21 January 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Sulteng akan Tindaklanjuti Kasus PT BTIIG ke Kementerian

  Satgas PKA Sulteng akan Tindaklanjuti  Kasus PT BTIIG ke Kementerian
SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi lintas sektor di ruang Satgas PKA, Rabu siang ini, untuk membahas tindak lanjut rekomendasi atas sengketa lahan dan aktivitas industri di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, di Sekretariat PKA Sulteng 21 Januari 2026

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi lintas sektor di ruang Satgas PKA, Rabu siang ini, untuk membahas tindak lanjut rekomendasi atas sengketa lahan dan aktivitas industri di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, di Sekretariat PKA Sulteng 21 Januari 2026.


Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, dihadiri delapan Organisasi Perangkat Daerah teknis tingkat provinsi yang memiliki kewenangan terkait kasus PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) serta dugaan pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.


Dalam pertemuan itu, menetapkan sejumlah rekomendasi konkret yang harus segera dilaksanakan. Antara lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Mineral dan Batubara diminta segera mengidentifikasi serta menginventarisasi seluruh lokasi pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Umpanga.


Sementara Inspektur Tambang Perwakilan Sulawesi Tengah diperintahkan melakukan pengawasan lapangan terhadap operasional PT Mineral Indah Makmur di lokasi yang sama.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah menyusun telaahan teknis terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan milik PT BTIIG. Di sisi lain, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang diminta melakukan telaahan kesesuaian pemanfaatan ruang terkait aktivitas perusahaan tersebut di Desa Umpanga.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah diperintahkan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mengenai status penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri yang dimiliki PT BTIIG.

Sementara, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah ditugaskan menyusun surat resmi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM yang didasarkan pada telaahan dari seluruh dinas teknis terkait. Penegak Hukum Lingkungan Hidup juga diminta melakukan pengawasan dan telaahan mendalam terhadap seluruh dokumen lingkungan yang dimiliki PT BTIIG di Desa Umpanga.

 

Seluruh dokumen telaahan teknis dari masing-masing OPD wajib diserahkan kepada Sekretariat Satgas PKA paling lambat tanggal 2 Februari 2026. Dalam penanganan kasus ini, Gubernur Sulteng akan mengirimkan surat ke Kementerian Investasi karena BTIIG berada di wilayah Proyekk Strategis Nasional yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat

Kasus di Desa Umpanga menjadi salah satu prioritas Satgas PKA Sulteng sejak tahun lalu, menyusul maraknya keluhan masyarakat atas dugaan penguasaan lahan adat, pencemaran lingkungan, serta operasi tambang dan industri yang diduga tidak sesuai ketentuan izin.


Rapat hari ini merupakan kelanjutan dari rekomendasi sebelumnya guna mendorong penyelesaian yang berbasis data, hukum, dan keadilan bagi masyarakat setempat sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif di wilayah Morowali.

Sebelumnya pada rapat 28 November 2025 lalu, Kepala Desa Umpanga, Syamsudin, memaparkan aduan warga kepada Satgas PKA. Ia menyatakan bahwa pada tahun 2024, PT BTIG diduga menggusur lahan seluas 36 hektare milik delapan warga Desa Umpanga. Kepemilikan ini imbuhnya, dibuktikan dengan alas Hak Penguasaan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Umpanga.


Syamsudin mengakui bahwa telah ada pertemuan antara warga dan PT BTIG, namun angka ganti rugi yang ditawarkan perusahaan, Rp30 juta per hektare, dinilai terlalu rendah. “Kedatangan kami ke Satgas untuk mengadukan pendudukan dan nilai ganti rugi yang tidak menemukan titik temu,” tegasnya.


Dalam rapat itu, terungkap fakta dari pejabat BPN Morowali. Pernyataan mereka memastikan bahwa PT BTIG belum memiliki alas hak yang sah di lokasi yang menjadi objek sengketa tersebut. Bahkan, data spasial menunjukkan bahwa lokasi tambang PT BTIG berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Citra, perusahaan perkebunan sawit.

Ironisnya, PT Citra sendiri juga diadukan warga karena menduduki lahan mereka. Meski demikian, perwakilan BPN Morowali berdalih bahwa tidak ada tumpang tindih antara lahan PT BTIG dan PT Citra. Mendengar pengakuan tersebut, Eva Bande langsung melontarkan kritik.


Ia menilai dugaan penyerobotan lahan oleh BTIG di atas lahan PT Citra adalah indikasi kelalaian BPN yang tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan. "Itu artinya BPN tidak bisa melakukan pengawasan. Kalau diawasi tidak begini jadinya,” sergah Eva Bande.***


Berita Terkait

Kemenangan Warga Desa Lee,  Satgas PKA Kawal Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA
12 Feb 2026

Kemenangan Warga Desa Lee, Satgas PKA Kawal Eksekusi Lahan Pasca Putusan MA

PERJUANGAN panjang masyarakat Desa Lee dalam mempertahankan hak atas tanah mereka akhirnya membuahkan hasil nyata. Melalui pendampingan intensif Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, kemenangan rakyat ini ditandai dengan turunnya tim gabungan ke lapangan untuk memastikan pengembalian hak milik warga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 10 Februari 2026.

 Pemprov Sulteng Sasar Potensi Fiskal di Perkebunan Ilegal
11 Feb 2026

Pemprov Sulteng Sasar Potensi Fiskal di Perkebunan Ilegal

Asisten I Setda Provinsi Sulteng, Farid Rifai dalam rapat terbatas pada Senin 10 Februari 2026, Farid Rifai menyampaikan apresiasi tinggi Satgas PKA Sulteng dan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk memberikan dukungan penuh. Ia menyoroti temuan Satgas yang menunjukkan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar area perkebunan akibat pengabaian kewajiban oleh pihak korporasi.