21 January 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Sulteng akan Tindaklanjuti Kasus PT BTIIG ke Kementerian

  Satgas PKA Sulteng akan Tindaklanjuti  Kasus PT BTIIG ke Kementerian
SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi lintas sektor di ruang Satgas PKA, Rabu siang ini, untuk membahas tindak lanjut rekomendasi atas sengketa lahan dan aktivitas industri di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, di Sekretariat PKA Sulteng 21 Januari 2026

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi lintas sektor di ruang Satgas PKA, Rabu siang ini, untuk membahas tindak lanjut rekomendasi atas sengketa lahan dan aktivitas industri di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, di Sekretariat PKA Sulteng 21 Januari 2026.


Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, dihadiri delapan Organisasi Perangkat Daerah teknis tingkat provinsi yang memiliki kewenangan terkait kasus PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) serta dugaan pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.


Dalam pertemuan itu, menetapkan sejumlah rekomendasi konkret yang harus segera dilaksanakan. Antara lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Mineral dan Batubara diminta segera mengidentifikasi serta menginventarisasi seluruh lokasi pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Umpanga.


Sementara Inspektur Tambang Perwakilan Sulawesi Tengah diperintahkan melakukan pengawasan lapangan terhadap operasional PT Mineral Indah Makmur di lokasi yang sama.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah menyusun telaahan teknis terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan milik PT BTIIG. Di sisi lain, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang diminta melakukan telaahan kesesuaian pemanfaatan ruang terkait aktivitas perusahaan tersebut di Desa Umpanga.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah diperintahkan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mengenai status penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri yang dimiliki PT BTIIG.

Sementara, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah ditugaskan menyusun surat resmi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM yang didasarkan pada telaahan dari seluruh dinas teknis terkait. Penegak Hukum Lingkungan Hidup juga diminta melakukan pengawasan dan telaahan mendalam terhadap seluruh dokumen lingkungan yang dimiliki PT BTIIG di Desa Umpanga.

 

Seluruh dokumen telaahan teknis dari masing-masing OPD wajib diserahkan kepada Sekretariat Satgas PKA paling lambat tanggal 2 Februari 2026. Dalam penanganan kasus ini, Gubernur Sulteng akan mengirimkan surat ke Kementerian Investasi karena BTIIG berada di wilayah Proyekk Strategis Nasional yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat

Kasus di Desa Umpanga menjadi salah satu prioritas Satgas PKA Sulteng sejak tahun lalu, menyusul maraknya keluhan masyarakat atas dugaan penguasaan lahan adat, pencemaran lingkungan, serta operasi tambang dan industri yang diduga tidak sesuai ketentuan izin.


Rapat hari ini merupakan kelanjutan dari rekomendasi sebelumnya guna mendorong penyelesaian yang berbasis data, hukum, dan keadilan bagi masyarakat setempat sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif di wilayah Morowali.

Sebelumnya pada rapat 28 November 2025 lalu, Kepala Desa Umpanga, Syamsudin, memaparkan aduan warga kepada Satgas PKA. Ia menyatakan bahwa pada tahun 2024, PT BTIG diduga menggusur lahan seluas 36 hektare milik delapan warga Desa Umpanga. Kepemilikan ini imbuhnya, dibuktikan dengan alas Hak Penguasaan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Umpanga.


Syamsudin mengakui bahwa telah ada pertemuan antara warga dan PT BTIG, namun angka ganti rugi yang ditawarkan perusahaan, Rp30 juta per hektare, dinilai terlalu rendah. “Kedatangan kami ke Satgas untuk mengadukan pendudukan dan nilai ganti rugi yang tidak menemukan titik temu,” tegasnya.


Dalam rapat itu, terungkap fakta dari pejabat BPN Morowali. Pernyataan mereka memastikan bahwa PT BTIG belum memiliki alas hak yang sah di lokasi yang menjadi objek sengketa tersebut. Bahkan, data spasial menunjukkan bahwa lokasi tambang PT BTIG berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Citra, perusahaan perkebunan sawit.

Ironisnya, PT Citra sendiri juga diadukan warga karena menduduki lahan mereka. Meski demikian, perwakilan BPN Morowali berdalih bahwa tidak ada tumpang tindih antara lahan PT BTIG dan PT Citra. Mendengar pengakuan tersebut, Eva Bande langsung melontarkan kritik.


Ia menilai dugaan penyerobotan lahan oleh BTIG di atas lahan PT Citra adalah indikasi kelalaian BPN yang tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan. "Itu artinya BPN tidak bisa melakukan pengawasan. Kalau diawasi tidak begini jadinya,” sergah Eva Bande.***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.