Penyelesaian Konflik Agraria PT Hengjaya: Pendaftaran Pembayaran Tanam Tumbuh Dibuka 23 – 28 Juli
USAI menggelar kick-off meeting di Bungku akhir pekan lalu, Tim Verifikasi Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) bergerak cepat. Tim langsung merangsek ke lapangan untuk mensosialisasikan mekanisme pembayaran ganti rugi tanam tumbuh bagi warga terdampak aktivitas PT Hengjaya Mineralindo di lima desa di Kabupaten Morowali.
Sosialisasi digelar secara marathon di dua titik lokasi. Tahap pertama menyasar warga Desa Padabaho dan Desa Bete-Bete (Kecamatan Bahodopi) yang dipusatkan di Balai Desa Bete-Bete pada Senin 20 Juli 2026. Selanjutnya, sosialisasi menyasar warga Desa Tangofa, Tandaoleo dan Lafeu (Kecamatan Bungku Pesisir) yang dipusatkan di Desa Lafeu pada Selasa 21 Juli 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Desa Bete-Bete sejak pukul 10.00 hingga 13.20 WITA tersebut diikuti oleh puluhan warga. Meski berjalan lancar, suasana sempat diwarnai protes dari warga setempat.
Mereka menilai data Satgas PKA belum mengakomodasi seluruh warga terdampak, khususnya terkait penerima uang kerahiman atau ganti rugi tanam tumbuh. ''Masih ada 60 warga yang memiliki tanam tumbuh belum sempat terakomodir,'' terang Rifai tokoh masyarakat Desa Bete Bete.
Menanggapi protes tersebut, Tim Legal PT Hengjaya Mineralindo, Mohamad Umar, menegaskan bahwa pihak perusahaan siap membuka kembali ruang pendaftaran bagi warga di lima desa yang merasa memiliki tanaman di area konsesi perusahaan namun belum terdata.
''Termasuk Desa One Ote yang tidak masuk dalam lima desa itu, bisa mendaftar. Mereka datang ke kami karena mereka merasa mempunyai tanaman. Nanti tim akan melakukan verifikasi dan identifikasi klaim-klaim itu,'' katanya di hadapan warga.
Memasuki sosialisasi hari kedua di Kantor Camat Bungku Pesisir, antusiasme warga kian memuncak. Lebih dari seratus warga memadati lokasi untuk mengawal hak-hak mereka. Diskusi yang dipimpin Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Muhamad Ridwan, serta dihadiri unsur pemerintah kecamatan dan Polsek setempat itu berlangsung hangat hingga memakan waktu lebih dari empat jam. Warga secara kritis mempertanyakan sejumlah poin mekanisme yang dinilai berpotensi merugikan mereka.
Di tempat yang sama, Sekretaris Satgas PKA, Apdy Sutomo, menegaskan langkah ini merupakan buah dari perjuangan panjang Gubernur Sulawesi Tengah dalam mengawal aspirasi masyarakat di dua kecamatan tersebut.
Dalam menyelesaikan konflik ini, Satgas PKA memegang teguh garis kebijakan politik yang ditegaskan oleh Gubernur Anwar Hafid. "Sikap politik Bapak Gubernur sangat jelas. 60 persen untuk warga dan 40 persen untuk perusahaan. Prinsip keadilan inilah yang terus kami pegang teguh dalam menjalankan tugas di lapangan," tegas Apdy.
Mantan aktivis WALHI Sulteng itu juga mengimbau warga agar mengisi formulir pendaftaran tanam tumbuh secara jujur dan transparan. Pihaknya memperingatkan adanya konsekuensi hukum jika ditemukan manipulasi data.
"Kami minta bapak dan ibu bersikap jujur saat mengisi data. Jika tanamannya ada 500 pohon, jangan ditulis 1.000 pohon. Jangan sampai ada data fiktif karena tentu ada konsekuensi hukum yang ditanggung jika terbukti menyalahgunakan," ujarnya mengingatkan.
Pasca-sosialisasi, tahapan akan berlanjut ke proses pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 28 Juli 2026. Pendaftaran dipusatkan di Jalan Trans Sulawesi, Lorong Masjid Dampala No. 7, Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi.
Jamin Transparansi dan Kepastian Hukum
Ketua Tim Hukum PT Hengjaya Mineralindo, Haji Daeng Lukman SH, menegaskan sosialisasi ini digelar sebagai wadah resmi untuk menyatukan pemahaman masyarakat terkait mekanisme Verifikasi Terpadu klaim lahan dan tanam tumbuh di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) perusahaan.
Menurut Daeng Lukman, proses ini krusial agar warga memahami secara utuh seluruh alur penyelesaian, mulai dari tata cara pendaftaran, pemenuhan berkas administrasi, hingga hak dan kewajiban para pihak.
Pihaknya menjamin seluruh tahapan akan dikawal secara objektif, transparan dan akuntabel berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah serta kesepakatan Kick-Off Meeting Tim Verifikasi Terpadu.
Daeng Lukman menjelaskan, sosialisasi ini krusial untuk memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat terkait mekanisme kerja Tim Verifikasi Terpadu yang berlandaskan prinsip transparansi, objektivitas dan kepastian hukum. Warga dibekali penjelasan menyeluruh mengenai alur penyelesaian. Mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, analisis yuridis dan spasial (GIS), pengecekan lapangan hingga penilaian tanaman dan penetapan hasil akhir.
Melalui forum ini, tata cara pendaftaran, pengisian formulir, serta penyiapan dokumen pendukung turut dipaparkan agar proses berjalan tertib dan efisien. Lukman mengingatkan pentingnya kejujuran pemohon dalam menyerahkan data. Pasalnya, ada konsekuensi hukum tegas bagi siapa saja yang menyajikan dokumen tidak sah, data palsu atau melakukan klaim ganda.
Ia menekankan tahap pendaftaran dan verifikasi murni merupakan proses inventarisasi serta pemeriksaan. Pendaftaran bukan bentuk pengakuan hak milik otomatis maupun jaminan bahwa seluruh klaim pasti disetujui atau dibayar. Karena itu, partisipasi aktif warga yang tertib dan bertanggung jawab sangat dibutuhkan demi menghindari tumpang tindih lahan serta meminimalisasi sengketa.
"Langkah ini ditempuh untuk mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang menyeluruh dan berkeadilan. Kami menargetkan hasil verifikasi ini bersifat final settlement. Setelah seluruh tahapan tuntas, semua pihak berkomitmen tidak lagi mengajukan klaim baru, menolak aktivitas pembukaan lahan liar di areal IUP/PPKH perusahaan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah demi kepastian hukum bersama," tegas Lukman. ***