21 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Deadline Penyelesaian Konflik Warga vs PT Hengjaya Maret 2026

Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Deadline Penyelesaian Konflik Warga vs PT Hengjaya Maret 2026
SATGAS Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah untuk kesekian kalinya memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa lahan antara PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) dengan warga lima desa di Kabupaten Morowali, Jumat 20 Februari 2026.

SATGAS Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah untuk kesekian kalinya memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa lahan antara PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) dengan warga lima desa di Kabupaten Morowali, Jumat 20 Februari 2026. Pertemuan yang digelar di ruang Sekretariat Satgas tersebut menandai babak baru dalam penyelesaian konflik agraria di Bungku Pesisir.


Meski berlangsung cukup alot selama tiga jam lebih itu, rapat yang dipimpin Eva Bande ini sebenarnya sudah memasuki tahap krusial, mencari solusi final. Fokus utama bukan lagi soal sengketa batas atau tanam tumbuh, melainkan menindaklanjuti hasil verifikasi titik koordinat lahan di Desa Lafeu, Tandaoleo, Bete-Bete dan Padabaho yang telah rampung sejak November 2025.


Namun, jalannya diskusi teknis bersama OPD terkait kerap diwarnai perdebatan panjang. Aksi saling interupsi terus terjadi antara perwakilan warga dengan La Ode Fitra, CSR & External Relations PT HM. Ketegangan komunikasi ini membuat suasana di ruang Sekretariat Satgas PKA Sulteng terus memanas, meski data lapangan sudah di tangan.


Suasana di lantai dua Kantor Gubernur Sulteng seketika memanas saat seorang warga Desa Tangofa naik pitam. "Lahan saya lebih berharga dari apa pun!" teriaknya memecah kebisingan rapat. Ia menolak keras skema ganti rugi Rp40 juta yang ditawarkan PT HM untuk lahan 5 hektar miliknya yang dipenuhi lada siap panen, pohon durian yang tengah berbuah, hingga aneka palawija.


Ketegangan memuncak dipicu pernyataan La Ode Fitra. Perwakilan perusahaan itu mengklaim seluruh lahan warga di Desa Tangofa sebenarnya sudah dibayar. "Memang masih ada empat orang yang menolak, uangnya ada, mereka saja yang tidak mau ambil," ujar Fitra. Pernyataan ini sontak memancing respons keras dari warga yang merasa haknya belum terpenuhi.


Tak hanya soal Tangofa, perdebatan beralih ke Desa Bete Bete. Fitra melayangkan protes keras atas membengkaknya jumlah warga penuntut kompensasi tanam tumbuh, dari 38 orang menjadi lebih dari 50-an orang. Karena Fitra mengulang protes yang sama hingga tiga kali, Kepala Desa Bete-Bete, Ridwan, akhirnya kehilangan kesabaran.


"Saya ini lagi puasa, kalau tidak, saya tidak tahu apa yang saya lakukan!" cetus Ridwan dengan nada emosi. Ridwan pun kembali memberikan klarifikasi yang sebelumnya sudah ia sampaikan. Perbedaan jumlah itu terjadi karena awalnya hanya 38 warga yang sanggup urunan membayar jasa pengacara. Namun, saat laporan masuk ke Satgas PKA yang bersifat gratis, warga lain yang sebelumnya terkendala biaya akhirnya ikut bergabung.


Melihat situasi yang kian tegang namun manusiawi tersebut, Eva Bande yang memimpin rapat tetap tenang. Sambil tersenyum, ia berusaha mencairkan suasana. "Ayo bapak-bapak, saya beri kesempatan bicara. Kasihan, sudah datang jauh-jauh," ujar Eva, yang disambut dengan perubahan mimik lega dari wajah para warga.


Eva Bande segera mengambil alih kendali ruang rapat sebelum tensi kembali meninggi. Dengan nada tenang namun tegas, ia menengahi perdebatan yang mulai melebar.

 

"Bapak-bapak semua sudah kebagian bicara, ya. Sekarang kita beralih ke upaya solusi," ujar Eva. Ia menekankan bahwa setiap keresahan warga maupun argumen dari pihak perusahaan telah dicatat dengan seksama oleh Satgas PKA. "Supaya rapat kita membawa hasil, sekarang kita fokus pada solusi. Baku bantahnya kita cukupkan dulu," tegasnya.


Pernyataan tersebut seketika meredam suasana. Ruang rapat yang tadinya riuh dengan interupsi berubah menjadi hening, diikuti anggukan setuju dari warga dan seluruh peserta rapat. Ketegangan lima jam itu pun perlahan mencair, membuka jalan bagi agenda utama, merumuskan penyelesaian berdasarkan data koordinat lahan yang telah tersedia.

 

Angin Segar dari Perusahaan

Di tengah perdebatan yang seolah buntu, sebuah titik terang akhirnya muncul. Asisten I Pemkab Morowali, Tahir, mengungkap hasil pertemuan strategisnya dengan pemegang saham PT HM di Jakarta pada medio November 2025 silam.


Tahir membeberkan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan klaim warga, dengan syarat didukung oleh bukti-bukti yang kredibel. Namun, perusahaan meminta jaminan mutlak. Setelah seluruh kewajiban pembayaran rampung, tidak boleh ada lagi tuntutan serupa di kemudian hari.


"Dari hasil pertemuan kami, ada niat baik perusahaan untuk menyahuti tuntutan warga. Tapi mereka ingin menghindari adanya tuntutan berulang di masa depan. Ini yang menjadi perhatian utama mereka," ungkap Tahir di hadapan peserta rapat.


Mendengar kabar tersebut, Eva Bande langsung menyambutnya sebagai "pintu masuk" utama untuk mengakhiri konflik agraria yang berlarut-larut ini. Ia pun kembali menegaskan kepada warga mengenai komitmen untuk tidak melakukan klaim ganda setelah pembayaran tuntas.


Tawaran solusi ini disambut antusias oleh warga yang hadir. "Cukup yang ini saja, tidak ada lagi (tuntutan) di belakang hari!" seru beberapa warga, menandakan kesepakatan bersama untuk mengakhiri perselisihan.

 

Poin Rekomendasi

Sebagai langkah konkret, rapat tersebut menghasilkan mandat kepada Pemerintah Kabupaten Morowali, melalui Asisten I, untuk segera melakukan identifikasi dan inventarisasi data tanam tumbuh milik warga di empat desa Lafeu, Tandaoleo, Bete-Bete, dan Padabaho. Data-datanya sudah lengkap di Satgas PKA.


Penanganan khusus juga diberikan kepada empat warga Desa Tangofa, yakni Abdul Rahman, Ahmad, Sarifudin dan Hujaemah. Seluruh proses penilaian ini nantinya akan merujuk pada daftar harga resmi dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali terbaru.

 

Demi menjamin transparansi, pembayaran ganti rugi akan disusun dalam daftar nominatif yang mencakup nama pemilik, luas lahan, jenis, jumlah, hingga status produktivitas tanaman. Dokumen ini wajib dilengkapi dengan kartu identitas (KTP/KK), surat pertanggungjawaban mutlak, serta diketahui oleh pemerintah desa dan kecamatan setempat.


Persoalan lahan yang telah digusur oleh PT Hengjaya Mineralindo pun mendapat perhatian khusus. Untuk area yang tanamannya sudah tidak ada, bukti kepemilikan akan didasarkan pada surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diperkuat oleh data surat lama, kesaksian warga, atau keterangan pihak lain yang membenarkan keberadaan tanaman tersebut sebelumnya.


Seluruh proses verifikasi data ini ditargetkan rampung selambat-lambatnya pada minggu ketiga Maret 2026. Sebagai puncaknya, Pemerintah Kabupaten Morowali dijadwalkan akan menggelar pertemuan besar pada 25 Maret 2026.


Pertemuan ini akan menghadirkan pucuk pimpinan PT Hengjaya Mineralindo, Satgas PKA, unsur kecamatan, kepala desa terkait, hingga perwakilan pemilik lahan untuk memfinalisasi penyelesaian konflik tersebut.


Menutup pertemuan tersebut, Eva Bande menegaskan bahwa proses selanjutnya kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Morowali. Meski begitu, ia menjamin Satgas PKA akan terus melakukan pengawalan ketat hingga seluruh warga dipastikan menerima hak mereka sesuai kesepakatan. "Bolanya kini ada di Pemerintah Kabupaten Morowali. Kami (Satgas) tetap mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Eva.


Sejalan dengan itu, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan harapannya agar sengketa ini berakhir dengan solusi yang adil bagi semua pihak. Pihak Satgas menilai, konflik agraria ini sejatinya bisa diselesaikan dengan cepat apabila perusahaan menunjukkan itikad baik yang konsisten dalam menjalankan komitmennya. "Masalah ini tergolong mudah untuk diselesaikan, asalkan ada niat baik dari pihak perusahaan untuk menuntaskannya segera," pungkas Eva menutup keterangannya. ***


Berita Terkait

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena
08 Oct 2026

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena

AKADEMISI Universitas Tadulako (Untad), Dr Anshar Saleh, menilai rencana pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa sebagai tindakan sewenang-wenang. Pembongkaran tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026. Penilaian itu disampaikan Anshar menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh warga penghuni Pondok Karya. Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa.

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga
07 Oct 2026

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga

RAPAT mediasi antara Warga Desa Urulele Kecamatan Bungku Timur, terkait penyelesaian klaim tanam tumbuh warga dengan PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung di ruang Satgas PKA Rabu 7 Oktober 2026, melahirkan dua rekomendasi penting. Pertama, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kebun masyarakat/Kelompok Tani yang dikelola Arifin. Verifikasi meliputi sejarah penguasaan lahan masyarakat, kesesuaian batas areal kerja berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemenuhan komitmen PPKH, serta pengambilan titik koordinat untuk memastikan luasan kebun masyarakat. Hasil verifikasi tersebut wajib disampaikan kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) paling lambat tiga minggu setelah hasil rapat diterbitkan.

Bupati Tolitoli Tidak Hadir,  Rapat Mediasi Batal
07 Oct 2026

Bupati Tolitoli Tidak Hadir, Rapat Mediasi Batal

NAMA mantan Bupati Tolitoli Muhamad Saleh Bantilan alias Ale Bantilan mencuat dalam rapat fasilitasi di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu 7 Oktober 2026. Saleh Bantilan disebut sebagai Komisaris di salah satu perusahaan sawit yang sedang berkonflik dengan warga, sehingga penyelesaian konflik ini tidak akan selesai jika hanya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. ‘’Ada Alek di sana. Alek sekarang komisaris di perusahaan itu. Anaknya sekarang Wakil Bupati. Kasus ini tidak akan selesai,’’ ujar Harsono perwakilan warga saat rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang batal karena ketidakhadiran Bupati Tolitoli H Imran Hi Yahya di forum rapat tersebut. BUPATI Tolitoli H. Himran Hi Yahya batal hadir pada rapat mediasi antara warga di Kecamatan Lampasio dan Ogoidede, akibatnya rapat yang berlangsung di Polibu, 7 Oktober 2026 di ruang Palibu batal digelar. Gubernur Anwar Hafid yang sedang sakit (demam berdarah), direncanakan bakal hadir pada rapat. Namun ketidakhadiran Bupati Tolitoli, membuat Gubernur mengurungkan niat kehadirannya. Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Adiman, konfirmasi dari Bagian Protokoler Tolitoli, Bupati, H. Himran Hi Yahya sedang sakit sehingga tidak memungkinkan hadir. ‘’Informasi dari Protokol Tolitoli, Pak Bupati sedang sakit. Sebenarnya, Pak Gubernur tetap hadir, biasanya habis pimpin rapat langsung diinfus lagi,’’ ujar Adiman di depan perwakilan warga yang memadati ruang Polibu.