29 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Sengketa Lahan PT CAS, Warga Kamunjang Desak Transparansi Dokumen Terkait Pendudukan Tanah

 Sengketa Lahan PT CAS, Warga Kamunjang Desak Transparansi Dokumen Terkait Pendudukan Tanah
Suasana rapat warga Dusun Kamunjang Desa Sea, Mamosalato pada 24 April 2026 (f-dok warga)

WARGA Dusun Kamunjang, Desa Sea, mendesak PT Cipta Agro Sakti (PT CAS) segera menunjukkan bukti otentik terkait pendudukan lahan di wilayah mereka. Konflik ini telah bergulir sejak tahun 2024 dan kini memasuki babak baru.


Pada Rabu (29/4), warga menyampaikan kasus ini ke Satgas PKA Sulteng. Inti laporan adalah keberatan warga atas pencaplokan lahan garapan yang sudah mereka usahakan sejak 1995. Warga menuntut perusahaan untuk tidak semena-mena melakukan aktivitas di lapangan tanpa adanya transparansi dokumen yang jelas kepada masyarakat terdampak.


Mister, salah seorang warga Dusun Kamunjang, mengungkapkan bahwa meski pertemuan antara warga dan pihak perusahaan telah dilakukan sebanyak empat kali, namun hingga kini PT CAS tidak kunjung menunjukkan transparansi.


Dokumen krusial yang diminta warga mencakup legalitas perusahaan, rincian luas Hak Guna Usaha (HGU), hingga bukti resmi proses take over (pengalihan) lahan dari PT Kurnia Alam Makmur (KAM) ke PT Cipta Agro Sakti (PT CAS).


Puncaknya, pada rapat terakhir yang digelar Jumat (24/4/2026) yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan masyarakat, pihak perusahaan tetap bersikeras tidak memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut.

"Kami butuh dokumen itu sebagai dasar hukum yang jelas. Dari sana kami bisa melihat batasan HGU, legalitas pengalihan lahan, dan aspek hukum lainnya. Tanpa itu, aktivitas mereka patut dipertanyakan," tegas Mister.


Mister menegaskan, selama PT CAS bersikeras menutup rapat informasi terkait dokumen legalitas tersebut, warga menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan di lapangan.


"Kami mendesak agar tidak boleh ada aktivitas PT CAS di lahan kami sampai dokumen yang diminta diperlihatkan secara transparan," ujarnya dengan nada tegas. Ia menjelaskan bahwa permintaan dokumen tersebut bertujuan untuk memverifikasi sejauh mana batas lahan yang diklaim dan diduduki oleh perusahaan. Namun, ia menekankan bahwa tuntutan melihat dokumen ini bukan berarti warga melegalkan tindakan pendudukan tanah mereka.

 

"Dokumen itu sebenarnya sekadar untuk melihat batas-batas wilayahnya. Ini bukan berarti kami membenarkan atau setuju lahan kami diduduki begitu saja," ujarnya menambahkan.


Mister juga mengungkap adanya tekanan psikologis yang dialami warga. Menurutnya, warga Dusun Kamunjang yang mencoba mempertahankan haknya kerap diintimidasi dengan ancaman jalur hukum oleh pihak perusahaan.


Pihak perusahaan berdalih bahwa warga tidak mengantongi dasar hukum kepemilikan lahan yang sah. Tekanan inilah yang menurut dia, diduga memaksa sejumlah warga akhirnya menyerah dan menjual lahan mereka dengan harga yang ditentukan perusahaan. Ironisnya, sebagian lahan yang telah dilepaskan tersebut hingga kini dikabarkan belum dibayar lunas


"Warga ditakut-takuti akan diproses hukum karena dianggap tidak punya surat-surat. Akhirnya ada yang terpaksa menjual (lahannya), tapi itu pun sebagian belum ada pembayarannya," ungkap Mister. ***


Berita Terkait

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena
08 Oct 2026

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena

AKADEMISI Universitas Tadulako (Untad), Dr Anshar Saleh, menilai rencana pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa sebagai tindakan sewenang-wenang. Pembongkaran tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026. Penilaian itu disampaikan Anshar menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh warga penghuni Pondok Karya. Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa.

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga
07 Oct 2026

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga

RAPAT mediasi antara Warga Desa Urulele Kecamatan Bungku Timur, terkait penyelesaian klaim tanam tumbuh warga dengan PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung di ruang Satgas PKA Rabu 7 Oktober 2026, melahirkan dua rekomendasi penting. Pertama, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kebun masyarakat/Kelompok Tani yang dikelola Arifin. Verifikasi meliputi sejarah penguasaan lahan masyarakat, kesesuaian batas areal kerja berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemenuhan komitmen PPKH, serta pengambilan titik koordinat untuk memastikan luasan kebun masyarakat. Hasil verifikasi tersebut wajib disampaikan kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) paling lambat tiga minggu setelah hasil rapat diterbitkan.

Bupati Tolitoli Tidak Hadir,  Rapat Mediasi Batal
07 Oct 2026

Bupati Tolitoli Tidak Hadir, Rapat Mediasi Batal

NAMA mantan Bupati Tolitoli Muhamad Saleh Bantilan alias Ale Bantilan mencuat dalam rapat fasilitasi di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu 7 Oktober 2026. Saleh Bantilan disebut sebagai Komisaris di salah satu perusahaan sawit yang sedang berkonflik dengan warga, sehingga penyelesaian konflik ini tidak akan selesai jika hanya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. ‘’Ada Alek di sana. Alek sekarang komisaris di perusahaan itu. Anaknya sekarang Wakil Bupati. Kasus ini tidak akan selesai,’’ ujar Harsono perwakilan warga saat rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang batal karena ketidakhadiran Bupati Tolitoli H Imran Hi Yahya di forum rapat tersebut. BUPATI Tolitoli H. Himran Hi Yahya batal hadir pada rapat mediasi antara warga di Kecamatan Lampasio dan Ogoidede, akibatnya rapat yang berlangsung di Polibu, 7 Oktober 2026 di ruang Palibu batal digelar. Gubernur Anwar Hafid yang sedang sakit (demam berdarah), direncanakan bakal hadir pada rapat. Namun ketidakhadiran Bupati Tolitoli, membuat Gubernur mengurungkan niat kehadirannya. Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Adiman, konfirmasi dari Bagian Protokoler Tolitoli, Bupati, H. Himran Hi Yahya sedang sakit sehingga tidak memungkinkan hadir. ‘’Informasi dari Protokol Tolitoli, Pak Bupati sedang sakit. Sebenarnya, Pak Gubernur tetap hadir, biasanya habis pimpin rapat langsung diinfus lagi,’’ ujar Adiman di depan perwakilan warga yang memadati ruang Polibu.