14 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Penyelesaian Konflik Agraria sebagai Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Lokal

  Penyelesaian Konflik Agraria sebagai Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Kiri ke kanan – Sekretaris Satgas PKA Sulteng Apditya Sutomo, Ketua Harian Satgas Eva Bande, Anggota Satgas/Kasubag LH dan Pertambangan Biro Ekonomi Setdaprov Fadli N Godal, Kabag Bantuan Hukum Setdaprov Jen Kurnia Gembu melakukan pose bersama pada salah satu kesempatan

SATUAN Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, sebuah unit kerja yang dibentuk oleh Gubernur Anwar Hafid terus berkomitmen untuk menjalankan fungsi mediasi dalam sengketa lahan. Selain fokus pada penyelesaian benturan kepentingan antara warga dan perusahaan, Satgas ini juga mengemban misi strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi lokal bagi masyarakat terdampak di wilayah tersebut.


Hal ini ditegaskan oleh Fadli N. Godal, Kasubag Lingkungan Hidup dan Pertambangan Biro Ekonomi Setdaprov Sulteng, dalam rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan di lima desa di Morowali Utara pada 10 hingga 11 April 2026. Di hadapan warga, Fadli menekankan bahwa keberhasilan penyelesaian konflik harus berbanding lurus dengan keuntungan ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.


Dalam kesempatan tersebut, Fadli turut mengutip penjelasan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov, Abdul Raaf Malik, mengenai harapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar penyelesaian konflik di berbagai sektor perizinan dapat melahirkan kepastian hukum. Kepastian hukum ini dipandang sebagai instrumen vital untuk meningkatkan produktivitas lahan, menarik minat investasi, serta menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.


Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa penataan lahan pada sektor industri perkebunan sawit secara khusus bertujuan untuk mereduksi hambatan operasional di lapangan. Langkah ini mencakup penguatan stabilitas kemitraan antara plasma dan inti, serta jaminan terhadap kejelasan alas hak masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan bersama.


Sebagai anggota Satgas PKA Sulteng, ia menegaskan bahwa penguatan aspek hukum ini sangat krusial dalam mendukung keberlanjutan industri perkebunan  di Sulawesi Tengah secara menyeluruh. Prinsip ini pun diakuinya selalu menjadi poin utama yang ia sampaikan dalam setiap forum fasilitasi maupun agenda pemantauan di berbagai daerah.


Personel Satgas lainnya, Noval A. Saputra, memberikan apresiasi atas kontribusi Biro Ekonomi yang secara konsisten mengutus Fadli N. Godal dalam setiap agenda kerja. Menurut Noval, gagasan maupun masukan yang disampaikan oleh perwakilan Biro Ekonomi tersebut senantiasa menjadi rujukan krusial dalam perumusan rekomendasi hingga pengambilan keputusan pada rapat-rapat Satgas.


Ia menambahkan bahwa di tengah keterbatasan anggaran yang ada, Biro Ekonomi tetap gigih mengupayakan perluasan ruang fiskal pemerintah. Langkah strategis ini dinilai semakin memperkokoh posisi serta kinerja Satgas dalam menyelesaikan persoalan agraria di Sulawesi Tengah. "Upaya ini memperkuat fondasi operasional kami di lapangan," pungkas Noval.***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.