Satgas PKA Mediasi Konflik Agraria Desa Towiora dan PT LTT, Percepat Realisasi Kebun Plasma 20%
SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng saat ini tengah intensif menangani sengketa lahan berkepanjangan antara masyarakat Desa Towiora dengan PT Lestari Tani Teladan (PT LTT). Langkah ini diambil menyusul tindak lanjut atas aduan warga dengan memanggil pihak manajemen perusahaan guna mencari solusi permanen.
Ketua Satgas PKA Eva Bande, menyatakan bahwa konflik ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian konkret. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah melakukan pendataan terperinci dan analisis hukum yang mendalam. Hasil dari kajian tersebut nantinya akan diserahkan dalam bentuk rekomendasi resmi kepada Gubernur sebagai pemegang otoritas pengambilan keputusan.
KESEPAKATAN KEBUN PLASMA
Dalam rangkaian pertemuan yang telah digelar, Satgas PKA berhasil mendorong kesepakatan bersama dengan PT LTT. Salah satu poin krusial adalah percepatan pelaksanaan kebun plasma sebesar 20% dari total luas areal perusahaan. Program ini merupakan mandat tanggung jawab sosial perusahaan terhadap desa-desa di lingkar sawit.
Pemerintah menegaskan agar realisasi kebun plasma 20% tersebut segera dilaksanakan tanpa harus menunggu proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Upaya percepatan ini menjadi prioritas untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung, pemerintah mengeluarkan dua poin imbauan utama. Masyarakat Diharapkan untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lapangan yang berpotensi memicu gesekan fisik atau konflik horizontal.
Sedangkan bagi Perusahaan, dilarang keras melakukan tindakan intimidasi maupun mobilisasi kelompok tertentu yang dapat memicu benturan dengan warga setempat. Langkah persuasif ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan bagi kedua belah pihak. ***