08 July 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Temui Gubernur, Korban Penggusuran di Tanjung Sari Luwuk, Minta Jaminan Rumah Tak Dieksekusi

Temui Gubernur, Korban Penggusuran di Tanjung Sari  Luwuk, Minta Jaminan Rumah Tak Dieksekusi
Gubernur Anwar Hafid mendengar pengaduan warga terkait penggusuran rumah dan rencana eksekusi tanah mereka oleh PN Palu, Rabu 8 Juli 2026

SEJUMLAH warga korban penggusuran Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, menemui Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di tempat menginapnya, Rabu 8 Juli 2026.


Diskusi yang berlangsung santai sejak pukul 06.00 hingga 07.30 WITA itu dimanfaatkan oleh warga, yang didominasi ibu-ibu untuk mengadukan nasib mereka, terutama terkait rentetan penggusuran dan eksekusi lahan yang membayangi mereka sejak 2017 silam. Bahkan r pada pekan lalu, Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, berencana melakukan konstatering walau akhirnya batal karena penolakan warga setempat.


Perlindungan keamanan menjadi tuntutan utama yang disampaikan Rabika, salah satu perwakilan warga, langsung di hadapan Gubernur. Mama Toni sapaan akrabnya, mengungkapkan, bahwa pascapenggusuran sembilan tahun lalu, warga Tanjung Sari tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan seolah terus mengintai.


Ketakutan itu bukan tanpa alasan. Perwakilan warga lainnya, Lis Gafar, menyebutkan suasana di Tanjung Sari kembali mencekam pekan lalu saat PN Luwuk berencana melakukan konstatering atau pemeriksaan objek pra-eksekusi. Oleh karena itu, ia meminta jaminan mutlak dari pemerintah agar ruang hidup mereka tidak lagi diganggu.


Penegasan mengenai ruang hidup itu juga diperkuat oleh Matene Dg Malewa. "Apalagi kami, Pak Gub, sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak 1959," cetusnya di sela-sela diskusi.


Perwakilan warga lainnya, Indra Jani, membeberkan secara rinci kronologi kasus hingga putusan PN Luwuk yang memicu perlawanan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa hakim dan panitera yang menangani perkara tersebut sempat diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada 2018 silam.


Menurut Indra, hasil pemeriksaan Bawas MA saat itu menjatuhkan sanksi skorsing atau 'nonpalu' kepada hakim yang bersangkutan. Berdasarkan fakta tersebut, Indra menyimpulkan adanya indikasi kuat bahwa putusan hukum yang merugikan warga Tanjung Sari sejak awal memang bermasalah.


Indra menambahkan, berkaca dari pengalaman sebelumnya, warga Tanjung Sari akan mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) yang berjaga selama 24 jam penuh. Selain menjaga keamanan wilayah, poskamling ini juga berfungsi untuk memastikan tidak ada petugas Pengadilan Negeri (PN) yang datang diam-diam untuk mengeksekusi tanah warga.


Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, turut memaparkan kondisi terkini pemukiman warga pascapenggusuran sepihak yang terjadi sepanjang periode 2017–2018. Menggunakan pemutakhiran peta eksisting yang diambil timnya sehari sebelumnya, Eva menegaskan komitmen Satgas untuk mengawal dan memastikan keadilan ruang diwujudkan bagi warga Tanjung Sari.


"Dalam kaitan itulah, Tim Satgas pada Rabu (7/7) kemarin melakukan foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di wilayah tersebut," ujar Eva, menegaskan sikap konsisten Satgas dalam mengawal konflik serupa di wilayah lain.


Gubernur menegaskan langkah taktis pemerintah dengan berjanji akan segera berkoordinasi langsung dengan Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung di Jakarta, untuk menindaklanjuti aspirasi dari warga. Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat Tanjung Sari untuk menahan diri, tetap tenang, serta tidak terprovokasi oleh situasi di lapangan.


Dalam pencarian keadilan ini, warga diingatkan untuk tetap bergerak di koridor hukum yang berlaku. Gubernur memastikan, pemerintah tidak akan tinggal diam pascapenyelesaian kasus ini. Berbagai skema bantuan dari pusat dan provinsi siap dikucurkan untuk pemulihan permukiman, termasuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum.


Pertemuan subuh itu pun ditutup dengan optimisme warga yang mengaku puas atas respons cepat tersebut. "Mudah-mudahan secepatnya rampung dan kami bisa beraktivitas dengan tenang," cetus Samania menandai berakhirnya diskusi. ***


Berita Terkait

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena
08 Oct 2026

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena

AKADEMISI Universitas Tadulako (Untad), Dr Anshar Saleh, menilai rencana pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa sebagai tindakan sewenang-wenang. Pembongkaran tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026. Penilaian itu disampaikan Anshar menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh warga penghuni Pondok Karya. Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa.

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga
07 Oct 2026

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga

RAPAT mediasi antara Warga Desa Urulele Kecamatan Bungku Timur, terkait penyelesaian klaim tanam tumbuh warga dengan PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung di ruang Satgas PKA Rabu 7 Oktober 2026, melahirkan dua rekomendasi penting. Pertama, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kebun masyarakat/Kelompok Tani yang dikelola Arifin. Verifikasi meliputi sejarah penguasaan lahan masyarakat, kesesuaian batas areal kerja berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemenuhan komitmen PPKH, serta pengambilan titik koordinat untuk memastikan luasan kebun masyarakat. Hasil verifikasi tersebut wajib disampaikan kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) paling lambat tiga minggu setelah hasil rapat diterbitkan.

Bupati Tolitoli Tidak Hadir,  Rapat Mediasi Batal
07 Oct 2026

Bupati Tolitoli Tidak Hadir, Rapat Mediasi Batal

NAMA mantan Bupati Tolitoli Muhamad Saleh Bantilan alias Ale Bantilan mencuat dalam rapat fasilitasi di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu 7 Oktober 2026. Saleh Bantilan disebut sebagai Komisaris di salah satu perusahaan sawit yang sedang berkonflik dengan warga, sehingga penyelesaian konflik ini tidak akan selesai jika hanya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. ‘’Ada Alek di sana. Alek sekarang komisaris di perusahaan itu. Anaknya sekarang Wakil Bupati. Kasus ini tidak akan selesai,’’ ujar Harsono perwakilan warga saat rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang batal karena ketidakhadiran Bupati Tolitoli H Imran Hi Yahya di forum rapat tersebut. BUPATI Tolitoli H. Himran Hi Yahya batal hadir pada rapat mediasi antara warga di Kecamatan Lampasio dan Ogoidede, akibatnya rapat yang berlangsung di Polibu, 7 Oktober 2026 di ruang Palibu batal digelar. Gubernur Anwar Hafid yang sedang sakit (demam berdarah), direncanakan bakal hadir pada rapat. Namun ketidakhadiran Bupati Tolitoli, membuat Gubernur mengurungkan niat kehadirannya. Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Adiman, konfirmasi dari Bagian Protokoler Tolitoli, Bupati, H. Himran Hi Yahya sedang sakit sehingga tidak memungkinkan hadir. ‘’Informasi dari Protokol Tolitoli, Pak Bupati sedang sakit. Sebenarnya, Pak Gubernur tetap hadir, biasanya habis pimpin rapat langsung diinfus lagi,’’ ujar Adiman di depan perwakilan warga yang memadati ruang Polibu.