09 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Sengketa Agraria di Morowali Utara, Masyarakat Tontowea Melapor ke Satgas PKA

 Sengketa Agraria di Morowali Utara, Masyarakat Tontowea Melapor ke Satgas PKA
Suasana rapat fasilitasi sengketa lahan masyarakat Tontowea di Morowali Utara di Kantor Satgas PKA, Rabu 8 April 2026

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah menerima laporan resmi terkait sengketa lahan menahun di Desa Tontowea, Kabupaten Morowali Utara. Laporan kronologis tersebut disampaikan langsung oleh Tokoh Masyarakat, Nur Amfiudin, di Sekretariat Satgas PKA Sulteng pada Rabu 8 April 2026.


Nur Amfiudin membeberkan perjalanan panjang konflik yang melibatkan masyarakat eks-Transmigrasi Swakarsa Mandiri (Transdespot) dengan PT Sawit Jaya Abadi (SJA), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk. Ia menjelaskan bahwa sengketa ini berakar dari penyerahan lahan pengganti seluas satu hektare per kepala keluarga oleh Pemerintah Desa Tontowea pada 1996, setelah Lahan Usaha (LU) I milik warga terdampak banjir musiman.


Persoalan meruncing pasca kesepakatan tahun 2007, di mana lahan warga diserahkan kepada PT SJA untuk dijadikan perkebunan plasma. Namun, hingga saat ini, kepastian hak atas lahan tersebut masih menjadi polemik, terutama terkait sinkronisasi data perizinan. Berdasarkan data yang dilaporkan, Izin Lokasi PT SJA pada 2008 mencakup area seluas 8.500 hektare, sementara permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Juni 2025 hanya tercatat seluas 470 hektare.


Laporan ke Satgas PKA ini dilakukan menyusul belum adanya titik terang dari hasil mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Oktober 2024. Kala itu, pemerintah mengarahkan penyelesaian melalui skema Business to Business (B2B), namun implementasi di lapangan dinilai warga masih jalan di tempat.


Ia berharap Satgas PKA Sulteng dapat melakukan verifikasi lapangan dan mempercepat resolusi konflik agraria di Desa Tontowea, demi menjamin hak-hak 200 KK transmigran yang telah menetap di wilayah tersebut sejak 1993.

 

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, menyatakan bahwa berdasarkan peta spasial, memang terdapat dua perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Desa Tontowea. Pihaknya menduga area kerja PT SJA beririsan dengan kawasan transmigrasi tahun 1993, di mana menurut pengakuan masyarakat, tidak pernah ada perjanjian pelepasan hak atas lahan tersebut.


"Langkah awal yang akan diambil tim Satgas adalah melakukan pengambilan titik koordinat pada peta transmigrasi yang selama ini belum memilikinya. Data tersebut kemudian akan dilakukan tumpang susun (overlay) dengan PKKPR milik PT SJA," ujar Eva Bande.


Eva menambahkan bahwa Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan (SK HPL) akan digunakan sebagai landasan hukum (legal standing) yang kuat dalam upaya penyediaan Lahan Usaha II. Oleh karena itu, diperlukan pengecekan fisik di lapangan serta pengambilan titik koordinat batas luar, baik untuk LU I maupun LU II. Hal ini penting agar Lahan Usaha II seluas 200 hektare tersebut dapat ditunjukkan dengan batas-batas yang jelas secara hukum dan fisik.


Lebih lanjut, Eva menekankan bahwa penanganan konflik agraria di kawasan transmigrasi ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Transmigrasi guna mempercepat resolusi bagi 200 kepala keluarga terdampak. Upaya ini menjadi krusial mengingat hasil mediasi sebelumnya pada Oktober 2024 yang mengarahkan pada skema Business to Business (B2B) dinilai warga belum memberikan kepastian hak.


Sejalan dengan upaya tersebut, Yudi Saputro dari BPN Sulawesi Tengah mengonfirmasi, penelusuran dokumen HPL saat ini masih terus berlangsung secara intensif. Pihaknya menekankan pentingnya verifikasi data fisik dan yuridis untuk memperkuat posisi hukum masyarakat.


Langkah sinkronisasi antara Satgas PKA, BPN dan Kementerian Transmigrasi ini diharapkan menjadi titik terang bagi 200 kepala keluarga di Tontowea. Upaya kolektif ini bertujuan memastikan adanya kepastian hukum atas tanah yang telah dihuni warga sejak 1993, sekaligus menyelesaikan tumpang tindih lahan dengan korporasi yang telah berlangsung selama tiga dekade.


Pihaknya mengharapkan warga yang memiliki sertifikat lahan pekarangan dan LU I segera menyerahkan fotokopi dokumen tersebut kepada BPN Provinsi atau Kantor Pertanahan Morowali Utara untuk verifikasi fisik.


Langkah sinkronisasi antara Satgas PKA, Biro Hukum, dan BPN ini diharapkan menjadi titik terang warha. Aspek legalitas kawasan tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Sulteng, Jan Kurnia Gembu. Ia mengungkapkan adanya SK HPL Nomor 595.1/743/93 serta peta persetujuan pencadangan tanah transmigrasi umum seluas kurang lebih 4.000 hektare yang mencakup wilayah Tontowea, Tiu, Morale, Mondowe dan Moleano.


Ia menambahkan bahwa lokasi LU II tersebut berada dalam area pencadangan 4.000 hektare, dan lahan yang diperoleh dari penyerahan Kepala Desa Tontowea sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.


Di tempat yang sama, Kepala Desa Tontowea, Salmon Toganti, menegaskan, dasar utama permohonan masyarakat adalah belum tersedianya Lahan Usaha (LU) II. Selain itu, kondisi LU I yang sudah ada pun sulit dikelola karena sering terendam banjir akibat fenomena pasang surut air danau. Meski demikian, ia mencatat bahwa sebagian dari LU I tersebut saat ini telah dikelola menjadi lahan plasma melalui skema koperasi.


Salmon menceritakan, sejak sebelum program transmigrasi dimulai, masyarakat telah dijanjikan LU II. Namun, karena lahan tersebut tidak kunjung tersedia, warga terpaksa bertahan hidup dengan mencari hasil hutan seperti rotan dan damar. Ia juga menambahkan bahwa terdapat dokumen perjanjian kerja sama terkait lahan warga dengan PT Sawit Jaya Abadi (SJA) yang telah dilampirkan untuk memperkuat aduan masyarakat tersebut.


Rekomendasi Penanganan Konflik Agraria Desa Tontowea

Berdasarkan hasil pertemuan koordinasi, Satgas PKA Sulawesi Tengah menetapkan enam poin rekomendasi strategis antara lain, BPN Morowali Utara bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi membantu penyusunan formulir pendataan mendalam terkait objek dan subjek transmigrasi di Desa Tontowea.


Sekretariat Satgas PKA akan segera melakukan tumpang susun (overlay) antara peta transmigrasi, sketsa batas HPL tahun 1998/1999, serta dokumen PKKPR PT SJA Tahun 2025 guna melihat irisan lahan secara akurat. Tim Satgas PKA dijadwalkan turun langsung melakukan peninjauan lapangan di Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, pada minggu ketiga April 2026.


Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, bersama masyarakat diwajibkan mengisi formulir data objek dan subjek warga transmigrasi yang telah disiapkan oleh Satgas PKA sebagai basis data utama. Masyarakat diminta melampirkan riwayat perolehan tanah serta surat keterangan pendukung lainnya untuk memperkuat legalitas klaim atas Lahan Usaha II.


Kemudian, Biro SDA ditunjuk sebagai koordinator (leading sector) bersama Dinas Transmigrasi Provinsi untuk memfasilitasi rapat koordinasi melalui Zoom dengan Kementerian Transmigrasi guna membahas penyelesaian menyeluruh atas polemik lahan tersebut.***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.