21 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Deadline Penyelesaian Konflik Warga vs PT Hengjaya Maret 2026

Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Deadline Penyelesaian Konflik Warga vs PT Hengjaya Maret 2026
SATGAS Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah untuk kesekian kalinya memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa lahan antara PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) dengan warga lima desa di Kabupaten Morowali, Jumat 20 Februari 2026.

SATGAS Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah untuk kesekian kalinya memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa lahan antara PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) dengan warga lima desa di Kabupaten Morowali, Jumat 20 Februari 2026. Pertemuan yang digelar di ruang Sekretariat Satgas tersebut menandai babak baru dalam penyelesaian konflik agraria di Bungku Pesisir.


Meski berlangsung cukup alot selama tiga jam lebih itu, rapat yang dipimpin Eva Bande ini sebenarnya sudah memasuki tahap krusial, mencari solusi final. Fokus utama bukan lagi soal sengketa batas atau tanam tumbuh, melainkan menindaklanjuti hasil verifikasi titik koordinat lahan di Desa Lafeu, Tandaoleo, Bete-Bete dan Padabaho yang telah rampung sejak November 2025.


Namun, jalannya diskusi teknis bersama OPD terkait kerap diwarnai perdebatan panjang. Aksi saling interupsi terus terjadi antara perwakilan warga dengan La Ode Fitra, CSR & External Relations PT HM. Ketegangan komunikasi ini membuat suasana di ruang Sekretariat Satgas PKA Sulteng terus memanas, meski data lapangan sudah di tangan.


Suasana di lantai dua Kantor Gubernur Sulteng seketika memanas saat seorang warga Desa Tangofa naik pitam. "Lahan saya lebih berharga dari apa pun!" teriaknya memecah kebisingan rapat. Ia menolak keras skema ganti rugi Rp40 juta yang ditawarkan PT HM untuk lahan 5 hektar miliknya yang dipenuhi lada siap panen, pohon durian yang tengah berbuah, hingga aneka palawija.


Ketegangan memuncak dipicu pernyataan La Ode Fitra. Perwakilan perusahaan itu mengklaim seluruh lahan warga di Desa Tangofa sebenarnya sudah dibayar. "Memang masih ada empat orang yang menolak, uangnya ada, mereka saja yang tidak mau ambil," ujar Fitra. Pernyataan ini sontak memancing respons keras dari warga yang merasa haknya belum terpenuhi.


Tak hanya soal Tangofa, perdebatan beralih ke Desa Bete Bete. Fitra melayangkan protes keras atas membengkaknya jumlah warga penuntut kompensasi tanam tumbuh, dari 38 orang menjadi lebih dari 50-an orang. Karena Fitra mengulang protes yang sama hingga tiga kali, Kepala Desa Bete-Bete, Ridwan, akhirnya kehilangan kesabaran.


"Saya ini lagi puasa, kalau tidak, saya tidak tahu apa yang saya lakukan!" cetus Ridwan dengan nada emosi. Ridwan pun kembali memberikan klarifikasi yang sebelumnya sudah ia sampaikan. Perbedaan jumlah itu terjadi karena awalnya hanya 38 warga yang sanggup urunan membayar jasa pengacara. Namun, saat laporan masuk ke Satgas PKA yang bersifat gratis, warga lain yang sebelumnya terkendala biaya akhirnya ikut bergabung.


Melihat situasi yang kian tegang namun manusiawi tersebut, Eva Bande yang memimpin rapat tetap tenang. Sambil tersenyum, ia berusaha mencairkan suasana. "Ayo bapak-bapak, saya beri kesempatan bicara. Kasihan, sudah datang jauh-jauh," ujar Eva, yang disambut dengan perubahan mimik lega dari wajah para warga.


Eva Bande segera mengambil alih kendali ruang rapat sebelum tensi kembali meninggi. Dengan nada tenang namun tegas, ia menengahi perdebatan yang mulai melebar.

 

"Bapak-bapak semua sudah kebagian bicara, ya. Sekarang kita beralih ke upaya solusi," ujar Eva. Ia menekankan bahwa setiap keresahan warga maupun argumen dari pihak perusahaan telah dicatat dengan seksama oleh Satgas PKA. "Supaya rapat kita membawa hasil, sekarang kita fokus pada solusi. Baku bantahnya kita cukupkan dulu," tegasnya.


Pernyataan tersebut seketika meredam suasana. Ruang rapat yang tadinya riuh dengan interupsi berubah menjadi hening, diikuti anggukan setuju dari warga dan seluruh peserta rapat. Ketegangan lima jam itu pun perlahan mencair, membuka jalan bagi agenda utama, merumuskan penyelesaian berdasarkan data koordinat lahan yang telah tersedia.

 

Angin Segar dari Perusahaan

Di tengah perdebatan yang seolah buntu, sebuah titik terang akhirnya muncul. Asisten I Pemkab Morowali, Tahir, mengungkap hasil pertemuan strategisnya dengan pemegang saham PT HM di Jakarta pada medio November 2025 silam.


Tahir membeberkan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan klaim warga, dengan syarat didukung oleh bukti-bukti yang kredibel. Namun, perusahaan meminta jaminan mutlak. Setelah seluruh kewajiban pembayaran rampung, tidak boleh ada lagi tuntutan serupa di kemudian hari.


"Dari hasil pertemuan kami, ada niat baik perusahaan untuk menyahuti tuntutan warga. Tapi mereka ingin menghindari adanya tuntutan berulang di masa depan. Ini yang menjadi perhatian utama mereka," ungkap Tahir di hadapan peserta rapat.


Mendengar kabar tersebut, Eva Bande langsung menyambutnya sebagai "pintu masuk" utama untuk mengakhiri konflik agraria yang berlarut-larut ini. Ia pun kembali menegaskan kepada warga mengenai komitmen untuk tidak melakukan klaim ganda setelah pembayaran tuntas.


Tawaran solusi ini disambut antusias oleh warga yang hadir. "Cukup yang ini saja, tidak ada lagi (tuntutan) di belakang hari!" seru beberapa warga, menandakan kesepakatan bersama untuk mengakhiri perselisihan.

 

Poin Rekomendasi

Sebagai langkah konkret, rapat tersebut menghasilkan mandat kepada Pemerintah Kabupaten Morowali, melalui Asisten I, untuk segera melakukan identifikasi dan inventarisasi data tanam tumbuh milik warga di empat desa Lafeu, Tandaoleo, Bete-Bete, dan Padabaho. Data-datanya sudah lengkap di Satgas PKA.


Penanganan khusus juga diberikan kepada empat warga Desa Tangofa, yakni Abdul Rahman, Ahmad, Sarifudin dan Hujaemah. Seluruh proses penilaian ini nantinya akan merujuk pada daftar harga resmi dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali terbaru.

 

Demi menjamin transparansi, pembayaran ganti rugi akan disusun dalam daftar nominatif yang mencakup nama pemilik, luas lahan, jenis, jumlah, hingga status produktivitas tanaman. Dokumen ini wajib dilengkapi dengan kartu identitas (KTP/KK), surat pertanggungjawaban mutlak, serta diketahui oleh pemerintah desa dan kecamatan setempat.


Persoalan lahan yang telah digusur oleh PT Hengjaya Mineralindo pun mendapat perhatian khusus. Untuk area yang tanamannya sudah tidak ada, bukti kepemilikan akan didasarkan pada surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diperkuat oleh data surat lama, kesaksian warga, atau keterangan pihak lain yang membenarkan keberadaan tanaman tersebut sebelumnya.


Seluruh proses verifikasi data ini ditargetkan rampung selambat-lambatnya pada minggu ketiga Maret 2026. Sebagai puncaknya, Pemerintah Kabupaten Morowali dijadwalkan akan menggelar pertemuan besar pada 25 Maret 2026.


Pertemuan ini akan menghadirkan pucuk pimpinan PT Hengjaya Mineralindo, Satgas PKA, unsur kecamatan, kepala desa terkait, hingga perwakilan pemilik lahan untuk memfinalisasi penyelesaian konflik tersebut.


Menutup pertemuan tersebut, Eva Bande menegaskan bahwa proses selanjutnya kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Morowali. Meski begitu, ia menjamin Satgas PKA akan terus melakukan pengawalan ketat hingga seluruh warga dipastikan menerima hak mereka sesuai kesepakatan. "Bolanya kini ada di Pemerintah Kabupaten Morowali. Kami (Satgas) tetap mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Eva.


Sejalan dengan itu, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan harapannya agar sengketa ini berakhir dengan solusi yang adil bagi semua pihak. Pihak Satgas menilai, konflik agraria ini sejatinya bisa diselesaikan dengan cepat apabila perusahaan menunjukkan itikad baik yang konsisten dalam menjalankan komitmennya. "Masalah ini tergolong mudah untuk diselesaikan, asalkan ada niat baik dari pihak perusahaan untuk menuntaskannya segera," pungkas Eva menutup keterangannya. ***


Berita Terkait

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara
21 May 2026

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara

KETUA Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, mempertanyakan urgensi Badan Bank Tanah yang dinilai mengklaim sepihak lahan warga di lima desa di kawasan Lore Bersaudara, Kabupaten Poso. Protes tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 18 Mei 2026. Sebelum mempertanyakan dasar logis penguasaan lahan oleh Bank Tanah, Eva memaparkan fakta empiris yang terjadi di Lembah Napu. Menurut aktivis agraria tersebut, kawasan ini merupakan situs bersejarah yang menyimpan ribuan megalit peradaban purba dan telah masuk dalam daftar perlindungan badan dunia, UNESCO.

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara
11 May 2026

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Senin 11 Mei 2026, terungkap sederet temuan krusial yang menyudutkan posisi legalitas perusahaan, mulai dari indikasi "HGU fiktif" hingga tumpang tindih lahan konservasi.

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
07 May 2026

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.