12 January 2026 • Admin Satgas PKA • Umum

Rapat Mediasi Alot, Perusahaan Sawit Gagal Tunjukkan Bukti Kepemilikan Lahan di Desa Ensa

Rapat Mediasi Alot, Perusahaan Sawit Gagal Tunjukkan Bukti Kepemilikan Lahan di Desa Ensa
Ketua Satgas PKA Sulteng yang juga Kepala Dinas Perkimtan Sulteng, Akhris Fattah Yunus, menyaksikan suasana rapat mediasi antara PT Timur Jaya Indo Makmur dan ahli waris mendiang Ambodalle yang dipimpin Ketua Harian Satgas Eva Bande, di Sekretariat Satgas, Senin 12 Januari 2026

RAPAT mediasi yang digelar Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah (Satgas PKA Sulteng) antara PT Timur Jaya Indo Makmur dan ahli waris mendiang Ambodalle berakhir tanpa kata sepakat, Senin 12 Januari 2026. Pertemuan yang berlangsung di Sekretariat Satgas itu berjalan alot sejak awal hingga akhir, ditandai dengan sikap keras kedua belah pihak yang sama-sama bertahan pada posisinya masing-masing.


Puncak ketegangan terjadi ketika Ketua Harian Satgas Eva Bande secara tegas meminta perusahaan untuk menunjukkan dokumen sah yang membuktikan hak penguasaan atas lahan 109 hektare tanah warisan mendiang Ambodalle di Desa Ensa, Kabupaten Morowali Utara. Hingga rapat ditutup, perusahaan tidak mampu menyodorkan satu pun bukti kepemilikan atau perjanjian yang sah.


 Perwakilan perusahaan, Humas Doni Trianto bersama Regional Coordinator Binsar Sirait, hanya mengulang klaim bahwa mereka memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 457 hektare sejak 2014, dilengkapi izin lokasi dan izin perkebunan yang mencakup areal tersebut. Mereka juga menyebut keluarga Ambodalle telah mendapat hak plasma seluas 18 hektare dengan pembayaran melalui koperasi.


Klaim itu langsung dibantah oleh perwakilan ahli waris. Aldi Yunus SH menegaskan bahwa tidak pernah ada perjanjian kemitraan plasma antara perusahaan dan pemilik tanah. Menurutnya, rapat yang disebut-sebut sebagai pembahasan kemitraan hanya melibatkan aparat pemerintah desa, sementara para ahli waris sama sekali tidak diundang, tidak memberikan kuasa dan tidak dilibatkan dalam proses pelepasan lahan.


Ahli waris menyandarkan hak atas tanah seluas 109 hektare itu pada Register Tanah Desa Ensa Nomor 188 tertanggal 31 Mei 2004, serta hasil gambar ukur resmi tanggal 5 Maret 2012 yang secara tegas menetapkan tanah tersebut milik mendiang Ambodalle. Konflik mencuat pada 2008 ketika salah satu ahli waris, Munding Palega, membuat perjanjian sewa menyewa atas sebagian lahan, yang kemudian dijual lagi kepada PT Timur Jaya Indo Makmur seharga Rp150 juta.


Di akhir rapat, Doni Trianto menyatakan bahwa perusahaan tetap memilih menempuh jalur hukum. Saat ini kasus tersebut telah bergulir di Polda Sulawesi Tengah. Sementara itu, pihak keluarga menyatakan lebih memilih penyelesaian secara damai dengan meminta perusahaan membayar ganti rugi sesuai harga yang disepakati bersama.


Satgas PKA Sulteng yang dipimpin Ketua Satgas Akris Fattah Yunus akan menggelar rapat lanjutan. Eva Bande mengumumkan bahwa rapat lanjutan akan digelar besok, Selasa 13 Januari 2026, dengan menghadirkan perwakilan ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara, Dinas Koperasi, serta mantan Kepala Desa Ensa.


Hadir pula dalam rapat hari ini sejumlah pejabat, termasuk Asisten I Setda Morowali Utara Krispen Masuu dan Kepala Desa Ensa Yan Suade. Kegagalan perusahaan menunjukkan bukti kepemilikan yang diminta secara langsung oleh Satgas menambah tekanan pada kasus agraria ini. Tanpa terobosan signifikan di pertemuan berikutnya, konflik lahan di Desa Ensa berpotensi semakin panjang dan rumit di jalur hukum. ***



Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.