06 February 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Mediasi Konflik Agraria Desa Towiora dan PT LTT, Percepat Realisasi Kebun Plasma 20%

Satgas PKA Mediasi Konflik Agraria Desa Towiora dan PT LTT, Percepat Realisasi Kebun Plasma 20%
Gubernur Sulteng Anwar Hafid memimpin rapat penyelesian konflik agraria di ruangannya belum lama ini

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng saat ini tengah intensif menangani sengketa lahan berkepanjangan antara masyarakat Desa Towiora dengan PT Lestari Tani Teladan (PT LTT). Langkah ini diambil menyusul tindak lanjut atas aduan warga dengan memanggil pihak manajemen perusahaan guna mencari solusi permanen.


​Ketua Satgas PKA Eva Bande, menyatakan bahwa konflik ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian konkret. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah melakukan pendataan terperinci dan analisis hukum yang mendalam. Hasil dari kajian tersebut nantinya akan diserahkan dalam bentuk rekomendasi resmi kepada Gubernur sebagai pemegang otoritas pengambilan keputusan.

KESEPAKATAN KEBUN PLASMA

Dalam rangkaian pertemuan yang telah digelar, Satgas PKA berhasil mendorong kesepakatan bersama dengan PT LTT. Salah satu poin krusial adalah percepatan pelaksanaan kebun plasma sebesar 20% dari total luas areal perusahaan. Program ini merupakan mandat tanggung jawab sosial perusahaan terhadap desa-desa di lingkar sawit.


​Pemerintah menegaskan agar realisasi kebun plasma 20% tersebut segera dilaksanakan tanpa harus menunggu proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Upaya percepatan ini menjadi prioritas untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung, pemerintah mengeluarkan dua poin imbauan utama. Masyarakat Diharapkan untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lapangan yang berpotensi memicu gesekan fisik atau konflik horizontal.


​Sedangkan bagi Perusahaan, dilarang keras melakukan tindakan intimidasi maupun mobilisasi kelompok tertentu yang dapat memicu benturan dengan warga setempat. Langkah persuasif ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan bagi kedua belah pihak. ***


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.