21 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Petakan Sengkarut Agraria PT KLS di 6 Desa di Kabupaten Banggai

Satgas PKA Petakan Sengkarut Agraria PT KLS di 6 Desa di Kabupaten Banggai
Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A Saputra, bersama warga menyaksikan peta lahan, di kantor Bupati Banggai belum lama ini,

UPAYA mengurai sengkarut agraria yang melibatkan raksasa perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) di Kabupaten Banggai terus dilakukan. Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) bersama Pokja SDA Kabupaten Banggai tengah melakukan langkah masif untuk mengurai konflik menahun yang tersebar di enam desa yang menjadi titik konflik antara warga dan perusahaan.


Ketegangan antara perusahaan dan masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini mencakup berbagai modus sengketa, mulai dari tumpang tindih lahan transmigrasi, klaim lahan di kawasan konservasi, hingga masalah kemitraan plasma yang dinilai tidak transparan.


Salah satu temuan paling menonjol adalah terdeteksinya tiga sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT KLS, yakni HGU 29, 30, dan 31. Temuan lainnya puluhan hektar masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang serta ratusan hektar lagi masuk dalam dipercetakan sawah di Desa Toili dan Samalore. Total luasan mencapai kurang lebih 443 hektar.


Di lokasi yang sama, sekitar 400 hektar lahan pemukiman milik 233 pensiunan KORPRI juga dikuasai perusahaan sejak tahun 1990 dan telah berubah menjadi hamparan kebun sawit. Kondisi memprihatinkan juga terjadi di Desa Bukit Jaya, di mana Lahan Usaha II Transmigrasi seluas 50,75 hektar yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, justru dikuasai oleh perusahaan sejak 2009 di atas eks-izin HTI PT BHP.


Menanggapi hal ini, Satgas PKA telah menginstruksikan Dinas Transmigrasi Kabupaten Banggai untuk segera menginventarisir seluruh SHM warga selambat-lambatnya pada 28 April 2026 guna memastikan keabsahan data di kantor pertanahan.


Bergeser ke wilayah pesisir, konflik di Desa Singkoyo, Moilong, dan Toili dipicu oleh penerbitan HGU di atas tanah produktif yang telah dikelola rakyat sejak tahun 1970-an. Masyarakat mengeluhkan ketidakterbukaan dalam skema kemitraan plasma serta sertifikat petani yang hingga kini belum dikembalikan.


Saat ini, proses pembaruan HGU Nomor 01/Singkoyo sedang dalam pengawasan ketat, dengan rekomendasi untuk mengurangi luasan bidang tanah berdasarkan fakta penguasaan masyarakat di lapangan.

 

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dikabarkan bakal menyurati pihak perusahaan terkait pengembalian fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan eks-transmigrasi Agro Estate yang saat ini masih dikuasai PT KLS. Langkah ini diambil setelah ditemukannya fakta penyerobotan lahan milik sejumlah warga, di mana baru sebagian kecil sertifikat yang berhasil dikembalikan kepada pemilik sah melalui mediasi tahun lalu.


Di sisi lain, praktik pengambilalihan paksa dan penggusuran tanaman rakyat seperti kelapa dan cokelat dilaporkan terjadi di Desa Dongin. Sementara di Desa Samalore, hasil pengembalian batas oleh BPN Banggai pada salah satu lahan warga membuktikan bahwa kebun sawit PT KLS berdiri di atas tanah bersertifikat milik masyarakat, yang nyatanya berada di luar area HGU perusahaan.


Guna menyelesaikan benang kusut ini, Satgas PKA mendorong seluruh warga yang memiliki bukti sah, baik berupa SHM maupun surat segel, untuk segera mengajukan permohonan pengembalian batas.


Koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Kabupaten Banggai, BPN, dan BKSDA Sulawesi Tengah terus diperkuat demi memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat serta petani yang terdampak oleh operasional perusahaan sawit terbesar di Banggai tersebut. ***


Berita Terkait

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara
21 May 2026

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara

KETUA Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, mempertanyakan urgensi Badan Bank Tanah yang dinilai mengklaim sepihak lahan warga di lima desa di kawasan Lore Bersaudara, Kabupaten Poso. Protes tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 18 Mei 2026. Sebelum mempertanyakan dasar logis penguasaan lahan oleh Bank Tanah, Eva memaparkan fakta empiris yang terjadi di Lembah Napu. Menurut aktivis agraria tersebut, kawasan ini merupakan situs bersejarah yang menyimpan ribuan megalit peradaban purba dan telah masuk dalam daftar perlindungan badan dunia, UNESCO.

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara
11 May 2026

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Senin 11 Mei 2026, terungkap sederet temuan krusial yang menyudutkan posisi legalitas perusahaan, mulai dari indikasi "HGU fiktif" hingga tumpang tindih lahan konservasi.

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
07 May 2026

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.