07 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Sulawesi Tengah Resmi Miliki Payung Hukum Perlindungan Masyarakat Adat

 Sulawesi Tengah Resmi Miliki Payung Hukum Perlindungan Masyarakat Adat
Lokakarya peluncuran dan sosialisasi Perda Nomor 12/2025 di Palu, Selasa 7 April 2026

 LANGKAH PANJANG panjang advokasi hak adat di Sulawesi Tengah akhirnya mencapai babak baru. Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).


Bertempat di Palu pada Selasa 7 April 2026, peluncuran ini menandai posisi Sulawesi Tengah sebagai provinsi kedelapan di Indonesia yang memberikan pengakuan formal terhadap masyarakat adat di level provinsi. Kehadiran regulasi ini dianggap sebagai solusi krusial bagi komunitas adat yang wilayah ulayatnya kerap terbentur batas administratif kabupaten dan kota.


Peluncuran dan lokakarya Perda Adat ini dirangkai dengan diskusi yang dimoderatori oleh Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande dan diikuti oleh dinas terkait, organisasi masyarakat sipil serta para tokoh adat.


Ketua KARAMHA Amran Tambaru, menjelaskan bahwa selama ini masyarakat adat yang wilayahnya melintasi beberapa kabupaten seringkali sulit mendapatkan perlindungan hukum yang utuh karena keterbatasan jangkauan Perda di tingkat kabupaten. Ia mencontohkan komunitas To Kulawi Moma di Ngata Toro yang berada di wilayah Sigi dan Poso, serta komunitas Tau Taa Wana yang wilayahnya mencakup Tojo Una-Una, Morowali Utara, hingga Banggai.


Kehadiran Perda Nomor 12 Tahun 2025 ini bertindak sebagai enabling condition (kondisi pemungkin) yang akan mempermudah akses masyarakat adat terhadap hak-hak yang lebih luas. Hal ini mencakup percepatan penetapan Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan serta pendaftaran tanah ulayat melalui kantor pertanahan, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional terbaru.


Advokasi yang telah dikawal KARAMHA sejak tahun 2019 ini diharapkan tidak hanya berhenti pada pengesahan di atas kertas. Momentum peluncuran yang berdekatan dengan HUT Provinsi Sulawesi Tengah ke-62 ini menjadi ajang bagi seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan untuk menyatukan persepsi. Fokus utamanya adalah memastikan komitmen kolektif agar implementasi Perda berjalan efektif demi menjamin kedaulatan masyarakat hukum adat di Bumi Tadulako.

 

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, pada peluncuran dan sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2025mengatatakan, regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen kunci dalam mengurai benang kusut konflik agraria yang kerap meminggirkan komunitas lokal di wilayah tersebut.


Dalam sambutannya, Reny menegaskan bahwa secara normatif, negara telah mengamanatkan perlindungan bagi masyarakat adat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masyarakat masih rentan terhadap penggusuran akibat lemahnya kepastian hukum atas tanah dan hutan. Ia mencontohkan persoalan serupa yang dialami warga transmigrasi yang kehilangan hak atas tanah mereka hanya karena ketiadaan sertifikat atau pengakuan legal.


"Inilah yang menjadi permasalahan besar dalam konflik agraria. Urgensi Perda ini didasarkan pada maraknya pelanggaran hak masyarakat adat, baik oleh negara maupun korporasi," tegas Reny.

Saat ini, pengakuan wilayah adat di Sulawesi Tengah baru terkonsentrasi di beberapa wilayah seperti Kabupaten Sigi, Morowali, Tojo Una-Una, dan Banggai. Melalui Perda tingkat provinsi ini, pemerintah daerah berupaya menjembatani perlindungan bagi komunitas yang wilayah adatnya melintasi batas administratif kabupaten, seperti komunitas Tau Taa Wana dan To Kulawi Moma.


Reny juga mendorong pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Tengah untuk segera menyusun regulasi serupa yang berbasis pada kearifan lokal masing-masing. Sebagai langkah konkret pasca-pengesahan, ia mengungkapkan bahwa Biro Hukum saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda tersebut.


Senada dengan hal itu, akademisi Universitas Tadulako, Mohammad Tavip, memberikan catatan kritis mengenai filosofi hubungan negara dan masyarakat adat. Ia menekankan bahwa secara hakiki, negaralah yang seharusnya melayani masyarakat adat sebagai pemilik asal tanah ulayat.


"Negara tidak memiliki tanah, melainkan masyarakat adatlah pemiliknya. Tidak akan ada negara tanpa adanya masyarakat di dalamnya. Karena itu, masyarakat adat harus dilayani tidak secara konstitutif, melainkan secara deklaratif," ujar Tavip.


Lebih lanjut, Tavip mengingatkan agar aparat pemerintah dan pemangku kepentingan tidak terjebak pada pendekatan tekstual dalam menerapkan regulasi baru ini. Menurutnya, keberhasilan Perda No. 12 Tahun 2025 sangat bergantung pada pemahaman terhadap aspek sosiologis dan sejarah pembentukannya.


"Membaca suatu produk hukum yang telah diundangkan harus dihindari sekadar membaca apa yang semata-mata 'tertulis'. Sebaiknya, kita memahami suasana kebatinan atau spirit yang hidup dalam proses pembentukannya," pungkasnya. Langkah penguatan hukum ini menempatkan Sulawesi Tengah sebagai provinsi kedelapan di Indonesia yang memiliki payung hukum mandiri untuk perlindungan masyarakat adat.


Melengkapi tinjauan tersebut, sosiolog Universitas Tadulako, Dr. Zaipul, menyoroti ketimpangan relasi kuasa yang selama ini terjadi. Ia menyebutkan adanya ironi di mana komunitas adat yang secara historis lahir lebih dulu daripada negara, justru sering kali menempati posisi yang paling lemah di hadapan struktur kenegaraan.


Menurutnya, efektivitas Perda No. 12 Tahun 2025 akan menjadi ujian bagi kredibilitas pemerintah di mata masyarakat lokal. Ia menekankan bahwa kehadiran pemerintah di lingkup masyarakat adat harus mampu meningkatkan kepercayaan publik melalui aksi nyata di lapangan.


Langkah penguatan hukum ini menempatkan Sulawesi Tengah sebagai provinsi kedelapan di Indonesia yang memiliki payung hukum mandiri untuk perlindungan masyarakat adat. ***


Berita Terkait

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga
07 Jul 2026

Konflik Lahan Tanjung Sari: Tim Satgas Turun, Warga Tetap Siaga

BERSAMAAN dengan pemeriksaan lapangan (konstatering) oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk di objek sengketa Tanjung Sari, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng juga menerjunkan tim untuk memetakan wilayah tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, langkah ini bertujuan untuk memperbarui data penggunaan lahan eksisting serta meninjau kembali kondisi di lokasi setelah aksi penggusuran sepihak yang menimpa hunian warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai pada medio 2017 dan 2018 silam.

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA
01 Jul 2026

PT Poso Energy Komitmen Perhatikan Kepentingan Warga di Sekitar PLTA

PULUHAN rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, akhirnya akan segera diperbaiki oleh Pemprov Sulteng. Langkah ini sekaligus mengakhiri penantian panjang warga yang rumahnya terdampak baik oleh fenomena alam maupun akibat aktivitas PT Poso Energy di wilayah itu. Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat memimpin rapat penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur pada Rabu 1 Juli 2026.

 PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali
30 Jun 2026

PT Hengjaya Mineralindo Setujui Ganti Rugi Dampak Tambang di 5 Desa di Kabupaten Morowali

PERJUANGAN panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil. PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi oleh jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja Gubernur pada Selasa 30 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama. Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut. Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA.