23 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Perda Masyarakat Adat adalah Capaian Tertinggi Keberpihakan Pemprov Sulteng

Perda Masyarakat Adat adalah Capaian Tertinggi Keberpihakan Pemprov Sulteng
Koalisi masyarakat sipil menemui Wagub Reny Lamadjido mempertanyakan tindaklanjut Perda Adat, di ruangannya, Senin 23 Februari 2026

AKTIVIS agraria sekaligus Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengakuan Hukum Masyarakat Adat (PPMA) merupakan pencapaian tertinggi Pemerintah Provinsi dalam sejarah keberpihakan terhadap masyarakat adat.


Menurut Eva, Perda ini melengkapi program unggulan "9 Berani" yang diusung Pemprov Sulteng, yakni komitmen untuk berdiri bersama warga di pelosok terjauh dan pedalaman hutan yang selama ini sering terabaikan oleh pemerintahan sebelumnya.


"Perda ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di sudut-sudut terjauh Sulawesi Tengah," ujar Eva Bande saat beraudiensi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, Senin 23 Februari /2026.

 

Wagub Kecewa Implementasi Mandek di DLH

Meski dinilai sebagai pencapaian besar, implementasi Perda tersebut nyatanya masih terganjal kendala birokrasi. Mendengar laporan dari Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (Karamha) Sulteng, Wagub Reny Lamadjido mengungkapkan kekecewaannya karena aturan teknis di tingkat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum kunjung tuntas.


Dua instrumen krusial yang mandek adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dan SK Pembentukan Panitia. "Jangan lama-lama, ini kaitannya dengan warga adat. Pak Karo (Adiman), secepatnya ditindaklanjuti, ini untuk rakyat," tegas Reny dengan raut agak kecewa setelah memanggil Kepala Biro Hukum, Adiman, untuk memberikan penjelasan.


Guna memecah kebuntuan tersebut, Wagub Reny langsung memberikan perintah tertulis melalui grup koordinasi internal Pemprov Sulteng, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Novalina Wisadewa untuk segera mengawal penuntasan administrasi di DLH Sulteng. Reny menyayangkan urusan teknis yang dianggap tidak memakan waktu lama justru berlarut-larut hingga lebih dari dua bulan pasca-pengesahan pada Desember 2025 lalu.


Ketua Karamha Sulteng, Amran Tambaru, menambahkan bahwa idealnya Pergub dan SK sudah terbit enam bulan setelah Perda disahkan. Kejelasan ini sangat dinantikan sebagai bentuk pengakuan eksistensi masyarakat adat.


Sejalan dengan itu, akademisi sekaligus anggota koalisi sipil, Dr. Ansyar Saleh, mengingatkan bahwa terdapat sedikitnya 35 entitas masyarakat adat di Sulteng yang kini terhimpit oleh ekspansi industri berbasis lahan.

 

"Kata kunci Perda ini adalah pengakuan dan perlindungan. Ini mendesak karena industri perkebunan dan pertambangan sangat eksesif terhadap tanah-tanah warga adat," tutup Ansyar. ***


Berita Terkait

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena
08 Oct 2026

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena

AKADEMISI Universitas Tadulako (Untad), Dr Anshar Saleh, menilai rencana pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa sebagai tindakan sewenang-wenang. Pembongkaran tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026. Penilaian itu disampaikan Anshar menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh warga penghuni Pondok Karya. Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa.

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga
07 Oct 2026

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga

RAPAT mediasi antara Warga Desa Urulele Kecamatan Bungku Timur, terkait penyelesaian klaim tanam tumbuh warga dengan PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung di ruang Satgas PKA Rabu 7 Oktober 2026, melahirkan dua rekomendasi penting. Pertama, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kebun masyarakat/Kelompok Tani yang dikelola Arifin. Verifikasi meliputi sejarah penguasaan lahan masyarakat, kesesuaian batas areal kerja berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemenuhan komitmen PPKH, serta pengambilan titik koordinat untuk memastikan luasan kebun masyarakat. Hasil verifikasi tersebut wajib disampaikan kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) paling lambat tiga minggu setelah hasil rapat diterbitkan.

Bupati Tolitoli Tidak Hadir,  Rapat Mediasi Batal
07 Oct 2026

Bupati Tolitoli Tidak Hadir, Rapat Mediasi Batal

NAMA mantan Bupati Tolitoli Muhamad Saleh Bantilan alias Ale Bantilan mencuat dalam rapat fasilitasi di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu 7 Oktober 2026. Saleh Bantilan disebut sebagai Komisaris di salah satu perusahaan sawit yang sedang berkonflik dengan warga, sehingga penyelesaian konflik ini tidak akan selesai jika hanya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. ‘’Ada Alek di sana. Alek sekarang komisaris di perusahaan itu. Anaknya sekarang Wakil Bupati. Kasus ini tidak akan selesai,’’ ujar Harsono perwakilan warga saat rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang batal karena ketidakhadiran Bupati Tolitoli H Imran Hi Yahya di forum rapat tersebut. BUPATI Tolitoli H. Himran Hi Yahya batal hadir pada rapat mediasi antara warga di Kecamatan Lampasio dan Ogoidede, akibatnya rapat yang berlangsung di Polibu, 7 Oktober 2026 di ruang Palibu batal digelar. Gubernur Anwar Hafid yang sedang sakit (demam berdarah), direncanakan bakal hadir pada rapat. Namun ketidakhadiran Bupati Tolitoli, membuat Gubernur mengurungkan niat kehadirannya. Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Adiman, konfirmasi dari Bagian Protokoler Tolitoli, Bupati, H. Himran Hi Yahya sedang sakit sehingga tidak memungkinkan hadir. ‘’Informasi dari Protokol Tolitoli, Pak Bupati sedang sakit. Sebenarnya, Pak Gubernur tetap hadir, biasanya habis pimpin rapat langsung diinfus lagi,’’ ujar Adiman di depan perwakilan warga yang memadati ruang Polibu.