06 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Mediasi Konflik Agraria Desa Towiora dan PT LTT, Percepat Realisasi Kebun Plasma 20%

Satgas PKA Mediasi Konflik Agraria Desa Towiora dan PT LTT, Percepat Realisasi Kebun Plasma 20%
Gubernur Sulteng Anwar Hafid memimpin rapat penyelesian konflik agraria di ruangannya belum lama ini

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng saat ini tengah intensif menangani sengketa lahan berkepanjangan antara masyarakat Desa Towiora dengan PT Lestari Tani Teladan (PT LTT). Langkah ini diambil menyusul tindak lanjut atas aduan warga dengan memanggil pihak manajemen perusahaan guna mencari solusi permanen.


​Ketua Satgas PKA Eva Bande, menyatakan bahwa konflik ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian konkret. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah melakukan pendataan terperinci dan analisis hukum yang mendalam. Hasil dari kajian tersebut nantinya akan diserahkan dalam bentuk rekomendasi resmi kepada Gubernur sebagai pemegang otoritas pengambilan keputusan.

KESEPAKATAN KEBUN PLASMA

Dalam rangkaian pertemuan yang telah digelar, Satgas PKA berhasil mendorong kesepakatan bersama dengan PT LTT. Salah satu poin krusial adalah percepatan pelaksanaan kebun plasma sebesar 20% dari total luas areal perusahaan. Program ini merupakan mandat tanggung jawab sosial perusahaan terhadap desa-desa di lingkar sawit.


​Pemerintah menegaskan agar realisasi kebun plasma 20% tersebut segera dilaksanakan tanpa harus menunggu proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Upaya percepatan ini menjadi prioritas untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung, pemerintah mengeluarkan dua poin imbauan utama. Masyarakat Diharapkan untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lapangan yang berpotensi memicu gesekan fisik atau konflik horizontal.


​Sedangkan bagi Perusahaan, dilarang keras melakukan tindakan intimidasi maupun mobilisasi kelompok tertentu yang dapat memicu benturan dengan warga setempat. Langkah persuasif ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan bagi kedua belah pihak. ***


Berita Terkait

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara
21 May 2026

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara

KETUA Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, mempertanyakan urgensi Badan Bank Tanah yang dinilai mengklaim sepihak lahan warga di lima desa di kawasan Lore Bersaudara, Kabupaten Poso. Protes tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 18 Mei 2026. Sebelum mempertanyakan dasar logis penguasaan lahan oleh Bank Tanah, Eva memaparkan fakta empiris yang terjadi di Lembah Napu. Menurut aktivis agraria tersebut, kawasan ini merupakan situs bersejarah yang menyimpan ribuan megalit peradaban purba dan telah masuk dalam daftar perlindungan badan dunia, UNESCO.

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara
11 May 2026

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Senin 11 Mei 2026, terungkap sederet temuan krusial yang menyudutkan posisi legalitas perusahaan, mulai dari indikasi "HGU fiktif" hingga tumpang tindih lahan konservasi.

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
07 May 2026

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.