PT HIP Mangkir, Satgas PKA Sulteng Tetap Agendakan Peninjauan Lapangan Sengketa Lahan di Buol
SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat Kabupaten Buol dengan raksasa perkebunan PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), di Sekretariat Satgas, Senin 4 Mei 2026.
Rapat yang berlangsung di Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Tengah ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga Desa Jati Mulya dan Desa Soraya yang teregistrasi sejak 26 Maret 2026. Meski telah diundang secara resmi, pihak manajemen PT HIP terpantau tidak hadir dalam pertemuan krusial tersebut.
Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Syarif Pusadan, menegaskan bahwa Pemda Buol secara resmi mengakui kepengurusan Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto. Pengakuan ini merujuk pada pengesahan dari Ditjen AHU Kemenkumham nomor AHU-0001322.AH.01.29 Tahun 2026.
"Kami mengarahkan pengurus koperasi bersama Tim Satgas Buol untuk segera melakukan verifikasi keanggotaan dan pencocokan data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) tahun 2011," ujar Syarif.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan adanya perikatan kembali antara anggota CPCL dengan koperasi. Hasil verifikasi tersebut harus segera diusulkan untuk ditetapkan dalam SK Bupati paling lambat dua minggu ke depan.
Dalam rapat tersebut, ditekankan kembali bahwa PT HIP memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU). Kewajiban ini sesuai dengan amanat PP Nomor 18 Tahun 2021 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menyatakan pihaknya tidak akan menunggu lama meski perusahaan absen. Satgas telah menjadwalkan peninjauan lapangan langsung ke lokasi sengketa pada 20 hingga 23 Mei 2026 mendatang.
"Setelah peninjauan lapangan dilakukan, Satgas PKA dan Pemda Buol kembali akan memanggil pihak PT HIP dan PT Usaha Kelola Maju Investasi untuk dimintai keterangan," tegas Eva.
Sebagai bagian dari penguatan data, Koperasi Produsen Tani Bukit Pionoto diminta menyerahkan seluruh dokumen pendukung, termasuk MoU dan perjanjian kerja sama, kepada Satgas PKA melalui Pemda Buol paling lambat pada 17 Mei 2026.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng, perwakilan Pemerintah Kabupaten Buol, serta utusan resmi dari kelompok petani.
Selain unsur pemerintahan dan masyarakat, hadir pula perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Sulteng guna memberikan tinjauan dari sisi regulasi pertanahan. ***