14 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Sulteng Berhasil Selesaikan Sengketa Lahan 2,5 Hektar di Banggai

 Satgas PKA Sulteng Berhasil Selesaikan Sengketa Lahan 2,5 Hektar di Banggai
Rapat monev yang berlangsung di Kantor Bupati Banggai, Senin 13 April 2026, berjalan lancar walau kadang alot. Monev ini berhasil membuat keputusan krusial, pengembalian 15 sertifikat warga yang sudah bertahun-tahun dalam kontrol pihak lain

SATUAN Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah berhasil mencapai kesepakatan krusial dalam agenda monitoring dan evaluasi (monev) di Kabupaten Banggai. Melalui rapat selama tujuh jam, rapat menyepakati pengembalian 2,5 hektare lahan (15 sertifikat) kepada sejumlah warga transmigrasi di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Banggai. Ini sejalan dengan rekomendasi rapat Satgas dan Pokja SDA Banggai, sebelumnya pada 15 September 2025.


Dari keterangan warga diperoleh, akar persoalan sengketa agraria ini bermula ketika PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Banggai, menghimpun sertifikat tanah milik warga transmigrasi. Dokumen hak milik tersebut kemudian dijadikan sebagai agunan oleh pihak perusahaan kepada PT Sarana Sulteng Ventura.


Setelah melalui proses fasilitasi yang intensif, forum mediasi akhirnya berhasil mendesak pengembalian dokumen-dokumen tersebut. Sebanyak 15 sertifikat tanah kini telah dikembalikan kepada para pemilik sah yang merupakan warga transmigran.


Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Bande, mengungkapkan, keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya Satgas PKA dalam memulihkan hak-hak masyarakat atas aset tanah mereka yang sempat terkendala oleh kepentingan korporasi. Pemulihan hak milik ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi bagi warga terdampak di Kabupaten Banggai.


Pertemuan intensif yang digelar pada Senin, 13 April 2026 tersebut dimulai sejak pukul 14.00 hingga 20.00 WITA. Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, dengan didampingi Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Banggai, Sunarto Lasitata ini menandai komitmen serius pemerintah dalam menangani karut-marut persoalan pertanahan di wilayah Sulawesi Tengah.


Eva Bande menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan awal yang positif bagi Satgas PKA dan Pokja Banggai dalam mengurai berbagai konflik agraria di daerah tersebut. Ia berharap keberhasilan mediasi di Desa Singkoyo dapat menjadi rujukan dan motivasi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa lahan lainnya yang masih berjalan.


Menurut Eva, kunci utama dari tercapainya mufakat ini adalah sinergi yang kuat antara berbagai pihak. Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik yang efektif hanya dapat terwujud jika terdapat kerja sama yang solid antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, serta masyarakat yang bersangkutan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi warga dan menciptakan stabilitas sosial di sektor agraria Kabupaten Banggai ke depannya. 

 

 Warga Antusias Sambut Monev Satgas PKA

Masih terkait PT KLS, warga menggantungkan harapan satu-satunya kepada Gubernur Anwar Hafid. Kehadiran Satgas PKA pada monev kali ini menurut Maharwati warga Desa Toili memberi jalan keluar terhadap konflik yang mereka hadapi melawan PT KLS yang sudah berlangsung sejak 2007 atau 19 tahun silam.


Antusiasme warga yang sedang berkonflik dengan PT KLS tampak sedari siang. Mereka berjejer memadati koridor Kantor Bupati Banggai yang terletak di Bukit Halimun. Dua perwakilan warga Ibu Maharwati dan dan Pak Saji, mengaku sangat berharap Gubernur Sulteng, Anwar Hafid melalui Satgas PKA Sulteng segera mencari jalan keluar, mengingat warga sudah melakukan perjuangan belasan tahun dan belasan kali mengalami kriminalisasi dari perusahaan.


Di Desa Toili, fokus monev adalah pada tiga HGU bermasalah yakni HGU 29, HGU 30 dan HGU 31. Untuk tiga HGU tersebut, Satgas PKA dan Pokja SDA Kabupaten Banggai belum bisa mengambil keputusan yang mengikat. Satgas meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai membuka dokumen panitia B. Panitia B adalah yang bertugas melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik maupun data yuridis dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).


Namun untuk memperoleh dokumen Panitia B harus melalui proses administrasi, menurut perwakilan dari BPN Banggai dokumen ini adalah informasi yang dikecualikan. Menurut Eva, Pemprov Sulteng akan berkirim surat ke PPID BPN Sulteng. Selanjutnya data-data itu akan menjadi dokumen pendamping untuk konsultasi ke Kementerian terkait di Jakarta.   

 

Warga Terus Melawan

Penolakan terhadap aktivitas PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terus disuarakan oleh warga Kecamatan Toili, di antaranya oleh Maharwati. Ia menyatakan telah melakukan upaya perlawanan sejak tahun 2015, menyusul adanya klaim sepihak dari perusahaan sawit tersebut atas lahan milik keluarganya.


Pihak perusahaan berdalih bahwa lahan tersebut telah dibeli dari warga. Namun, Maharwati menegaskan pihak PT KLS tidak mampu menunjukkan bukti otentik mengenai asal-usul pembelian lahan maupun identitas penjual sebelumnya. Ia memastikan bahwa selaku pemilik sah, dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan tersebut kepada pihak mana pun.


Sebagai bentuk penegasan atas hak milik mereka, Maharwati dan suaminya secara konsisten tetap melakukan pemanenan buah sawit yang ditanam perusahaan di atas lahan sengketa tersebut. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pertahanan mandiri atas tanah yang diklaim secara sepihak oleh korporasi tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Konflik agraria di wilayah operasional PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terus memakan korban di pihak warga. Baru-baru ini mencuatseorang warga Dusun Agro Estate, Abdul dilaporkan atas tuduhan pencurian buah sawit. Abdul mendatangi Polres Banggai pada Senin 13 April /2026 mempertanyakan kejelasan penahanan mobil pikap miliknya yang kini telah dilimpahkan dari Polsek Toili ke Polres Banggai.


Abdul membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa posisinya hanyalah sebagai pembeli buah dari warga. Meskipun sempat ditahan selama satu malam di Polsek Toili sebelum dibebaskan, ia menuntut keadilan hukum yang transparan mengingat statusnya sebagai warga kecil yang tidak mengetahui asal-usul buah sawit tersebut.


Monev Berlanjut Besok

Agenda monitoring dan evaluasi (monev) yang membahas sengketa agraria pada sedikitnya 15 perusahaan di Kabupaten Banggai dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 14 April 2026. Dalam rapat yang yang berakhir hingga pukul 20.00, Satgas baru merampungkan pembahasan sengketa yang melibatkan empat perusahaan. *** 


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.