04 May 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

PT HIP Mangkir, Satgas PKA Sulteng Tetap Agendakan Peninjauan Lapangan Sengketa Lahan di Buol

PT HIP Mangkir, Satgas PKA Sulteng Tetap Agendakan Peninjauan Lapangan Sengketa Lahan di Buol
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, memimpin rapat fasilitasi sengketa lahan antara masyarakat Kabupaten Buol dengan raksasa perkebunan PT HIP, di Sekretariat Satgas Senin 4 Mei 2026.

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat Kabupaten Buol dengan raksasa perkebunan PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), di Sekretariat Satgas, Senin 4 Mei 2026.


Rapat yang berlangsung di Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Tengah ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga Desa Jati Mulya dan Desa Soraya yang teregistrasi sejak 26 Maret 2026. Meski telah diundang secara resmi, pihak manajemen PT HIP terpantau tidak hadir dalam pertemuan krusial tersebut.


Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Syarif Pusadan, menegaskan bahwa Pemda Buol secara resmi mengakui kepengurusan Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto. Pengakuan ini merujuk pada pengesahan dari Ditjen AHU Kemenkumham nomor AHU-0001322.AH.01.29 Tahun 2026.


"Kami mengarahkan pengurus koperasi bersama Tim Satgas Buol untuk segera melakukan verifikasi keanggotaan dan pencocokan data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) tahun 2011," ujar Syarif.


Lebih lanjut, ia menginstruksikan adanya perikatan kembali antara anggota CPCL dengan koperasi. Hasil verifikasi tersebut harus segera diusulkan untuk ditetapkan dalam SK Bupati paling lambat dua minggu ke depan.


Dalam rapat tersebut, ditekankan kembali bahwa PT HIP memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU). Kewajiban ini sesuai dengan amanat PP Nomor 18 Tahun 2021 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menyatakan pihaknya tidak akan menunggu lama meski perusahaan absen. Satgas telah menjadwalkan peninjauan lapangan langsung ke lokasi sengketa pada 20 hingga 23 Mei 2026 mendatang.


"Setelah peninjauan lapangan dilakukan, Satgas PKA dan Pemda Buol kembali akan memanggil pihak PT HIP dan PT Usaha Kelola Maju Investasi untuk dimintai keterangan," tegas Eva.


Sebagai bagian dari penguatan data, Koperasi Produsen Tani Bukit Pionoto diminta menyerahkan seluruh dokumen pendukung, termasuk MoU dan perjanjian kerja sama, kepada Satgas PKA melalui Pemda Buol paling lambat pada 17 Mei 2026.


Rapat ini dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng, perwakilan Pemerintah Kabupaten Buol, serta utusan resmi dari kelompok petani.


Selain unsur pemerintahan dan masyarakat, hadir pula perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Sulteng guna memberikan tinjauan dari sisi regulasi pertanahan. ***

 

 


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.