Sulawesi Tengah Resmi Miliki Payung Hukum Perlindungan Masyarakat Adat
LANGKAH PANJANG panjang advokasi hak adat di Sulawesi Tengah akhirnya mencapai babak baru. Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Bertempat di Palu pada Selasa 7 April 2026, peluncuran ini menandai posisi Sulawesi Tengah sebagai provinsi kedelapan di Indonesia yang memberikan pengakuan formal terhadap masyarakat adat di level provinsi. Kehadiran regulasi ini dianggap sebagai solusi krusial bagi komunitas adat yang wilayah ulayatnya kerap terbentur batas administratif kabupaten dan kota.
Peluncuran dan lokakarya Perda Adat ini dirangkai dengan diskusi yang dimoderatori oleh Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande dan diikuti oleh dinas terkait, organisasi masyarakat sipil serta para tokoh adat.
Ketua KARAMHA Amran Tambaru, menjelaskan bahwa selama ini masyarakat adat yang wilayahnya melintasi beberapa kabupaten seringkali sulit mendapatkan perlindungan hukum yang utuh karena keterbatasan jangkauan Perda di tingkat kabupaten. Ia mencontohkan komunitas To Kulawi Moma di Ngata Toro yang berada di wilayah Sigi dan Poso, serta komunitas Tau Taa Wana yang wilayahnya mencakup Tojo Una-Una, Morowali Utara, hingga Banggai.
Kehadiran Perda Nomor 12 Tahun 2025 ini bertindak sebagai enabling condition (kondisi pemungkin) yang akan mempermudah akses masyarakat adat terhadap hak-hak yang lebih luas. Hal ini mencakup percepatan penetapan Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan serta pendaftaran tanah ulayat melalui kantor pertanahan, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional terbaru.
Advokasi yang telah dikawal KARAMHA sejak tahun 2019 ini diharapkan tidak hanya berhenti pada pengesahan di atas kertas. Momentum peluncuran yang berdekatan dengan HUT Provinsi Sulawesi Tengah ke-62 ini menjadi ajang bagi seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan untuk menyatukan persepsi. Fokus utamanya adalah memastikan komitmen kolektif agar implementasi Perda berjalan efektif demi menjamin kedaulatan masyarakat hukum adat di Bumi Tadulako.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, pada peluncuran dan sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2025mengatatakan, regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen kunci dalam mengurai benang kusut konflik agraria yang kerap meminggirkan komunitas lokal di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Reny menegaskan bahwa secara normatif, negara telah mengamanatkan perlindungan bagi masyarakat adat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masyarakat masih rentan terhadap penggusuran akibat lemahnya kepastian hukum atas tanah dan hutan. Ia mencontohkan persoalan serupa yang dialami warga transmigrasi yang kehilangan hak atas tanah mereka hanya karena ketiadaan sertifikat atau pengakuan legal.
"Inilah yang menjadi permasalahan besar dalam konflik agraria. Urgensi Perda ini didasarkan pada maraknya pelanggaran hak masyarakat adat, baik oleh negara maupun korporasi," tegas Reny.
Saat ini, pengakuan wilayah adat di Sulawesi Tengah baru terkonsentrasi di beberapa wilayah seperti Kabupaten Sigi, Morowali, Tojo Una-Una, dan Banggai. Melalui Perda tingkat provinsi ini, pemerintah daerah berupaya menjembatani perlindungan bagi komunitas yang wilayah adatnya melintasi batas administratif kabupaten, seperti komunitas Tau Taa Wana dan To Kulawi Moma.
Reny juga mendorong pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Tengah untuk segera menyusun regulasi serupa yang berbasis pada kearifan lokal masing-masing. Sebagai langkah konkret pasca-pengesahan, ia mengungkapkan bahwa Biro Hukum saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda tersebut.
Senada dengan hal itu, akademisi Universitas Tadulako, Mohammad Tavip, memberikan catatan kritis mengenai filosofi hubungan negara dan masyarakat adat. Ia menekankan bahwa secara hakiki, negaralah yang seharusnya melayani masyarakat adat sebagai pemilik asal tanah ulayat.
"Negara tidak memiliki tanah, melainkan masyarakat adatlah pemiliknya. Tidak akan ada negara tanpa adanya masyarakat di dalamnya. Karena itu, masyarakat adat harus dilayani tidak secara konstitutif, melainkan secara deklaratif," ujar Tavip.
Lebih lanjut, Tavip mengingatkan agar aparat pemerintah dan pemangku kepentingan tidak terjebak pada pendekatan tekstual dalam menerapkan regulasi baru ini. Menurutnya, keberhasilan Perda No. 12 Tahun 2025 sangat bergantung pada pemahaman terhadap aspek sosiologis dan sejarah pembentukannya.
"Membaca suatu produk hukum yang telah diundangkan harus dihindari sekadar membaca apa yang semata-mata 'tertulis'. Sebaiknya, kita memahami suasana kebatinan atau spirit yang hidup dalam proses pembentukannya," pungkasnya. Langkah penguatan hukum ini menempatkan Sulawesi Tengah sebagai provinsi kedelapan di Indonesia yang memiliki payung hukum mandiri untuk perlindungan masyarakat adat.
Melengkapi tinjauan tersebut, sosiolog Universitas Tadulako, Dr. Zaipul, menyoroti ketimpangan relasi kuasa yang selama ini terjadi. Ia menyebutkan adanya ironi di mana komunitas adat yang secara historis lahir lebih dulu daripada negara, justru sering kali menempati posisi yang paling lemah di hadapan struktur kenegaraan.
Menurutnya, efektivitas Perda No. 12 Tahun 2025 akan menjadi ujian bagi kredibilitas pemerintah di mata masyarakat lokal. Ia menekankan bahwa kehadiran pemerintah di lingkup masyarakat adat harus mampu meningkatkan kepercayaan publik melalui aksi nyata di lapangan.
Langkah penguatan hukum ini menempatkan Sulawesi Tengah sebagai provinsi kedelapan di Indonesia yang memiliki payung hukum mandiri untuk perlindungan masyarakat adat. ***