Satgas PKA Temui Korban Pemukulan Oknum PT KLS di Moilong
USAI mengambil foto udara dan berdiskusi dengan warga Tanjung Sari di Kota Luwuk, Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah langsung bertolak menuju Moilong, Kamis 8 Juli 2026.
Pada perjalanan ke Moilong, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Bande, yang didampingi Kepala Sekretariat Joko Wiyono dan Bagian Pemetaan Devan Prima, mendatangi kediaman Rahmat (55), korban pemukulan oleh oknum PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS).
Insiden pemukulan tersebut terjadi saat Rahmat hendak memanen sawit di kebun miliknya sendiri, lahan yang hingga kini diklaim dan dikuasai oleh perusahaan sawit terbesar di Kabupaten Banggai tersebut.
Kepada Tim Satgas, Rahmat mengungkapkan bahwa intimidasi yang dialaminya tidak hanya berupa fisik. Ia mengaku sudah berulang kali dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri di tanahnya sendiri. Padahal, justru pihak PT KLS yang menduduki lahan miliknya secara sepihak.
Rahmat menuturkan, peristiwa itu bermula pada 25 Juni 2026 lalu. Siang itu, ia pergi menuju kebunnya yang terletak di kawasan Tetelara, Suaka Margasatwa (SM) Bangkiriang, Kecamatan Moilong, sekitar 87 kilometer dari Kota Luwuk. Pria ini bermaksud memanen sawit di lahan seluas 8 hektare miliknya.
Sekitar pukul 11.30 WITA, aktivitas panen dimulai. Namun, baru sepuluh menit berjalan, seorang kerabatnya bernama Arpan datang dengan kabar buruk. "Buah sawitmu diangkut oleh PT KLS. Mereka mengklaim itu milik perusahaan," ujar Berahmat menirukan ucapan Arpan di hadapan Tim Satgas.
Mendengar kabar tersebut, Rahmat bergegas menuju lokasi tumpukan sawit yang tidak jauh dari tempatnya berada. Setibanya di sana, terjadi adu argumen sengit terkait kepemilikan lahan antara Berahmat dan tiga petugas perusahaan.
Menurut dia, saat petugas PT KLS tersebut merasa kalah dalam debat, mereka justru bertindak represif. Oknum itu maju dan langsung melayangkan pukulan ke wajah Rahmat. Dalam posisi tak berdaya, Rahmat tidak bisa melawan karena dua petugas lainnya mencengkeram erat kedua tangannya.
Pukulan tersebut telak mengenai pelipisnya. Dalam kondisi terdesak, ia terus memberontak hingga akhirnya berhasil melepaskan diri. Tanpa membuang waktu, ia segera mengemasi barang-barangnya bergegas menuju Polsek Toili untuk melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya.
Kini, penanganan kasus tersebut telah memasuki hari ke-15 pascapelaporan. Namun hingga saat ini, Rahmat mengaku masih buta arah mengenai kelanjutan proses hukum terhadap para pelaku pemukulan.
Sementara itu, buah sawit seberat kurang lebih 560 kilogram hasil panennya kini disita dan tertahan di Polsek Toili sebagai barang bukti. Penahanan komoditas ini pun sempat diwarnai penolakan keras dari Rahmat lantaran polisi awalnya menggunakan delik pidana yang menyudutkan dirinya.
"Awalnya polisi menahan sawit itu dengan tuduhan sebagai hasil pencurian. Saya marah dan langsung menolak. Ini bukan pencurian, karena itu tanah saya sendiri! Akhirnya statusnya diubah, hanya menjadi barang bukti," tegasnya.
Ia menyatakan lahan miliknya yang kini dikuasai PT KLS sebenarnya berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, melainkan masuk dalam area SM Bangkiriang.
Lahan tersebut telah ia kelola sejak tahun 2003 dengan ditanami berbagai tanaman produktif serta sebagian lainnya dijadikan persawahan. Sementara itu, perusahaan milik mendiang Murad Husain tersebut baru mulai menanam kelapa sawit di lokasi yang sama pada tahun 2007.
Karena menilai lahannya diklaim secara sepihak, Rahmat memilih tetap bertahan meskipun kerap menghadapi intimidasi dan pengawasan ketat dari petugas lapangan PT KLS. Ketegangan antara kedua belah pihak kian meningkat sejak tahun 2017 ketika tanaman sawit mulai berproduksi.
Menurutnya, konfrontasi fisik dengan pihak perusahaan sudah berulang kali terjadi di lapangan. "Kami sudah sering terlibat bentrokan, namun kami tidak memiliki pilihan lain demi mempertahankan kelangsungan hidup," pungkas dia.
Nasib serupa juga dialami oleh warga lainnya, Andi Hakim. Pria yang sebelumnya pernah mendekam di penjara akibat melakukan perlawanan terhadap perusahaan tersebut, kini bersama istrinya memilih untuk tetap memanen buah kelapa sawit di lahan seluas 3 hektare milik mereka. Lahan tersebut menjadi satu-satunya aset produktif yang tersisa bagi keluarganya. "Tadi sore kami baru kembali dari kebun, tiba-tiba didatangi oleh perusahaan," ungkap istri Andi Hakim.
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga akan terus mempertahankan hak atas tanah mereka, lantaran menilai penguasaan lahan oleh korporasi dilakukan secara sepihak. Langkah berisiko untuk tetap berhadapan langsung dengan pihak perusahaan terpaksa diambil agar mereka setidaknya masih dapat mengeklaim hasil kebun sendiri.
Istri Andi Hakim kemudian menceritakan kasus lain yang menimpa kerabatnya. Saat itu, di atas lahan sang kerabat, tanaman padi sudah siap untuk dipanen. Pihak perusahaan awalnya hanya meminta izin untuk membuka akses jalan melintasi area persawahan tersebut tanpa adanya kompensasi ganti rugi.
Namun pada malam harinya, alih-alih sekadar membuat jalan akses, pihak perusahaan justru menggusur seluruh area persawahan dan langsung menanaminya dengan bibit kelapa sawit. "Mereka akhirnya hanya bisa pasrah karena tidak berani melakukan perlawanan," pungkasnya. ***