Tokoh Adat Kalimago Protes Skema Bank Tanah ke Satgas PKA Sulteng
SEJUMLAH tokoh adat dari Desa Kalimago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, mendatangi Sekretariat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah di Kota Palu Rabu 29 April /2026. Kedatangan delegasi ini bertujuan untuk menyampaikan keberatan terkait kebijakan agraria di wilayah mereka.
Rombongan utusan adat yang dipimpin oleh Yunus Sondok dan dua temannya Taris Tammbu dan Alfianus Randa, diterima langsung oleh pihak Satgas PKA. Dalam laporannya, Yunus menegaskan bahwa warga Desa Kalimago merasa keberatan dengan skema yang ditawarkan oleh Bank Tanah. Pihak adat menilai tawaran tersebut jauh dari prinsip keadilan bagi masyarakat lokal.
“Kami datang untuk mengajukan keberatan. Skema yang ditawarkan Bank Tanah saat ini dinilai tidak adil bagi warga,” ujar Yunus di Sekretariat Satgas PKA Sulteng.
Selain persoalan keadilan distribusi, para tokoh adat mengkhawatirkan implikasi hukum jangka panjang dari skema tersebut. Mereka menengarai bahwa mekanisme yang disosialisasikan berpotensi menghapuskan hak kepemilikan tanah warga secara permanen, yang pada akhirnya dapat mengancam eksistensi ruang hidup masyarakat adat di Lore Timur.
Yunus Sondok menjelaskan bahwa selama empat tahun terakhir, warga Desa Kalimago sebenarnya telah mengikuti sosialisasi skema reforma agraria yang diprogramkan oleh Bank Tanah. Dalam sosialisasi tersebut, Bank Tanah menjanjikan penerbitan legalitas hukum atas tanah milik warga.
Namun, poin krusial yang memicu penolakan adalah terkait status kepemilikan. Sondoh mengungkapkan bahwa warga hanya diberikan "Hak Pakai" dengan masa tunggu selama 10 tahun sebelum bisa mengajukan hak hukum lebih lanjut. Mekanisme ini dinilai kontroversial karena tidak ada jaminan tertulis bahwa setelah masa 10 tahun tersebut, warga akan otomatis memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami secara tegas menolak skema ini," ujar Sondoh di Kantor Satgas PKA.
Persoalan ini sebenarnya sempat dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Poso, Badan Bank Tanah, perwakilan warga, Kejaksaan Negeri Poso, serta Kantor Pertanahan Poso (GTRA). Dalam pertemuan tersebut, warga menyatakan bersedia menerima syarat Bank Tanah asalkan pihak Kejaksaan dan Kantor Pertanahan memberikan jaminan bahwa mereka akan mendapatkan SHM.
Kondisi semakin menemui jalan buntu ketika Bank Tanah mengajukan syarat tambahan, yakni kewenangan untuk mengambil kembali tanah tersebut sewaktu-waktu. "Kesepakatan tidak tercapai karena kami keberatan dengan klausul tersebut," tambah Sondok.
Memasuki April 2026, Badan Bank Tanah kembali memanggil warga untuk menandatangani dokumen persetujuan Hak Pakai. Meski sebagian besar tetap menolak, Sondok menyayangkan adanya sejumlah warga yang sudah menandatangani dokumen tersebut.
Menurutnya, warga yang bertanda tangan bukan berarti setuju, melainkan karena ketidakpahaman atas implikasi hukum dari skema yang ditawarkan. Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menyarankan warga untuk memperkuat konsolidasi di tingkat desa guna melawan tindakan yang dinilai sewenang-wenang.
Selain itu, Eva mendorong warga yang tengah berkonflik dengan Badan Bank Tanah agar menyelaraskan langkah dengan kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Pemerintah Provinsi Sulteng dalam suratnya ke Bank Tanah maupun Menteri ATR/BPN, menekankan pentingnya skema enclave (pelepasan kawasan) sebagai solusi strategis dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut. ***