23 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Perda Masyarakat Adat adalah Capaian Tertinggi Keberpihakan Pemprov Sulteng

Perda Masyarakat Adat adalah Capaian Tertinggi Keberpihakan Pemprov Sulteng
Koalisi masyarakat sipil menemui Wagub Reny Lamadjido mempertanyakan tindaklanjut Perda Adat, di ruangannya, Senin 23 Februari 2026

AKTIVIS agraria sekaligus Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengakuan Hukum Masyarakat Adat (PPMA) merupakan pencapaian tertinggi Pemerintah Provinsi dalam sejarah keberpihakan terhadap masyarakat adat.


Menurut Eva, Perda ini melengkapi program unggulan "9 Berani" yang diusung Pemprov Sulteng, yakni komitmen untuk berdiri bersama warga di pelosok terjauh dan pedalaman hutan yang selama ini sering terabaikan oleh pemerintahan sebelumnya.


"Perda ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di sudut-sudut terjauh Sulawesi Tengah," ujar Eva Bande saat beraudiensi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, Senin 23 Februari /2026.

 

Wagub Kecewa Implementasi Mandek di DLH

Meski dinilai sebagai pencapaian besar, implementasi Perda tersebut nyatanya masih terganjal kendala birokrasi. Mendengar laporan dari Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (Karamha) Sulteng, Wagub Reny Lamadjido mengungkapkan kekecewaannya karena aturan teknis di tingkat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum kunjung tuntas.


Dua instrumen krusial yang mandek adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dan SK Pembentukan Panitia. "Jangan lama-lama, ini kaitannya dengan warga adat. Pak Karo (Adiman), secepatnya ditindaklanjuti, ini untuk rakyat," tegas Reny dengan raut agak kecewa setelah memanggil Kepala Biro Hukum, Adiman, untuk memberikan penjelasan.


Guna memecah kebuntuan tersebut, Wagub Reny langsung memberikan perintah tertulis melalui grup koordinasi internal Pemprov Sulteng, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Novalina Wisadewa untuk segera mengawal penuntasan administrasi di DLH Sulteng. Reny menyayangkan urusan teknis yang dianggap tidak memakan waktu lama justru berlarut-larut hingga lebih dari dua bulan pasca-pengesahan pada Desember 2025 lalu.


Ketua Karamha Sulteng, Amran Tambaru, menambahkan bahwa idealnya Pergub dan SK sudah terbit enam bulan setelah Perda disahkan. Kejelasan ini sangat dinantikan sebagai bentuk pengakuan eksistensi masyarakat adat.


Sejalan dengan itu, akademisi sekaligus anggota koalisi sipil, Dr. Ansyar Saleh, mengingatkan bahwa terdapat sedikitnya 35 entitas masyarakat adat di Sulteng yang kini terhimpit oleh ekspansi industri berbasis lahan.

 

"Kata kunci Perda ini adalah pengakuan dan perlindungan. Ini mendesak karena industri perkebunan dan pertambangan sangat eksesif terhadap tanah-tanah warga adat," tutup Ansyar. ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.