08 July 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Temui Gubernur, Korban Penggusuran di Tanjung Sari Luwuk, Minta Jaminan Rumah Tak Dieksekusi

Temui Gubernur, Korban Penggusuran di Tanjung Sari  Luwuk, Minta Jaminan Rumah Tak Dieksekusi
Gubernur Anwar Hafid mendengar pengaduan warga terkait penggusuran rumah dan rencana eksekusi tanah mereka oleh PN Palu, Rabu 8 Juli 2026

SEJUMLAH warga korban penggusuran Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, menemui Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di tempat menginapnya, Rabu 8 Juli 2026.


Diskusi yang berlangsung santai sejak pukul 06.00 hingga 07.30 WITA itu dimanfaatkan oleh warga, yang didominasi ibu-ibu untuk mengadukan nasib mereka, terutama terkait rentetan penggusuran dan eksekusi lahan yang membayangi mereka sejak 2017 silam. Bahkan r pada pekan lalu, Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, berencana melakukan konstatering walau akhirnya batal karena penolakan warga setempat.


Perlindungan keamanan menjadi tuntutan utama yang disampaikan Rabika, salah satu perwakilan warga, langsung di hadapan Gubernur. Mama Toni sapaan akrabnya, mengungkapkan, bahwa pascapenggusuran sembilan tahun lalu, warga Tanjung Sari tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan seolah terus mengintai.


Ketakutan itu bukan tanpa alasan. Perwakilan warga lainnya, Lis Gafar, menyebutkan suasana di Tanjung Sari kembali mencekam pekan lalu saat PN Luwuk berencana melakukan konstatering atau pemeriksaan objek pra-eksekusi. Oleh karena itu, ia meminta jaminan mutlak dari pemerintah agar ruang hidup mereka tidak lagi diganggu.


Penegasan mengenai ruang hidup itu juga diperkuat oleh Matene Dg Malewa. "Apalagi kami, Pak Gub, sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak 1959," cetusnya di sela-sela diskusi.


Perwakilan warga lainnya, Indra Jani, membeberkan secara rinci kronologi kasus hingga putusan PN Luwuk yang memicu perlawanan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa hakim dan panitera yang menangani perkara tersebut sempat diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada 2018 silam.


Menurut Indra, hasil pemeriksaan Bawas MA saat itu menjatuhkan sanksi skorsing atau 'nonpalu' kepada hakim yang bersangkutan. Berdasarkan fakta tersebut, Indra menyimpulkan adanya indikasi kuat bahwa putusan hukum yang merugikan warga Tanjung Sari sejak awal memang bermasalah.


Indra menambahkan, berkaca dari pengalaman sebelumnya, warga Tanjung Sari akan mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) yang berjaga selama 24 jam penuh. Selain menjaga keamanan wilayah, poskamling ini juga berfungsi untuk memastikan tidak ada petugas Pengadilan Negeri (PN) yang datang diam-diam untuk mengeksekusi tanah warga.


Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, turut memaparkan kondisi terkini pemukiman warga pascapenggusuran sepihak yang terjadi sepanjang periode 2017–2018. Menggunakan pemutakhiran peta eksisting yang diambil timnya sehari sebelumnya, Eva menegaskan komitmen Satgas untuk mengawal dan memastikan keadilan ruang diwujudkan bagi warga Tanjung Sari.


"Dalam kaitan itulah, Tim Satgas pada Rabu (7/7) kemarin melakukan foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di wilayah tersebut," ujar Eva, menegaskan sikap konsisten Satgas dalam mengawal konflik serupa di wilayah lain.


Gubernur menegaskan langkah taktis pemerintah dengan berjanji akan segera berkoordinasi langsung dengan Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung di Jakarta, untuk menindaklanjuti aspirasi dari warga. Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat Tanjung Sari untuk menahan diri, tetap tenang, serta tidak terprovokasi oleh situasi di lapangan.


Dalam pencarian keadilan ini, warga diingatkan untuk tetap bergerak di koridor hukum yang berlaku. Gubernur memastikan, pemerintah tidak akan tinggal diam pascapenyelesaian kasus ini. Berbagai skema bantuan dari pusat dan provinsi siap dikucurkan untuk pemulihan permukiman, termasuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum.


Pertemuan subuh itu pun ditutup dengan optimisme warga yang mengaku puas atas respons cepat tersebut. "Mudah-mudahan secepatnya rampung dan kami bisa beraktivitas dengan tenang," cetus Samania menandai berakhirnya diskusi. ***


Berita Terkait

 Satgas PKA Temui Korban Pemukulan Oknum PT KLS di Moilong
09 Jul 2026

Satgas PKA Temui Korban Pemukulan Oknum PT KLS di Moilong

USAI mengambil foto udara dan berdiskusi dengan warga Tanjung Sari di Kota Luwuk, Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah langsung bertolak menuju Moilong, Kamis 8 Juli 2026. Pada perjalanan ke Moilong, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Bande, yang didampingi Kepala Sekretariat Joko Wiyono dan Bagian Pemetaan Devan Prima, mendatangi kediaman Rahmat (55), korban pemukulan oleh oknum PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS).

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.