06 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

SKP HAM Sulteng Apresiasi Kinerja Satgas Penyelesaian Konflik Agraria

SKP HAM Sulteng Apresiasi Kinerja Satgas Penyelesaian Konflik Agraria
Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP HAM) Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju, memberikan materi pada Workshop Penelitian Uji Tuntas HAM dan Lingkungan Berbasis Komunitas di Palu, Senin 6 April /2026

DIREKTUR Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP HAM) Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju, memberikan apresiasi tinggi terhadap pembentukan sekaligus kinerja Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.


Unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Anwar Hafid tersebut dinilai menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mengurai kebuntuan kasus-kasus agraria antara masyarakat dan korporasi yang selama ini tidak terselesaikan.


"Dalam advokasi kasus HAM, kekuatan kolaborasi menjadi sangat penting. Saat ini adalah momentum tepat karena ada aktivis seperti Eva Bande di lingkaran kebijakan gubernur yang fokus menangani konflik warga versus korporasi," ujar Nurlaela saat berbicara dalam Workshop Penelitian Uji Tuntas HAM dan Lingkungan Berbasis Komunitas yang diikuti puluhan organisasi sipil di Palu, Senin 6 April /2026.


Nurlaela, yang juga dikenal sebagai pendamping korban peristiwa 65/66 di Sulteng, menekankan bahwa kehadiran Satgas PKA harus dimanfaatkan secara optimal oleh para aktivis dan peneliti lapangan. Menurutnya, akurasi data mengenai hak-hak warga yang dihasilkan melalui penelitian komunitas dapat menjadi pintu masuk yang kuat untuk proses advokasi.


Ia berharap Satgas PKA dapat menjadi jembatan efektif dalam memulihkan hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan dalam konflik lahan di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.


Nurlaela menjelaskan bahwa Satgas PKA saat ini menggunakan pendekatan nonlitigasi dalam penyelesaian sengketa. Meski demikian, ia memberikan catatan bahwa Satgas tersebut belum menyentuh ranah kekerasan personal yang dialami warga di wilayah konflik.


"Masyarakat sipil harus proaktif melapor, karena pemerintah baru akan memberikan respons jika ada laporan masuk. Laporan yang diajukan adalah terkait dugaan pelanggaran HAM di wilayah yang berkonflik," tegasnya.


Ia mengakui adanya kelemahan fundamental dalam regulasi nasional, di mana Indonesia belum memiliki aturan spesifik yang mengatur pelanggaran HAM oleh korporasi. Saat ini, rujukan yang tersedia baru sebatas Standar Operasional Prosedur (SOP) Bisnis dan HAM yang berada di bawah kewenangan Komnas HAM.


Namun, keterbatasan regulasi tersebut dinilai Nurlaela bukan alasan bagi organisasi sipil untuk berdiam diri. Ia mendorong aliansi masyarakat sipil untuk berjuang agar keuntungan dari sektor pertambangan dan perkebunan dikembalikan dalam bentuk rehabilitasi bagi warga terdampak.


"Melalui Satgas PKA yang dipimpin kawan Eva Bande, kita uji sejauh mana efektivitasnya,’’ lanjut Nurlaela.

Di sisi lain, Nurlaela turut mengapresiasi transparansi kinerja Satgas melalui penyediaan portal informasi publik. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengakses laporan kemajuan (progress report) penanganan konflik lahan secara berkala.


"Adanya portal ini sangat bermanfaat sebagai bentuk keterbukaan informasi. Publik dapat mengetahui pemutakhiran data dan perkembangan kasus-kasus yang sedang ditangani di Sulawesi Tengah," tutupnya. ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.