Sengketa Lahan PT CAS, Warga Kamunjang Desak Transparansi Dokumen Terkait Pendudukan Tanah
WARGA Dusun Kamunjang, Desa Sea, mendesak PT Cipta Agro Sakti (PT CAS) segera menunjukkan bukti otentik terkait pendudukan lahan di wilayah mereka. Konflik ini telah bergulir sejak tahun 2024 dan kini memasuki babak baru.
Pada Rabu (29/4), warga menyampaikan kasus ini ke Satgas PKA Sulteng. Inti laporan adalah keberatan warga atas pencaplokan lahan garapan yang sudah mereka usahakan sejak 1995. Warga menuntut perusahaan untuk tidak semena-mena melakukan aktivitas di lapangan tanpa adanya transparansi dokumen yang jelas kepada masyarakat terdampak.
Mister, salah seorang warga Dusun Kamunjang, mengungkapkan bahwa meski pertemuan antara warga dan pihak perusahaan telah dilakukan sebanyak empat kali, namun hingga kini PT CAS tidak kunjung menunjukkan transparansi.
Dokumen krusial yang diminta warga mencakup legalitas perusahaan, rincian luas Hak Guna Usaha (HGU), hingga bukti resmi proses take over (pengalihan) lahan dari PT Kurnia Alam Makmur (KAM) ke PT Cipta Agro Sakti (PT CAS).
Puncaknya, pada rapat terakhir yang digelar Jumat (24/4/2026) yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan masyarakat, pihak perusahaan tetap bersikeras tidak memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut.
"Kami butuh dokumen itu sebagai dasar hukum yang jelas. Dari sana kami bisa melihat batasan HGU, legalitas pengalihan lahan, dan aspek hukum lainnya. Tanpa itu, aktivitas mereka patut dipertanyakan," tegas Mister.
Mister menegaskan, selama PT CAS bersikeras menutup rapat informasi terkait dokumen legalitas tersebut, warga menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan di lapangan.
"Kami mendesak agar tidak boleh ada aktivitas PT CAS di lahan kami sampai dokumen yang diminta diperlihatkan secara transparan," ujarnya dengan nada tegas. Ia menjelaskan bahwa permintaan dokumen tersebut bertujuan untuk memverifikasi sejauh mana batas lahan yang diklaim dan diduduki oleh perusahaan. Namun, ia menekankan bahwa tuntutan melihat dokumen ini bukan berarti warga melegalkan tindakan pendudukan tanah mereka.
"Dokumen itu sebenarnya sekadar untuk melihat batas-batas wilayahnya. Ini bukan berarti kami membenarkan atau setuju lahan kami diduduki begitu saja," ujarnya menambahkan.
Mister juga mengungkap adanya tekanan psikologis yang dialami warga. Menurutnya, warga Dusun Kamunjang yang mencoba mempertahankan haknya kerap diintimidasi dengan ancaman jalur hukum oleh pihak perusahaan.
Pihak perusahaan berdalih bahwa warga tidak mengantongi dasar hukum kepemilikan lahan yang sah. Tekanan inilah yang menurut dia, diduga memaksa sejumlah warga akhirnya menyerah dan menjual lahan mereka dengan harga yang ditentukan perusahaan. Ironisnya, sebagian lahan yang telah dilepaskan tersebut hingga kini dikabarkan belum dibayar lunas
"Warga ditakut-takuti akan diproses hukum karena dianggap tidak punya surat-surat. Akhirnya ada yang terpaksa menjual (lahannya), tapi itu pun sebagian belum ada pembayarannya," ungkap Mister. ***