04 May 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

PT HIP Mangkir, Satgas PKA Sulteng Tetap Agendakan Peninjauan Lapangan Sengketa Lahan di Buol

PT HIP Mangkir, Satgas PKA Sulteng Tetap Agendakan Peninjauan Lapangan Sengketa Lahan di Buol
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, memimpin rapat fasilitasi sengketa lahan antara masyarakat Kabupaten Buol dengan raksasa perkebunan PT HIP, di Sekretariat Satgas Senin 4 Mei 2026.

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat Kabupaten Buol dengan raksasa perkebunan PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), di Sekretariat Satgas, Senin 4 Mei 2026.


Rapat yang berlangsung di Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Tengah ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga Desa Jati Mulya dan Desa Soraya yang teregistrasi sejak 26 Maret 2026. Meski telah diundang secara resmi, pihak manajemen PT HIP terpantau tidak hadir dalam pertemuan krusial tersebut.


Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Syarif Pusadan, menegaskan bahwa Pemda Buol secara resmi mengakui kepengurusan Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto. Pengakuan ini merujuk pada pengesahan dari Ditjen AHU Kemenkumham nomor AHU-0001322.AH.01.29 Tahun 2026.


"Kami mengarahkan pengurus koperasi bersama Tim Satgas Buol untuk segera melakukan verifikasi keanggotaan dan pencocokan data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) tahun 2011," ujar Syarif.


Lebih lanjut, ia menginstruksikan adanya perikatan kembali antara anggota CPCL dengan koperasi. Hasil verifikasi tersebut harus segera diusulkan untuk ditetapkan dalam SK Bupati paling lambat dua minggu ke depan.


Dalam rapat tersebut, ditekankan kembali bahwa PT HIP memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU). Kewajiban ini sesuai dengan amanat PP Nomor 18 Tahun 2021 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menyatakan pihaknya tidak akan menunggu lama meski perusahaan absen. Satgas telah menjadwalkan peninjauan lapangan langsung ke lokasi sengketa pada 20 hingga 23 Mei 2026 mendatang.


"Setelah peninjauan lapangan dilakukan, Satgas PKA dan Pemda Buol kembali akan memanggil pihak PT HIP dan PT Usaha Kelola Maju Investasi untuk dimintai keterangan," tegas Eva.


Sebagai bagian dari penguatan data, Koperasi Produsen Tani Bukit Pionoto diminta menyerahkan seluruh dokumen pendukung, termasuk MoU dan perjanjian kerja sama, kepada Satgas PKA melalui Pemda Buol paling lambat pada 17 Mei 2026.


Rapat ini dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng, perwakilan Pemerintah Kabupaten Buol, serta utusan resmi dari kelompok petani.


Selain unsur pemerintahan dan masyarakat, hadir pula perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Sulteng guna memberikan tinjauan dari sisi regulasi pertanahan. ***

 

 


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.