Perda Masyarakat Adat adalah Capaian Tertinggi Keberpihakan Pemprov Sulteng
AKTIVIS agraria sekaligus Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengakuan Hukum Masyarakat Adat (PPMA) merupakan pencapaian tertinggi Pemerintah Provinsi dalam sejarah keberpihakan terhadap masyarakat adat.
Menurut Eva, Perda ini melengkapi program unggulan "9 Berani" yang diusung Pemprov Sulteng, yakni komitmen untuk berdiri bersama warga di pelosok terjauh dan pedalaman hutan yang selama ini sering terabaikan oleh pemerintahan sebelumnya.
"Perda ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di sudut-sudut terjauh Sulawesi Tengah," ujar Eva Bande saat beraudiensi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, Senin 23 Februari /2026.
Wagub Kecewa Implementasi Mandek di DLH
Meski dinilai sebagai pencapaian besar, implementasi Perda tersebut nyatanya masih terganjal kendala birokrasi. Mendengar laporan dari Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (Karamha) Sulteng, Wagub Reny Lamadjido mengungkapkan kekecewaannya karena aturan teknis di tingkat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum kunjung tuntas.
Dua instrumen krusial yang mandek adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dan SK Pembentukan Panitia. "Jangan lama-lama, ini kaitannya dengan warga adat. Pak Karo (Adiman), secepatnya ditindaklanjuti, ini untuk rakyat," tegas Reny dengan raut agak kecewa setelah memanggil Kepala Biro Hukum, Adiman, untuk memberikan penjelasan.
Guna memecah kebuntuan tersebut, Wagub Reny langsung memberikan perintah tertulis melalui grup koordinasi internal Pemprov Sulteng, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Novalina Wisadewa untuk segera mengawal penuntasan administrasi di DLH Sulteng. Reny menyayangkan urusan teknis yang dianggap tidak memakan waktu lama justru berlarut-larut hingga lebih dari dua bulan pasca-pengesahan pada Desember 2025 lalu.
Ketua Karamha Sulteng, Amran Tambaru, menambahkan bahwa idealnya Pergub dan SK sudah terbit enam bulan setelah Perda disahkan. Kejelasan ini sangat dinantikan sebagai bentuk pengakuan eksistensi masyarakat adat.
Sejalan dengan itu, akademisi sekaligus anggota koalisi sipil, Dr. Ansyar Saleh, mengingatkan bahwa terdapat sedikitnya 35 entitas masyarakat adat di Sulteng yang kini terhimpit oleh ekspansi industri berbasis lahan.
"Kata kunci Perda ini adalah pengakuan dan perlindungan. Ini mendesak karena industri perkebunan dan pertambangan sangat eksesif terhadap tanah-tanah warga adat," tutup Ansyar. ***