09 July 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Satgas PKA Temui Korban Pemukulan Oknum PT KLS di Moilong

 Satgas PKA Temui Korban Pemukulan Oknum PT KLS di Moilong
Rahmat (baju putih) menunjukan lahan miliknya di peta didampingi Andi Hakim (tengah) dan Bagian Pemetaan Satgas PKA Sulteng Revan Dimas, di kediaman Rahmat Kamis 8 Juli 2026

 

USAI mengambil foto udara dan berdiskusi dengan warga Tanjung Sari di Kota Luwuk, Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah langsung bertolak menuju Moilong, Kamis 8 Juli 2026.


Pada perjalanan ke Moilong, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Bande, yang didampingi Kepala Sekretariat Joko Wiyono dan Bagian Pemetaan Devan Prima, mendatangi kediaman Rahmat (55), korban pemukulan oleh oknum PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS).


Insiden pemukulan tersebut terjadi saat Rahmat hendak memanen sawit di kebun miliknya sendiri, lahan yang hingga kini diklaim dan dikuasai oleh perusahaan sawit terbesar di Kabupaten Banggai tersebut.


Kepada Tim Satgas, Rahmat mengungkapkan bahwa intimidasi yang dialaminya tidak hanya berupa fisik. Ia mengaku sudah berulang kali dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri di tanahnya sendiri. Padahal, justru pihak PT KLS yang menduduki lahan miliknya secara sepihak.


Rahmat menuturkan, peristiwa itu bermula pada 25 Juni 2026 lalu. Siang itu, ia pergi menuju kebunnya yang terletak di kawasan Tetelara, Suaka Margasatwa (SM) Bangkiriang, Kecamatan Moilong, sekitar 87 kilometer dari Kota Luwuk. Pria ini bermaksud memanen sawit di lahan seluas 8 hektare miliknya.


Sekitar pukul 11.30 WITA, aktivitas panen dimulai. Namun, baru sepuluh menit berjalan, seorang kerabatnya bernama Arpan datang dengan kabar buruk. "Buah sawitmu diangkut oleh PT KLS. Mereka mengklaim itu milik perusahaan," ujar Berahmat menirukan ucapan Arpan di hadapan Tim Satgas.


Mendengar kabar tersebut, Rahmat bergegas menuju lokasi tumpukan sawit yang tidak jauh dari tempatnya berada. Setibanya di sana, terjadi adu argumen sengit terkait kepemilikan lahan antara Berahmat dan tiga petugas perusahaan.


Menurut dia, saat petugas PT KLS tersebut merasa kalah dalam debat, mereka justru bertindak represif. Oknum itu maju dan langsung melayangkan pukulan ke wajah Rahmat. Dalam posisi tak berdaya, Rahmat tidak bisa melawan karena dua petugas lainnya mencengkeram erat kedua tangannya.


Pukulan tersebut telak mengenai pelipisnya. Dalam kondisi terdesak, ia terus memberontak hingga akhirnya berhasil melepaskan diri. Tanpa membuang waktu, ia segera mengemasi barang-barangnya bergegas menuju Polsek Toili untuk melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya.


Kini, penanganan kasus tersebut telah memasuki hari ke-15 pascapelaporan. Namun hingga saat ini, Rahmat mengaku masih buta arah mengenai kelanjutan proses hukum terhadap para pelaku pemukulan.


Sementara itu, buah sawit seberat kurang lebih 560 kilogram hasil panennya kini disita dan tertahan di Polsek Toili sebagai barang bukti. Penahanan komoditas ini pun sempat diwarnai penolakan keras dari Rahmat lantaran polisi awalnya menggunakan delik pidana yang menyudutkan dirinya.


"Awalnya polisi menahan sawit itu dengan tuduhan sebagai hasil pencurian. Saya marah dan langsung menolak. Ini bukan pencurian, karena itu tanah saya sendiri! Akhirnya statusnya diubah, hanya menjadi barang bukti," tegasnya.


Ia menyatakan lahan miliknya yang kini dikuasai PT KLS sebenarnya berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, melainkan masuk dalam area SM Bangkiriang.


Lahan tersebut telah ia kelola sejak tahun 2003 dengan ditanami berbagai tanaman produktif serta sebagian lainnya dijadikan persawahan. Sementara itu, perusahaan milik mendiang Murad Husain tersebut baru mulai menanam kelapa sawit di lokasi yang sama pada tahun 2007.


Karena menilai lahannya diklaim secara sepihak, Rahmat memilih tetap bertahan meskipun kerap menghadapi intimidasi dan pengawasan ketat dari petugas lapangan PT KLS. Ketegangan antara kedua belah pihak kian meningkat sejak tahun 2017 ketika tanaman sawit mulai berproduksi.


Menurutnya, konfrontasi fisik dengan pihak perusahaan sudah berulang kali terjadi di lapangan. "Kami sudah sering terlibat bentrokan, namun kami tidak memiliki pilihan lain demi mempertahankan kelangsungan hidup," pungkas dia.


Nasib serupa juga dialami oleh warga lainnya, Andi Hakim. Pria yang sebelumnya pernah mendekam di penjara akibat melakukan perlawanan terhadap perusahaan tersebut, kini bersama istrinya memilih untuk tetap memanen buah kelapa sawit di lahan seluas 3 hektare milik mereka. Lahan tersebut menjadi satu-satunya aset produktif yang tersisa bagi keluarganya. "Tadi sore kami baru kembali dari kebun, tiba-tiba didatangi oleh perusahaan," ungkap istri Andi Hakim.


Ia menegaskan bahwa pihak keluarga akan terus mempertahankan hak atas tanah mereka, lantaran menilai penguasaan lahan oleh korporasi dilakukan secara sepihak. Langkah berisiko untuk tetap berhadapan langsung dengan pihak perusahaan terpaksa diambil agar mereka setidaknya masih dapat mengeklaim hasil kebun sendiri.


Istri Andi Hakim kemudian menceritakan kasus lain yang menimpa kerabatnya. Saat itu, di atas lahan sang kerabat, tanaman padi sudah siap untuk dipanen. Pihak perusahaan awalnya hanya meminta izin untuk membuka akses jalan melintasi area persawahan tersebut tanpa adanya kompensasi ganti rugi.


Namun pada malam harinya, alih-alih sekadar membuat jalan akses, pihak perusahaan justru menggusur seluruh area persawahan dan langsung menanaminya dengan bibit kelapa sawit. "Mereka akhirnya hanya bisa pasrah karena tidak berani melakukan perlawanan," pungkasnya. ***



Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.