29 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Sengketa Lahan PT CAS, Warga Kamunjang Desak Transparansi Dokumen Terkait Pendudukan Tanah

 Sengketa Lahan PT CAS, Warga Kamunjang Desak Transparansi Dokumen Terkait Pendudukan Tanah
Suasana rapat warga Dusun Kamunjang Desa Sea, Mamosalato pada 24 April 2026 (f-dok warga)

WARGA Dusun Kamunjang, Desa Sea, mendesak PT Cipta Agro Sakti (PT CAS) segera menunjukkan bukti otentik terkait pendudukan lahan di wilayah mereka. Konflik ini telah bergulir sejak tahun 2024 dan kini memasuki babak baru.


Pada Rabu (29/4), warga menyampaikan kasus ini ke Satgas PKA Sulteng. Inti laporan adalah keberatan warga atas pencaplokan lahan garapan yang sudah mereka usahakan sejak 1995. Warga menuntut perusahaan untuk tidak semena-mena melakukan aktivitas di lapangan tanpa adanya transparansi dokumen yang jelas kepada masyarakat terdampak.


Mister, salah seorang warga Dusun Kamunjang, mengungkapkan bahwa meski pertemuan antara warga dan pihak perusahaan telah dilakukan sebanyak empat kali, namun hingga kini PT CAS tidak kunjung menunjukkan transparansi.


Dokumen krusial yang diminta warga mencakup legalitas perusahaan, rincian luas Hak Guna Usaha (HGU), hingga bukti resmi proses take over (pengalihan) lahan dari PT Kurnia Alam Makmur (KAM) ke PT Cipta Agro Sakti (PT CAS).


Puncaknya, pada rapat terakhir yang digelar Jumat (24/4/2026) yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan masyarakat, pihak perusahaan tetap bersikeras tidak memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut.

"Kami butuh dokumen itu sebagai dasar hukum yang jelas. Dari sana kami bisa melihat batasan HGU, legalitas pengalihan lahan, dan aspek hukum lainnya. Tanpa itu, aktivitas mereka patut dipertanyakan," tegas Mister.


Mister menegaskan, selama PT CAS bersikeras menutup rapat informasi terkait dokumen legalitas tersebut, warga menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan di lapangan.


"Kami mendesak agar tidak boleh ada aktivitas PT CAS di lahan kami sampai dokumen yang diminta diperlihatkan secara transparan," ujarnya dengan nada tegas. Ia menjelaskan bahwa permintaan dokumen tersebut bertujuan untuk memverifikasi sejauh mana batas lahan yang diklaim dan diduduki oleh perusahaan. Namun, ia menekankan bahwa tuntutan melihat dokumen ini bukan berarti warga melegalkan tindakan pendudukan tanah mereka.

 

"Dokumen itu sebenarnya sekadar untuk melihat batas-batas wilayahnya. Ini bukan berarti kami membenarkan atau setuju lahan kami diduduki begitu saja," ujarnya menambahkan.


Mister juga mengungkap adanya tekanan psikologis yang dialami warga. Menurutnya, warga Dusun Kamunjang yang mencoba mempertahankan haknya kerap diintimidasi dengan ancaman jalur hukum oleh pihak perusahaan.


Pihak perusahaan berdalih bahwa warga tidak mengantongi dasar hukum kepemilikan lahan yang sah. Tekanan inilah yang menurut dia, diduga memaksa sejumlah warga akhirnya menyerah dan menjual lahan mereka dengan harga yang ditentukan perusahaan. Ironisnya, sebagian lahan yang telah dilepaskan tersebut hingga kini dikabarkan belum dibayar lunas


"Warga ditakut-takuti akan diproses hukum karena dianggap tidak punya surat-surat. Akhirnya ada yang terpaksa menjual (lahannya), tapi itu pun sebagian belum ada pembayarannya," ungkap Mister. ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.