06 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

SKP HAM Sulteng Apresiasi Kinerja Satgas Penyelesaian Konflik Agraria

SKP HAM Sulteng Apresiasi Kinerja Satgas Penyelesaian Konflik Agraria
Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP HAM) Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju, memberikan materi pada Workshop Penelitian Uji Tuntas HAM dan Lingkungan Berbasis Komunitas di Palu, Senin 6 April /2026

DIREKTUR Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP HAM) Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju, memberikan apresiasi tinggi terhadap pembentukan sekaligus kinerja Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.


Unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Anwar Hafid tersebut dinilai menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mengurai kebuntuan kasus-kasus agraria antara masyarakat dan korporasi yang selama ini tidak terselesaikan.


"Dalam advokasi kasus HAM, kekuatan kolaborasi menjadi sangat penting. Saat ini adalah momentum tepat karena ada aktivis seperti Eva Bande di lingkaran kebijakan gubernur yang fokus menangani konflik warga versus korporasi," ujar Nurlaela saat berbicara dalam Workshop Penelitian Uji Tuntas HAM dan Lingkungan Berbasis Komunitas yang diikuti puluhan organisasi sipil di Palu, Senin 6 April /2026.


Nurlaela, yang juga dikenal sebagai pendamping korban peristiwa 65/66 di Sulteng, menekankan bahwa kehadiran Satgas PKA harus dimanfaatkan secara optimal oleh para aktivis dan peneliti lapangan. Menurutnya, akurasi data mengenai hak-hak warga yang dihasilkan melalui penelitian komunitas dapat menjadi pintu masuk yang kuat untuk proses advokasi.


Ia berharap Satgas PKA dapat menjadi jembatan efektif dalam memulihkan hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan dalam konflik lahan di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.


Nurlaela menjelaskan bahwa Satgas PKA saat ini menggunakan pendekatan nonlitigasi dalam penyelesaian sengketa. Meski demikian, ia memberikan catatan bahwa Satgas tersebut belum menyentuh ranah kekerasan personal yang dialami warga di wilayah konflik.


"Masyarakat sipil harus proaktif melapor, karena pemerintah baru akan memberikan respons jika ada laporan masuk. Laporan yang diajukan adalah terkait dugaan pelanggaran HAM di wilayah yang berkonflik," tegasnya.


Ia mengakui adanya kelemahan fundamental dalam regulasi nasional, di mana Indonesia belum memiliki aturan spesifik yang mengatur pelanggaran HAM oleh korporasi. Saat ini, rujukan yang tersedia baru sebatas Standar Operasional Prosedur (SOP) Bisnis dan HAM yang berada di bawah kewenangan Komnas HAM.


Namun, keterbatasan regulasi tersebut dinilai Nurlaela bukan alasan bagi organisasi sipil untuk berdiam diri. Ia mendorong aliansi masyarakat sipil untuk berjuang agar keuntungan dari sektor pertambangan dan perkebunan dikembalikan dalam bentuk rehabilitasi bagi warga terdampak.


"Melalui Satgas PKA yang dipimpin kawan Eva Bande, kita uji sejauh mana efektivitasnya,’’ lanjut Nurlaela.

Di sisi lain, Nurlaela turut mengapresiasi transparansi kinerja Satgas melalui penyediaan portal informasi publik. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengakses laporan kemajuan (progress report) penanganan konflik lahan secara berkala.


"Adanya portal ini sangat bermanfaat sebagai bentuk keterbukaan informasi. Publik dapat mengetahui pemutakhiran data dan perkembangan kasus-kasus yang sedang ditangani di Sulawesi Tengah," tutupnya. ***


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.