14 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Sulteng Berhasil Selesaikan Sengketa Lahan 2,5 Hektar di Banggai

 Satgas PKA Sulteng Berhasil Selesaikan Sengketa Lahan 2,5 Hektar di Banggai
Rapat monev yang berlangsung di Kantor Bupati Banggai, Senin 13 April 2026, berjalan lancar walau kadang alot. Monev ini berhasil membuat keputusan krusial, pengembalian 15 sertifikat warga yang sudah bertahun-tahun dalam kontrol pihak lain

SATUAN Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah berhasil mencapai kesepakatan krusial dalam agenda monitoring dan evaluasi (monev) di Kabupaten Banggai. Melalui rapat selama tujuh jam, rapat menyepakati pengembalian 2,5 hektare lahan (15 sertifikat) kepada sejumlah warga transmigrasi di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Banggai. Ini sejalan dengan rekomendasi rapat Satgas dan Pokja SDA Banggai, sebelumnya pada 15 September 2025.


Dari keterangan warga diperoleh, akar persoalan sengketa agraria ini bermula ketika PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Banggai, menghimpun sertifikat tanah milik warga transmigrasi. Dokumen hak milik tersebut kemudian dijadikan sebagai agunan oleh pihak perusahaan kepada PT Sarana Sulteng Ventura.


Setelah melalui proses fasilitasi yang intensif, forum mediasi akhirnya berhasil mendesak pengembalian dokumen-dokumen tersebut. Sebanyak 15 sertifikat tanah kini telah dikembalikan kepada para pemilik sah yang merupakan warga transmigran.


Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Bande, mengungkapkan, keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya Satgas PKA dalam memulihkan hak-hak masyarakat atas aset tanah mereka yang sempat terkendala oleh kepentingan korporasi. Pemulihan hak milik ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi bagi warga terdampak di Kabupaten Banggai.


Pertemuan intensif yang digelar pada Senin, 13 April 2026 tersebut dimulai sejak pukul 14.00 hingga 20.00 WITA. Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, dengan didampingi Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Banggai, Sunarto Lasitata ini menandai komitmen serius pemerintah dalam menangani karut-marut persoalan pertanahan di wilayah Sulawesi Tengah.


Eva Bande menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan awal yang positif bagi Satgas PKA dan Pokja Banggai dalam mengurai berbagai konflik agraria di daerah tersebut. Ia berharap keberhasilan mediasi di Desa Singkoyo dapat menjadi rujukan dan motivasi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa lahan lainnya yang masih berjalan.


Menurut Eva, kunci utama dari tercapainya mufakat ini adalah sinergi yang kuat antara berbagai pihak. Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik yang efektif hanya dapat terwujud jika terdapat kerja sama yang solid antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, serta masyarakat yang bersangkutan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi warga dan menciptakan stabilitas sosial di sektor agraria Kabupaten Banggai ke depannya. 

 

 Warga Antusias Sambut Monev Satgas PKA

Masih terkait PT KLS, warga menggantungkan harapan satu-satunya kepada Gubernur Anwar Hafid. Kehadiran Satgas PKA pada monev kali ini menurut Maharwati warga Desa Toili memberi jalan keluar terhadap konflik yang mereka hadapi melawan PT KLS yang sudah berlangsung sejak 2007 atau 19 tahun silam.


Antusiasme warga yang sedang berkonflik dengan PT KLS tampak sedari siang. Mereka berjejer memadati koridor Kantor Bupati Banggai yang terletak di Bukit Halimun. Dua perwakilan warga Ibu Maharwati dan dan Pak Saji, mengaku sangat berharap Gubernur Sulteng, Anwar Hafid melalui Satgas PKA Sulteng segera mencari jalan keluar, mengingat warga sudah melakukan perjuangan belasan tahun dan belasan kali mengalami kriminalisasi dari perusahaan.


Di Desa Toili, fokus monev adalah pada tiga HGU bermasalah yakni HGU 29, HGU 30 dan HGU 31. Untuk tiga HGU tersebut, Satgas PKA dan Pokja SDA Kabupaten Banggai belum bisa mengambil keputusan yang mengikat. Satgas meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai membuka dokumen panitia B. Panitia B adalah yang bertugas melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik maupun data yuridis dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).


Namun untuk memperoleh dokumen Panitia B harus melalui proses administrasi, menurut perwakilan dari BPN Banggai dokumen ini adalah informasi yang dikecualikan. Menurut Eva, Pemprov Sulteng akan berkirim surat ke PPID BPN Sulteng. Selanjutnya data-data itu akan menjadi dokumen pendamping untuk konsultasi ke Kementerian terkait di Jakarta.   

 

Warga Terus Melawan

Penolakan terhadap aktivitas PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terus disuarakan oleh warga Kecamatan Toili, di antaranya oleh Maharwati. Ia menyatakan telah melakukan upaya perlawanan sejak tahun 2015, menyusul adanya klaim sepihak dari perusahaan sawit tersebut atas lahan milik keluarganya.


Pihak perusahaan berdalih bahwa lahan tersebut telah dibeli dari warga. Namun, Maharwati menegaskan pihak PT KLS tidak mampu menunjukkan bukti otentik mengenai asal-usul pembelian lahan maupun identitas penjual sebelumnya. Ia memastikan bahwa selaku pemilik sah, dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan tersebut kepada pihak mana pun.


Sebagai bentuk penegasan atas hak milik mereka, Maharwati dan suaminya secara konsisten tetap melakukan pemanenan buah sawit yang ditanam perusahaan di atas lahan sengketa tersebut. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pertahanan mandiri atas tanah yang diklaim secara sepihak oleh korporasi tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Konflik agraria di wilayah operasional PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terus memakan korban di pihak warga. Baru-baru ini mencuatseorang warga Dusun Agro Estate, Abdul dilaporkan atas tuduhan pencurian buah sawit. Abdul mendatangi Polres Banggai pada Senin 13 April /2026 mempertanyakan kejelasan penahanan mobil pikap miliknya yang kini telah dilimpahkan dari Polsek Toili ke Polres Banggai.


Abdul membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa posisinya hanyalah sebagai pembeli buah dari warga. Meskipun sempat ditahan selama satu malam di Polsek Toili sebelum dibebaskan, ia menuntut keadilan hukum yang transparan mengingat statusnya sebagai warga kecil yang tidak mengetahui asal-usul buah sawit tersebut.


Monev Berlanjut Besok

Agenda monitoring dan evaluasi (monev) yang membahas sengketa agraria pada sedikitnya 15 perusahaan di Kabupaten Banggai dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 14 April 2026. Dalam rapat yang yang berakhir hingga pukul 20.00, Satgas baru merampungkan pembahasan sengketa yang melibatkan empat perusahaan. *** 


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.