12 January 2026 • Admin Satgas PKA • Umum

Rapat Mediasi Alot, Perusahaan Sawit Gagal Tunjukkan Bukti Kepemilikan Lahan di Desa Ensa

Rapat Mediasi Alot, Perusahaan Sawit Gagal Tunjukkan Bukti Kepemilikan Lahan di Desa Ensa
Ketua Satgas PKA Sulteng yang juga Kepala Dinas Perkimtan Sulteng, Akhris Fattah Yunus, menyaksikan suasana rapat mediasi antara PT Timur Jaya Indo Makmur dan ahli waris mendiang Ambodalle yang dipimpin Ketua Harian Satgas Eva Bande, di Sekretariat Satgas, Senin 12 Januari 2026

RAPAT mediasi yang digelar Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah (Satgas PKA Sulteng) antara PT Timur Jaya Indo Makmur dan ahli waris mendiang Ambodalle berakhir tanpa kata sepakat, Senin 12 Januari 2026. Pertemuan yang berlangsung di Sekretariat Satgas itu berjalan alot sejak awal hingga akhir, ditandai dengan sikap keras kedua belah pihak yang sama-sama bertahan pada posisinya masing-masing.


Puncak ketegangan terjadi ketika Ketua Harian Satgas Eva Bande secara tegas meminta perusahaan untuk menunjukkan dokumen sah yang membuktikan hak penguasaan atas lahan 109 hektare tanah warisan mendiang Ambodalle di Desa Ensa, Kabupaten Morowali Utara. Hingga rapat ditutup, perusahaan tidak mampu menyodorkan satu pun bukti kepemilikan atau perjanjian yang sah.


 Perwakilan perusahaan, Humas Doni Trianto bersama Regional Coordinator Binsar Sirait, hanya mengulang klaim bahwa mereka memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 457 hektare sejak 2014, dilengkapi izin lokasi dan izin perkebunan yang mencakup areal tersebut. Mereka juga menyebut keluarga Ambodalle telah mendapat hak plasma seluas 18 hektare dengan pembayaran melalui koperasi.


Klaim itu langsung dibantah oleh perwakilan ahli waris. Aldi Yunus SH menegaskan bahwa tidak pernah ada perjanjian kemitraan plasma antara perusahaan dan pemilik tanah. Menurutnya, rapat yang disebut-sebut sebagai pembahasan kemitraan hanya melibatkan aparat pemerintah desa, sementara para ahli waris sama sekali tidak diundang, tidak memberikan kuasa dan tidak dilibatkan dalam proses pelepasan lahan.


Ahli waris menyandarkan hak atas tanah seluas 109 hektare itu pada Register Tanah Desa Ensa Nomor 188 tertanggal 31 Mei 2004, serta hasil gambar ukur resmi tanggal 5 Maret 2012 yang secara tegas menetapkan tanah tersebut milik mendiang Ambodalle. Konflik mencuat pada 2008 ketika salah satu ahli waris, Munding Palega, membuat perjanjian sewa menyewa atas sebagian lahan, yang kemudian dijual lagi kepada PT Timur Jaya Indo Makmur seharga Rp150 juta.


Di akhir rapat, Doni Trianto menyatakan bahwa perusahaan tetap memilih menempuh jalur hukum. Saat ini kasus tersebut telah bergulir di Polda Sulawesi Tengah. Sementara itu, pihak keluarga menyatakan lebih memilih penyelesaian secara damai dengan meminta perusahaan membayar ganti rugi sesuai harga yang disepakati bersama.


Satgas PKA Sulteng yang dipimpin Ketua Satgas Akris Fattah Yunus akan menggelar rapat lanjutan. Eva Bande mengumumkan bahwa rapat lanjutan akan digelar besok, Selasa 13 Januari 2026, dengan menghadirkan perwakilan ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara, Dinas Koperasi, serta mantan Kepala Desa Ensa.


Hadir pula dalam rapat hari ini sejumlah pejabat, termasuk Asisten I Setda Morowali Utara Krispen Masuu dan Kepala Desa Ensa Yan Suade. Kegagalan perusahaan menunjukkan bukti kepemilikan yang diminta secara langsung oleh Satgas menambah tekanan pada kasus agraria ini. Tanpa terobosan signifikan di pertemuan berikutnya, konflik lahan di Desa Ensa berpotensi semakin panjang dan rumit di jalur hukum. ***



Berita Terkait

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara
21 May 2026

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara

KETUA Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, mempertanyakan urgensi Badan Bank Tanah yang dinilai mengklaim sepihak lahan warga di lima desa di kawasan Lore Bersaudara, Kabupaten Poso. Protes tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 18 Mei 2026. Sebelum mempertanyakan dasar logis penguasaan lahan oleh Bank Tanah, Eva memaparkan fakta empiris yang terjadi di Lembah Napu. Menurut aktivis agraria tersebut, kawasan ini merupakan situs bersejarah yang menyimpan ribuan megalit peradaban purba dan telah masuk dalam daftar perlindungan badan dunia, UNESCO.

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara
11 May 2026

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Senin 11 Mei 2026, terungkap sederet temuan krusial yang menyudutkan posisi legalitas perusahaan, mulai dari indikasi "HGU fiktif" hingga tumpang tindih lahan konservasi.

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
07 May 2026

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.