06 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

SKP HAM Sulteng Apresiasi Kinerja Satgas Penyelesaian Konflik Agraria

SKP HAM Sulteng Apresiasi Kinerja Satgas Penyelesaian Konflik Agraria
Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP HAM) Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju, memberikan materi pada Workshop Penelitian Uji Tuntas HAM dan Lingkungan Berbasis Komunitas di Palu, Senin 6 April /2026

DIREKTUR Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP HAM) Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju, memberikan apresiasi tinggi terhadap pembentukan sekaligus kinerja Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.


Unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Anwar Hafid tersebut dinilai menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mengurai kebuntuan kasus-kasus agraria antara masyarakat dan korporasi yang selama ini tidak terselesaikan.


"Dalam advokasi kasus HAM, kekuatan kolaborasi menjadi sangat penting. Saat ini adalah momentum tepat karena ada aktivis seperti Eva Bande di lingkaran kebijakan gubernur yang fokus menangani konflik warga versus korporasi," ujar Nurlaela saat berbicara dalam Workshop Penelitian Uji Tuntas HAM dan Lingkungan Berbasis Komunitas yang diikuti puluhan organisasi sipil di Palu, Senin 6 April /2026.


Nurlaela, yang juga dikenal sebagai pendamping korban peristiwa 65/66 di Sulteng, menekankan bahwa kehadiran Satgas PKA harus dimanfaatkan secara optimal oleh para aktivis dan peneliti lapangan. Menurutnya, akurasi data mengenai hak-hak warga yang dihasilkan melalui penelitian komunitas dapat menjadi pintu masuk yang kuat untuk proses advokasi.


Ia berharap Satgas PKA dapat menjadi jembatan efektif dalam memulihkan hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan dalam konflik lahan di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.


Nurlaela menjelaskan bahwa Satgas PKA saat ini menggunakan pendekatan nonlitigasi dalam penyelesaian sengketa. Meski demikian, ia memberikan catatan bahwa Satgas tersebut belum menyentuh ranah kekerasan personal yang dialami warga di wilayah konflik.


"Masyarakat sipil harus proaktif melapor, karena pemerintah baru akan memberikan respons jika ada laporan masuk. Laporan yang diajukan adalah terkait dugaan pelanggaran HAM di wilayah yang berkonflik," tegasnya.


Ia mengakui adanya kelemahan fundamental dalam regulasi nasional, di mana Indonesia belum memiliki aturan spesifik yang mengatur pelanggaran HAM oleh korporasi. Saat ini, rujukan yang tersedia baru sebatas Standar Operasional Prosedur (SOP) Bisnis dan HAM yang berada di bawah kewenangan Komnas HAM.


Namun, keterbatasan regulasi tersebut dinilai Nurlaela bukan alasan bagi organisasi sipil untuk berdiam diri. Ia mendorong aliansi masyarakat sipil untuk berjuang agar keuntungan dari sektor pertambangan dan perkebunan dikembalikan dalam bentuk rehabilitasi bagi warga terdampak.


"Melalui Satgas PKA yang dipimpin kawan Eva Bande, kita uji sejauh mana efektivitasnya,’’ lanjut Nurlaela.

Di sisi lain, Nurlaela turut mengapresiasi transparansi kinerja Satgas melalui penyediaan portal informasi publik. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengakses laporan kemajuan (progress report) penanganan konflik lahan secara berkala.


"Adanya portal ini sangat bermanfaat sebagai bentuk keterbukaan informasi. Publik dapat mengetahui pemutakhiran data dan perkembangan kasus-kasus yang sedang ditangani di Sulawesi Tengah," tutupnya. ***


Berita Terkait

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara
21 May 2026

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara

KETUA Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, mempertanyakan urgensi Badan Bank Tanah yang dinilai mengklaim sepihak lahan warga di lima desa di kawasan Lore Bersaudara, Kabupaten Poso. Protes tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 18 Mei 2026. Sebelum mempertanyakan dasar logis penguasaan lahan oleh Bank Tanah, Eva memaparkan fakta empiris yang terjadi di Lembah Napu. Menurut aktivis agraria tersebut, kawasan ini merupakan situs bersejarah yang menyimpan ribuan megalit peradaban purba dan telah masuk dalam daftar perlindungan badan dunia, UNESCO.

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara
11 May 2026

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Senin 11 Mei 2026, terungkap sederet temuan krusial yang menyudutkan posisi legalitas perusahaan, mulai dari indikasi "HGU fiktif" hingga tumpang tindih lahan konservasi.

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
07 May 2026

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.