17 July 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Sulteng Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Warga Tanjung Sari Banggai

 Satgas PKA Sulteng Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Warga Tanjung Sari Banggai
Rapat pembentukan Tim Hukum untuk mendampingi warga Tanjung Sari di Kabupaten Banggai, di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Kamis 16 Juli 2026 (f-satgas)

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah resmi membentuk Tim Hukum khusus untuk mendampingi masyarakat Tanjung Sari, Kabupaten Banggai. Langkah ini diambil guna memberikan pembelaan, pendampingan, dan perlindungan hukum bagi warga yang tengah menghadapi sengketa lahan.


Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses penyelesaian konflik berjalan di dalam koridor hukum.


"Kehadiran Tim Hukum ini mengedepankan profesionalisme, objektivitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Eva Bande saat memimpin rapat pembentukan tim di Sekretariat Satgas PKA Kamis 16 Juli 2026.


Selain memberikan perlindungan langsung kepada warga, Eva menambahkan bahwa pembentukan tim ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk mendukung kewenangan Gubernur dalam menciptakan ketenteraman wilayah, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjaga kewibawaan pemerintah dalam setiap tahapan penyelesaian hukum.


Untuk memastikan pendampingan berjalan maksimal dan objektif, Satgas PKA menyusun komposisi tim yang solid dengan menggabungkan berbagai latar belakang keahlian. Tim Hukum ini diperkuat oleh kombinasi antara akademisi hukum, praktisi hukum berpengalaman, serta aktivis masyarakat sipil, antara lain, Dr. Ansar Saleh, Abdullah, Muslim Mamulai SH dan Amirullah SH.


Kombinasi lintas sektor ini sengaja dirancang untuk menghadirkan perspektif yang utuh dalam mengurai benang kusut konflik agraria di Tanjung Sari. Para akademisi dalam tim ini bertugas memberikan landasan teoretis, kajian yuridis yang mendalam serta analisis regulasi yang kuat.


Sementara itu, kehadiran praktisi hukum dan aktivis sipil akan memastikan bahwa strategi pembelaan di lapangan berjalan taktis, sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat dan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan.


Dengan terbentuknya Tim Hukum yang berintegritas ini, diharapkan masyarakat Tanjung Sari memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan. Seluruh langkah penyelesaian sengketa kini dapat diarahkan secara lebih terukur, objektif dan transparan bagi semua pihak yang terlibat ***.


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.