Satgas PKA Sulteng Gelar Rapat Lanjutan Cari Solusi Konflik, Warga Trans LIK Tondo Vs PT Intim Anugerah Perkasa
SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik atas konflik lahan di kawasan Mess Pondok Karya, Lingkungan Industri Kecil (LIK) Trans Tondo, Kelurahan Tondo, Kota Palu. Rapat tersebut berlangsung di Sekretariat Satgas PKA Sulteng pada Senin, 19 Januari 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande dan dihadiri oleh Ketua Satgas sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulteng Akris Fattah Yunus, serta perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulteng, Kantor Pertanahan Kota Palu, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Fokus utama rapat kali ini adalah mencari jalan keluar bagi status 25 warga yang masih menempati Mess Pondok Karya beserta workshop-nya. Hingga kini, warga tersebut terus menghadapi ancaman penggusuran dari pihak perusahaan, yaitu PT Intim Anugerah Perkasa.
Konflik ini merupakan kelanjutan dari sengketa lahan di kawasan LIK Trans Tondo yang telah berlangsung lama, melibatkan program transmigrasi industri swakarsa pada masa pemerintahan Gubernur Abdul Azis Lamadjido. Eva Bande menekankan pentingnya sikap konstruktif dalam pertemuan.
“Ini sudah rapat kesekian kalinya terkait LIK Trans Tondo. Mari kita fokus mencari solusi nyata, bukan lagi mempertentangkan pendapat di antara kita sendiri,” ajaknya kepada seluruh peserta rapat.
Rapat yang berlangsung hampir empat jam tersebut masih menyisakan beberapa agenda krusial yang harus segera dituntaskan. Pertama, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng diminta segera mengirimkan surat resmi kepada Direktur PT Lembah Palu Nagaya di Semarang guna mengonfirmasi upaya penyelesaian nasib karyawan perusahaan yang masih bertahan atau menghuni Mess Pondok Karya.
Selain itu, Dinas Nakertrans juga harus mendalami sejarah pelaksanaan program Transmigrasi Lingkungan Industri Kecil (LIK) di Bumi Roviega, Kelurahan Tondo, termasuk menyiapkan peta lokasi program tersebut secara lengkap. Untuk memperkuat data historis, Dinas Nakertrans diinstruksikan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah asal para transmigran, yaitu DI Yogyakarta, DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Koordinasi ini ditargetkan rampung selambat-lambatnya pada 31 Januari 2026.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kota Palu bertugas melakukan inventarisasi tanah telantar terhadap bidang tanah yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Lembah Palu Nagaya. Gubernur Sulteng melalui Dinas Transmigrasi berencana mengundang langsung Direktur PT Lembah Palu Nagaya untuk membahas secara mendalam nasib karyawan perusahaan yang berada di kawasan LIK tersebut.
Terakhir, penghuni Mess Pondok Karya akan disandingkan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memverifikasi status sosial ekonomi mereka sebagai peserta program transmigrasi resmi. Langkah ini diharapkan memperkuat posisi warga dalam penyelesaian konflik dan mencegah penggusuran sepihak.
Penyelesaian konflik agraria di LIK Trans Tondo ini menjadi salah satu prioritas Satgas PKA Sulteng sepanjang 2025–2026, sejalan dengan komitmen pemerintah provinsi untuk melindungi hak-hak warga transmigrasi serta memastikan keadilan dalam pengelolaan lahan. Rapat lanjutan ini diharapkan menjadi langkah maju menuju solusi yang berkelanjutan dan menguntungkan semua pihak. ***