06 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Mediasi Konflik Agraria Desa Towiora dan PT LTT, Percepat Realisasi Kebun Plasma 20%

Satgas PKA Mediasi Konflik Agraria Desa Towiora dan PT LTT, Percepat Realisasi Kebun Plasma 20%
Gubernur Sulteng Anwar Hafid memimpin rapat penyelesian konflik agraria di ruangannya belum lama ini

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng saat ini tengah intensif menangani sengketa lahan berkepanjangan antara masyarakat Desa Towiora dengan PT Lestari Tani Teladan (PT LTT). Langkah ini diambil menyusul tindak lanjut atas aduan warga dengan memanggil pihak manajemen perusahaan guna mencari solusi permanen.


​Ketua Satgas PKA Eva Bande, menyatakan bahwa konflik ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian konkret. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah melakukan pendataan terperinci dan analisis hukum yang mendalam. Hasil dari kajian tersebut nantinya akan diserahkan dalam bentuk rekomendasi resmi kepada Gubernur sebagai pemegang otoritas pengambilan keputusan.

KESEPAKATAN KEBUN PLASMA

Dalam rangkaian pertemuan yang telah digelar, Satgas PKA berhasil mendorong kesepakatan bersama dengan PT LTT. Salah satu poin krusial adalah percepatan pelaksanaan kebun plasma sebesar 20% dari total luas areal perusahaan. Program ini merupakan mandat tanggung jawab sosial perusahaan terhadap desa-desa di lingkar sawit.


​Pemerintah menegaskan agar realisasi kebun plasma 20% tersebut segera dilaksanakan tanpa harus menunggu proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Upaya percepatan ini menjadi prioritas untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung, pemerintah mengeluarkan dua poin imbauan utama. Masyarakat Diharapkan untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lapangan yang berpotensi memicu gesekan fisik atau konflik horizontal.


​Sedangkan bagi Perusahaan, dilarang keras melakukan tindakan intimidasi maupun mobilisasi kelompok tertentu yang dapat memicu benturan dengan warga setempat. Langkah persuasif ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan bagi kedua belah pihak. ***


Berita Terkait

Kemenangan Warga Desa Lee,  Satgas PKA Kawal Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA
12 Feb 2026

Kemenangan Warga Desa Lee, Satgas PKA Kawal Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA

PERJUANGAN panjang masyarakat Desa Lee dalam mempertahankan hak atas tanah mereka akhirnya membuahkan hasil nyata. Melalui pendampingan intensif Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, kemenangan rakyat ini ditandai dengan turunnya tim gabungan ke lapangan untuk memastikan pengembalian hak milik warga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 10 Februari 2026.

 Pemprov Sulteng Sasar Potensi Fiskal di Perkebunan Ilegal
11 Feb 2026

Pemprov Sulteng Sasar Potensi Fiskal di Perkebunan Ilegal

Asisten I Setda Provinsi Sulteng, Farid Rifai dalam rapat terbatas pada Senin 10 Februari 2026, Farid Rifai menyampaikan apresiasi tinggi Satgas PKA Sulteng dan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk memberikan dukungan penuh. Ia menyoroti temuan Satgas yang menunjukkan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar area perkebunan akibat pengabaian kewajiban oleh pihak korporasi.