23 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Perda Masyarakat Adat adalah Capaian Tertinggi Keberpihakan Pemprov Sulteng

Perda Masyarakat Adat adalah Capaian Tertinggi Keberpihakan Pemprov Sulteng
Koalisi masyarakat sipil menemui Wagub Reny Lamadjido mempertanyakan tindaklanjut Perda Adat, di ruangannya, Senin 23 Februari 2026

AKTIVIS agraria sekaligus Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengakuan Hukum Masyarakat Adat (PPMA) merupakan pencapaian tertinggi Pemerintah Provinsi dalam sejarah keberpihakan terhadap masyarakat adat.


Menurut Eva, Perda ini melengkapi program unggulan "9 Berani" yang diusung Pemprov Sulteng, yakni komitmen untuk berdiri bersama warga di pelosok terjauh dan pedalaman hutan yang selama ini sering terabaikan oleh pemerintahan sebelumnya.


"Perda ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di sudut-sudut terjauh Sulawesi Tengah," ujar Eva Bande saat beraudiensi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, Senin 23 Februari /2026.

 

Wagub Kecewa Implementasi Mandek di DLH

Meski dinilai sebagai pencapaian besar, implementasi Perda tersebut nyatanya masih terganjal kendala birokrasi. Mendengar laporan dari Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (Karamha) Sulteng, Wagub Reny Lamadjido mengungkapkan kekecewaannya karena aturan teknis di tingkat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum kunjung tuntas.


Dua instrumen krusial yang mandek adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dan SK Pembentukan Panitia. "Jangan lama-lama, ini kaitannya dengan warga adat. Pak Karo (Adiman), secepatnya ditindaklanjuti, ini untuk rakyat," tegas Reny dengan raut agak kecewa setelah memanggil Kepala Biro Hukum, Adiman, untuk memberikan penjelasan.


Guna memecah kebuntuan tersebut, Wagub Reny langsung memberikan perintah tertulis melalui grup koordinasi internal Pemprov Sulteng, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Novalina Wisadewa untuk segera mengawal penuntasan administrasi di DLH Sulteng. Reny menyayangkan urusan teknis yang dianggap tidak memakan waktu lama justru berlarut-larut hingga lebih dari dua bulan pasca-pengesahan pada Desember 2025 lalu.


Ketua Karamha Sulteng, Amran Tambaru, menambahkan bahwa idealnya Pergub dan SK sudah terbit enam bulan setelah Perda disahkan. Kejelasan ini sangat dinantikan sebagai bentuk pengakuan eksistensi masyarakat adat.


Sejalan dengan itu, akademisi sekaligus anggota koalisi sipil, Dr. Ansyar Saleh, mengingatkan bahwa terdapat sedikitnya 35 entitas masyarakat adat di Sulteng yang kini terhimpit oleh ekspansi industri berbasis lahan.

 

"Kata kunci Perda ini adalah pengakuan dan perlindungan. Ini mendesak karena industri perkebunan dan pertambangan sangat eksesif terhadap tanah-tanah warga adat," tutup Ansyar. ***


Berita Terkait

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara
21 May 2026

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara

KETUA Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, mempertanyakan urgensi Badan Bank Tanah yang dinilai mengklaim sepihak lahan warga di lima desa di kawasan Lore Bersaudara, Kabupaten Poso. Protes tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 18 Mei 2026. Sebelum mempertanyakan dasar logis penguasaan lahan oleh Bank Tanah, Eva memaparkan fakta empiris yang terjadi di Lembah Napu. Menurut aktivis agraria tersebut, kawasan ini merupakan situs bersejarah yang menyimpan ribuan megalit peradaban purba dan telah masuk dalam daftar perlindungan badan dunia, UNESCO.

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara
11 May 2026

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Senin 11 Mei 2026, terungkap sederet temuan krusial yang menyudutkan posisi legalitas perusahaan, mulai dari indikasi "HGU fiktif" hingga tumpang tindih lahan konservasi.

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
07 May 2026

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.