21 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Petakan Sengkarut Agraria PT KLS di 6 Desa di Kabupaten Banggai

Satgas PKA Petakan Sengkarut Agraria PT KLS di 6 Desa di Kabupaten Banggai
Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A Saputra, bersama warga menyaksikan peta lahan, di kantor Bupati Banggai belum lama ini,

UPAYA mengurai sengkarut agraria yang melibatkan raksasa perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) di Kabupaten Banggai terus dilakukan. Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) bersama Pokja SDA Kabupaten Banggai tengah melakukan langkah masif untuk mengurai konflik menahun yang tersebar di enam desa yang menjadi titik konflik antara warga dan perusahaan.


Ketegangan antara perusahaan dan masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini mencakup berbagai modus sengketa, mulai dari tumpang tindih lahan transmigrasi, klaim lahan di kawasan konservasi, hingga masalah kemitraan plasma yang dinilai tidak transparan.


Salah satu temuan paling menonjol adalah terdeteksinya tiga sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT KLS, yakni HGU 29, 30, dan 31. Temuan lainnya puluhan hektar masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang serta ratusan hektar lagi masuk dalam dipercetakan sawah di Desa Toili dan Samalore. Total luasan mencapai kurang lebih 443 hektar.


Di lokasi yang sama, sekitar 400 hektar lahan pemukiman milik 233 pensiunan KORPRI juga dikuasai perusahaan sejak tahun 1990 dan telah berubah menjadi hamparan kebun sawit. Kondisi memprihatinkan juga terjadi di Desa Bukit Jaya, di mana Lahan Usaha II Transmigrasi seluas 50,75 hektar yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, justru dikuasai oleh perusahaan sejak 2009 di atas eks-izin HTI PT BHP.


Menanggapi hal ini, Satgas PKA telah menginstruksikan Dinas Transmigrasi Kabupaten Banggai untuk segera menginventarisir seluruh SHM warga selambat-lambatnya pada 28 April 2026 guna memastikan keabsahan data di kantor pertanahan.


Bergeser ke wilayah pesisir, konflik di Desa Singkoyo, Moilong, dan Toili dipicu oleh penerbitan HGU di atas tanah produktif yang telah dikelola rakyat sejak tahun 1970-an. Masyarakat mengeluhkan ketidakterbukaan dalam skema kemitraan plasma serta sertifikat petani yang hingga kini belum dikembalikan.


Saat ini, proses pembaruan HGU Nomor 01/Singkoyo sedang dalam pengawasan ketat, dengan rekomendasi untuk mengurangi luasan bidang tanah berdasarkan fakta penguasaan masyarakat di lapangan.

 

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dikabarkan bakal menyurati pihak perusahaan terkait pengembalian fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan eks-transmigrasi Agro Estate yang saat ini masih dikuasai PT KLS. Langkah ini diambil setelah ditemukannya fakta penyerobotan lahan milik sejumlah warga, di mana baru sebagian kecil sertifikat yang berhasil dikembalikan kepada pemilik sah melalui mediasi tahun lalu.


Di sisi lain, praktik pengambilalihan paksa dan penggusuran tanaman rakyat seperti kelapa dan cokelat dilaporkan terjadi di Desa Dongin. Sementara di Desa Samalore, hasil pengembalian batas oleh BPN Banggai pada salah satu lahan warga membuktikan bahwa kebun sawit PT KLS berdiri di atas tanah bersertifikat milik masyarakat, yang nyatanya berada di luar area HGU perusahaan.


Guna menyelesaikan benang kusut ini, Satgas PKA mendorong seluruh warga yang memiliki bukti sah, baik berupa SHM maupun surat segel, untuk segera mengajukan permohonan pengembalian batas.


Koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Kabupaten Banggai, BPN, dan BKSDA Sulawesi Tengah terus diperkuat demi memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat serta petani yang terdampak oleh operasional perusahaan sawit terbesar di Banggai tersebut. ***


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.