23 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Perda Masyarakat Adat adalah Capaian Tertinggi Keberpihakan Pemprov Sulteng

Perda Masyarakat Adat adalah Capaian Tertinggi Keberpihakan Pemprov Sulteng
Koalisi masyarakat sipil menemui Wagub Reny Lamadjido mempertanyakan tindaklanjut Perda Adat, di ruangannya, Senin 23 Februari 2026

AKTIVIS agraria sekaligus Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengakuan Hukum Masyarakat Adat (PPMA) merupakan pencapaian tertinggi Pemerintah Provinsi dalam sejarah keberpihakan terhadap masyarakat adat.


Menurut Eva, Perda ini melengkapi program unggulan "9 Berani" yang diusung Pemprov Sulteng, yakni komitmen untuk berdiri bersama warga di pelosok terjauh dan pedalaman hutan yang selama ini sering terabaikan oleh pemerintahan sebelumnya.


"Perda ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di sudut-sudut terjauh Sulawesi Tengah," ujar Eva Bande saat beraudiensi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, Senin 23 Februari /2026.

 

Wagub Kecewa Implementasi Mandek di DLH

Meski dinilai sebagai pencapaian besar, implementasi Perda tersebut nyatanya masih terganjal kendala birokrasi. Mendengar laporan dari Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (Karamha) Sulteng, Wagub Reny Lamadjido mengungkapkan kekecewaannya karena aturan teknis di tingkat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum kunjung tuntas.


Dua instrumen krusial yang mandek adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dan SK Pembentukan Panitia. "Jangan lama-lama, ini kaitannya dengan warga adat. Pak Karo (Adiman), secepatnya ditindaklanjuti, ini untuk rakyat," tegas Reny dengan raut agak kecewa setelah memanggil Kepala Biro Hukum, Adiman, untuk memberikan penjelasan.


Guna memecah kebuntuan tersebut, Wagub Reny langsung memberikan perintah tertulis melalui grup koordinasi internal Pemprov Sulteng, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Novalina Wisadewa untuk segera mengawal penuntasan administrasi di DLH Sulteng. Reny menyayangkan urusan teknis yang dianggap tidak memakan waktu lama justru berlarut-larut hingga lebih dari dua bulan pasca-pengesahan pada Desember 2025 lalu.


Ketua Karamha Sulteng, Amran Tambaru, menambahkan bahwa idealnya Pergub dan SK sudah terbit enam bulan setelah Perda disahkan. Kejelasan ini sangat dinantikan sebagai bentuk pengakuan eksistensi masyarakat adat.


Sejalan dengan itu, akademisi sekaligus anggota koalisi sipil, Dr. Ansyar Saleh, mengingatkan bahwa terdapat sedikitnya 35 entitas masyarakat adat di Sulteng yang kini terhimpit oleh ekspansi industri berbasis lahan.

 

"Kata kunci Perda ini adalah pengakuan dan perlindungan. Ini mendesak karena industri perkebunan dan pertambangan sangat eksesif terhadap tanah-tanah warga adat," tutup Ansyar. ***


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.