21 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Petakan Sengkarut Agraria PT KLS di 6 Desa di Kabupaten Banggai

Satgas PKA Petakan Sengkarut Agraria PT KLS di 6 Desa di Kabupaten Banggai
Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A Saputra, bersama warga menyaksikan peta lahan, di kantor Bupati Banggai belum lama ini,

UPAYA mengurai sengkarut agraria yang melibatkan raksasa perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) di Kabupaten Banggai terus dilakukan. Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) bersama Pokja SDA Kabupaten Banggai tengah melakukan langkah masif untuk mengurai konflik menahun yang tersebar di enam desa yang menjadi titik konflik antara warga dan perusahaan.


Ketegangan antara perusahaan dan masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini mencakup berbagai modus sengketa, mulai dari tumpang tindih lahan transmigrasi, klaim lahan di kawasan konservasi, hingga masalah kemitraan plasma yang dinilai tidak transparan.


Salah satu temuan paling menonjol adalah terdeteksinya tiga sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT KLS, yakni HGU 29, 30, dan 31. Temuan lainnya puluhan hektar masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang serta ratusan hektar lagi masuk dalam dipercetakan sawah di Desa Toili dan Samalore. Total luasan mencapai kurang lebih 443 hektar.


Di lokasi yang sama, sekitar 400 hektar lahan pemukiman milik 233 pensiunan KORPRI juga dikuasai perusahaan sejak tahun 1990 dan telah berubah menjadi hamparan kebun sawit. Kondisi memprihatinkan juga terjadi di Desa Bukit Jaya, di mana Lahan Usaha II Transmigrasi seluas 50,75 hektar yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, justru dikuasai oleh perusahaan sejak 2009 di atas eks-izin HTI PT BHP.


Menanggapi hal ini, Satgas PKA telah menginstruksikan Dinas Transmigrasi Kabupaten Banggai untuk segera menginventarisir seluruh SHM warga selambat-lambatnya pada 28 April 2026 guna memastikan keabsahan data di kantor pertanahan.


Bergeser ke wilayah pesisir, konflik di Desa Singkoyo, Moilong, dan Toili dipicu oleh penerbitan HGU di atas tanah produktif yang telah dikelola rakyat sejak tahun 1970-an. Masyarakat mengeluhkan ketidakterbukaan dalam skema kemitraan plasma serta sertifikat petani yang hingga kini belum dikembalikan.


Saat ini, proses pembaruan HGU Nomor 01/Singkoyo sedang dalam pengawasan ketat, dengan rekomendasi untuk mengurangi luasan bidang tanah berdasarkan fakta penguasaan masyarakat di lapangan.

 

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dikabarkan bakal menyurati pihak perusahaan terkait pengembalian fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan eks-transmigrasi Agro Estate yang saat ini masih dikuasai PT KLS. Langkah ini diambil setelah ditemukannya fakta penyerobotan lahan milik sejumlah warga, di mana baru sebagian kecil sertifikat yang berhasil dikembalikan kepada pemilik sah melalui mediasi tahun lalu.


Di sisi lain, praktik pengambilalihan paksa dan penggusuran tanaman rakyat seperti kelapa dan cokelat dilaporkan terjadi di Desa Dongin. Sementara di Desa Samalore, hasil pengembalian batas oleh BPN Banggai pada salah satu lahan warga membuktikan bahwa kebun sawit PT KLS berdiri di atas tanah bersertifikat milik masyarakat, yang nyatanya berada di luar area HGU perusahaan.


Guna menyelesaikan benang kusut ini, Satgas PKA mendorong seluruh warga yang memiliki bukti sah, baik berupa SHM maupun surat segel, untuk segera mengajukan permohonan pengembalian batas.


Koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Kabupaten Banggai, BPN, dan BKSDA Sulawesi Tengah terus diperkuat demi memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat serta petani yang terdampak oleh operasional perusahaan sawit terbesar di Banggai tersebut. ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.