19 January 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Sulteng Gelar Rapat Lanjutan Cari Solusi Konflik, Warga Trans LIK Tondo Vs PT Intim Anugerah Perkasa

Satgas PKA Sulteng Gelar Rapat Lanjutan Cari Solusi Konflik, Warga Trans LIK Tondo Vs PT Intim Anugerah Perkasa
Satgas PKA Sulteng menggelar rapat membahas penyelesaian konflik warga LIK Trans Tondo vs PT Intim Anugerah Perkasa, di Sekretariat Satgas, Senin 19 Januari 2026

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik atas konflik lahan di kawasan Mess Pondok Karya, Lingkungan Industri Kecil (LIK) Trans Tondo, Kelurahan Tondo, Kota Palu. Rapat tersebut berlangsung di Sekretariat Satgas PKA Sulteng pada Senin, 19 Januari 2026.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande dan dihadiri oleh Ketua Satgas sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulteng Akris Fattah Yunus, serta perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulteng, Kantor Pertanahan Kota Palu, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.


Fokus utama rapat kali ini adalah mencari jalan keluar bagi status 25 warga yang masih menempati Mess Pondok Karya beserta workshop-nya. Hingga kini, warga tersebut terus menghadapi ancaman penggusuran dari pihak perusahaan, yaitu PT Intim Anugerah Perkasa.


Konflik ini merupakan kelanjutan dari sengketa lahan di kawasan LIK Trans Tondo yang telah berlangsung lama, melibatkan program transmigrasi industri swakarsa pada masa pemerintahan Gubernur Abdul Azis Lamadjido. Eva Bande menekankan pentingnya sikap konstruktif dalam pertemuan.


“Ini sudah rapat kesekian kalinya terkait LIK Trans Tondo. Mari kita fokus mencari solusi nyata, bukan lagi mempertentangkan pendapat di antara kita sendiri,” ajaknya kepada seluruh peserta rapat.

Rapat yang berlangsung hampir empat jam tersebut masih menyisakan beberapa agenda krusial yang harus segera dituntaskan. Pertama, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng diminta segera mengirimkan surat resmi kepada Direktur PT Lembah Palu Nagaya di Semarang guna mengonfirmasi upaya penyelesaian nasib karyawan perusahaan yang masih bertahan atau menghuni Mess Pondok Karya.


Selain itu, Dinas Nakertrans juga harus mendalami sejarah pelaksanaan program Transmigrasi Lingkungan Industri Kecil (LIK) di Bumi Roviega, Kelurahan Tondo, termasuk menyiapkan peta lokasi program tersebut secara lengkap. Untuk memperkuat data historis, Dinas Nakertrans diinstruksikan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah asal para transmigran, yaitu DI Yogyakarta, DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Koordinasi ini ditargetkan rampung selambat-lambatnya pada 31 Januari 2026.


Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kota Palu bertugas melakukan inventarisasi tanah telantar terhadap bidang tanah yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Lembah Palu Nagaya. Gubernur Sulteng melalui Dinas Transmigrasi berencana mengundang langsung Direktur PT Lembah Palu Nagaya untuk membahas secara mendalam nasib karyawan perusahaan yang berada di kawasan LIK tersebut.


Terakhir, penghuni Mess Pondok Karya akan disandingkan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memverifikasi status sosial ekonomi mereka sebagai peserta program transmigrasi resmi. Langkah ini diharapkan memperkuat posisi warga dalam penyelesaian konflik dan mencegah penggusuran sepihak.


Penyelesaian konflik agraria di LIK Trans Tondo ini menjadi salah satu prioritas Satgas PKA Sulteng sepanjang 2025–2026, sejalan dengan komitmen pemerintah provinsi untuk melindungi hak-hak warga transmigrasi serta memastikan keadilan dalam pengelolaan lahan. Rapat lanjutan ini diharapkan menjadi langkah maju menuju solusi yang berkelanjutan dan menguntungkan semua pihak. ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.