12 January 2026 • Admin Satgas PKA • Umum

Rapat Mediasi Alot, Perusahaan Sawit Gagal Tunjukkan Bukti Kepemilikan Lahan di Desa Ensa

Rapat Mediasi Alot, Perusahaan Sawit Gagal Tunjukkan Bukti Kepemilikan Lahan di Desa Ensa
Ketua Satgas PKA Sulteng yang juga Kepala Dinas Perkimtan Sulteng, Akhris Fattah Yunus, menyaksikan suasana rapat mediasi antara PT Timur Jaya Indo Makmur dan ahli waris mendiang Ambodalle yang dipimpin Ketua Harian Satgas Eva Bande, di Sekretariat Satgas, Senin 12 Januari 2026

RAPAT mediasi yang digelar Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah (Satgas PKA Sulteng) antara PT Timur Jaya Indo Makmur dan ahli waris mendiang Ambodalle berakhir tanpa kata sepakat, Senin 12 Januari 2026. Pertemuan yang berlangsung di Sekretariat Satgas itu berjalan alot sejak awal hingga akhir, ditandai dengan sikap keras kedua belah pihak yang sama-sama bertahan pada posisinya masing-masing.


Puncak ketegangan terjadi ketika Ketua Harian Satgas Eva Bande secara tegas meminta perusahaan untuk menunjukkan dokumen sah yang membuktikan hak penguasaan atas lahan 109 hektare tanah warisan mendiang Ambodalle di Desa Ensa, Kabupaten Morowali Utara. Hingga rapat ditutup, perusahaan tidak mampu menyodorkan satu pun bukti kepemilikan atau perjanjian yang sah.


 Perwakilan perusahaan, Humas Doni Trianto bersama Regional Coordinator Binsar Sirait, hanya mengulang klaim bahwa mereka memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 457 hektare sejak 2014, dilengkapi izin lokasi dan izin perkebunan yang mencakup areal tersebut. Mereka juga menyebut keluarga Ambodalle telah mendapat hak plasma seluas 18 hektare dengan pembayaran melalui koperasi.


Klaim itu langsung dibantah oleh perwakilan ahli waris. Aldi Yunus SH menegaskan bahwa tidak pernah ada perjanjian kemitraan plasma antara perusahaan dan pemilik tanah. Menurutnya, rapat yang disebut-sebut sebagai pembahasan kemitraan hanya melibatkan aparat pemerintah desa, sementara para ahli waris sama sekali tidak diundang, tidak memberikan kuasa dan tidak dilibatkan dalam proses pelepasan lahan.


Ahli waris menyandarkan hak atas tanah seluas 109 hektare itu pada Register Tanah Desa Ensa Nomor 188 tertanggal 31 Mei 2004, serta hasil gambar ukur resmi tanggal 5 Maret 2012 yang secara tegas menetapkan tanah tersebut milik mendiang Ambodalle. Konflik mencuat pada 2008 ketika salah satu ahli waris, Munding Palega, membuat perjanjian sewa menyewa atas sebagian lahan, yang kemudian dijual lagi kepada PT Timur Jaya Indo Makmur seharga Rp150 juta.


Di akhir rapat, Doni Trianto menyatakan bahwa perusahaan tetap memilih menempuh jalur hukum. Saat ini kasus tersebut telah bergulir di Polda Sulawesi Tengah. Sementara itu, pihak keluarga menyatakan lebih memilih penyelesaian secara damai dengan meminta perusahaan membayar ganti rugi sesuai harga yang disepakati bersama.


Satgas PKA Sulteng yang dipimpin Ketua Satgas Akris Fattah Yunus akan menggelar rapat lanjutan. Eva Bande mengumumkan bahwa rapat lanjutan akan digelar besok, Selasa 13 Januari 2026, dengan menghadirkan perwakilan ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara, Dinas Koperasi, serta mantan Kepala Desa Ensa.


Hadir pula dalam rapat hari ini sejumlah pejabat, termasuk Asisten I Setda Morowali Utara Krispen Masuu dan Kepala Desa Ensa Yan Suade. Kegagalan perusahaan menunjukkan bukti kepemilikan yang diminta secara langsung oleh Satgas menambah tekanan pada kasus agraria ini. Tanpa terobosan signifikan di pertemuan berikutnya, konflik lahan di Desa Ensa berpotensi semakin panjang dan rumit di jalur hukum. ***



Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.