29 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Sengketa Lahan PT CAS, Warga Kamunjang Desak Transparansi Dokumen Terkait Pendudukan Tanah

 Sengketa Lahan PT CAS, Warga Kamunjang Desak Transparansi Dokumen Terkait Pendudukan Tanah
Suasana rapat warga Dusun Kamunjang Desa Sea, Mamosalato pada 24 April 2026 (f-dok warga)

WARGA Dusun Kamunjang, Desa Sea, mendesak PT Cipta Agro Sakti (PT CAS) segera menunjukkan bukti otentik terkait pendudukan lahan di wilayah mereka. Konflik ini telah bergulir sejak tahun 2024 dan kini memasuki babak baru.


Pada Rabu (29/4), warga menyampaikan kasus ini ke Satgas PKA Sulteng. Inti laporan adalah keberatan warga atas pencaplokan lahan garapan yang sudah mereka usahakan sejak 1995. Warga menuntut perusahaan untuk tidak semena-mena melakukan aktivitas di lapangan tanpa adanya transparansi dokumen yang jelas kepada masyarakat terdampak.


Mister, salah seorang warga Dusun Kamunjang, mengungkapkan bahwa meski pertemuan antara warga dan pihak perusahaan telah dilakukan sebanyak empat kali, namun hingga kini PT CAS tidak kunjung menunjukkan transparansi.


Dokumen krusial yang diminta warga mencakup legalitas perusahaan, rincian luas Hak Guna Usaha (HGU), hingga bukti resmi proses take over (pengalihan) lahan dari PT Kurnia Alam Makmur (KAM) ke PT Cipta Agro Sakti (PT CAS).


Puncaknya, pada rapat terakhir yang digelar Jumat (24/4/2026) yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan masyarakat, pihak perusahaan tetap bersikeras tidak memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut.

"Kami butuh dokumen itu sebagai dasar hukum yang jelas. Dari sana kami bisa melihat batasan HGU, legalitas pengalihan lahan, dan aspek hukum lainnya. Tanpa itu, aktivitas mereka patut dipertanyakan," tegas Mister.


Mister menegaskan, selama PT CAS bersikeras menutup rapat informasi terkait dokumen legalitas tersebut, warga menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan di lapangan.


"Kami mendesak agar tidak boleh ada aktivitas PT CAS di lahan kami sampai dokumen yang diminta diperlihatkan secara transparan," ujarnya dengan nada tegas. Ia menjelaskan bahwa permintaan dokumen tersebut bertujuan untuk memverifikasi sejauh mana batas lahan yang diklaim dan diduduki oleh perusahaan. Namun, ia menekankan bahwa tuntutan melihat dokumen ini bukan berarti warga melegalkan tindakan pendudukan tanah mereka.

 

"Dokumen itu sebenarnya sekadar untuk melihat batas-batas wilayahnya. Ini bukan berarti kami membenarkan atau setuju lahan kami diduduki begitu saja," ujarnya menambahkan.


Mister juga mengungkap adanya tekanan psikologis yang dialami warga. Menurutnya, warga Dusun Kamunjang yang mencoba mempertahankan haknya kerap diintimidasi dengan ancaman jalur hukum oleh pihak perusahaan.


Pihak perusahaan berdalih bahwa warga tidak mengantongi dasar hukum kepemilikan lahan yang sah. Tekanan inilah yang menurut dia, diduga memaksa sejumlah warga akhirnya menyerah dan menjual lahan mereka dengan harga yang ditentukan perusahaan. Ironisnya, sebagian lahan yang telah dilepaskan tersebut hingga kini dikabarkan belum dibayar lunas


"Warga ditakut-takuti akan diproses hukum karena dianggap tidak punya surat-surat. Akhirnya ada yang terpaksa menjual (lahannya), tapi itu pun sebagian belum ada pembayarannya," ungkap Mister. ***


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.