat satu pekan untuk menyempurnakan matriks penanganan masalah.


Penyempurnaan tersebut mencakup pemetaan tahapan proses serta pengelompokan sengketa ke dalam klaster sektoral sebelum diserahkan secara resmi kepada Satgas PKA.


Guna menuntaskan persoalan di tingkat pusat, Gubernur Sulawesi Tengah akan bersurat langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia.


Surat tersebut menuntut fasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Transmigrasi, Kehutanan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, ESDM serta Kementerian Pertanian. Langkah terpadu ini ditargetkan mampu melahirkan formula penyelesaian yang komprehensif, adil dan berkelanjutan bagi masyarakat lokal.

 

Dukungan penuh juga diinstruksikan kepada seluruh dinas teknis di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah termasuk Dinas Perkebunan, Pertanian, Transmigrasi, ESDM, DPMPTSP serta Perkimtan untuk menyuplai seluruh data pendukung yang dibutuhkan Pemkab Banggai dalam tempo satu pekan.

 

Secara teknis, beberapa kasus prioritas langsung mendapat tenggat penanganan cepat. Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah diberi waktu tiga hari untuk mengklarifikasi indikasi tumpang tindih antara IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) milik PT Boby Chandra Global Indonesia (BCGI) dan PT Putra Siuna Perkasa dengan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Klarifikasi ini akan melibatkan lintas instansi pertanahan, pertanian, dan lingkungan hidup dari kedua tingkatan pemerintahan.

 

Di sektor lingkungan dan energi, keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) PT Buminata Citra Banggai serta objek wisata Air Terjun Piala di Kelurahan Hanga-Hanga juga menjadi sorotan. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dijadwalkan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas ESDM, Pemkab Banggai, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dalam rentang tiga hari ke depan.


Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi diperintahkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BHP di Kabupaten Banggai. Hasil evaluasi tersebut wajib diserahkan langsung ke meja Satgas PKA.


Sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran lapangan, Pemkab Banggai juga diminta segera menyusun surat permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Bumi Gemilang. Surat permohonan yang dilampirkan dengan bukti riset dan temuan kondisi eksisting masyarakat di lapangan tersebut akan dikirimkan langsung kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia.


Rapat ini dihadiri oleh pejabat dari Pemkab Banggai, Tim Satgas PKA Sulteng dan Asisten Perekonomian Pemprov Sulteng Rudi Dewanto.*** 


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.