Urai Konflik Agraria, Satgas PKA Verifikasi Lahan Masyarakat Desa Tontowea
TIM Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah melakukan verifikasi lapangan dan pendataan titik koordinat di Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, pada Kamis 30 April 2026. Langkah ini diambil untuk memperjelas status hukum Lahan Usaha I dan II milik masyarakat serta menindaklanjuti laporan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Bagian Pemerintahan Setda Morowali Utara, Kantor Pertanahan (BPN) Morowali Utara, unsur pemerintah kecamatan, hingga tokoh masyarakat setempat.
Dalam proses tersebut, tim gabungan menggunakan teknologi drone dan GPS untuk menetapkan batas-batas wilayah, khususnya pada area perbatasan antara Lahan Usaha I dan Lahan Usaha II. Selain pemetaan, tim juga melakukan wawancara langsung dengan para pengelola lahan untuk memvalidasi status kepemilikan secara faktual.
Selain persoalan batas lahan, tim juga melakukan dokumentasi atas kondisi pendangkalan Danau Tiu. Berdasarkan temuan di lapangan, pendangkalan tersebut diduga kuat terjadi akibat masuknya limbah operasional perusahaan ke dalam area perkebunan sawit milik warga.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung pukul 10.30 WITA, Satgas PKA melakukan pendataan terhadap pemilik Lahan Usaha II yang berasal dari proses peralihan hak atau jual beli dari peserta Transmigrasi tahun 1993.
Pertemuan tersebut juga mengungkap isu krusial terkait keberadaan peta asli Transmigrasi Swadaya Pengembangan Desa Potensial (Transbangdep) Tiu. Berdasarkan keterangan warga, dokumen tersebut diduga sengaja disimpan oleh oknum mantan kepala desa yang menjabat pada periode 1997-2012.
Menyikapi hal tersebut, Satgas PKA merekomendasikan Pemerintah Desa Tontowea untuk segera melayangkan surat resmi kepada mantan kepala desa yang bersangkutan guna meminta kembali peta tersebut.
Dokumen ini dinilai sangat vital sebagai rujukan utama dalam penyelesaian sengketa lahan di desa tersebut. Hingga kegiatan berakhir pada pukul 13.00 WITA, seluruh rangkaian verifikasi berjalan dengan tertib dan akan dilanjutkan dengan tahap analisis data oleh pihak berwenang.
Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A Saputra mengatakan, kehadiran mereka di Desa Tontowea, menindaklanjuti rekomendasi rapat fasilitasi penanganan konflik agraria antara masyarakat Desa Tontowea dengan PT Sawit Jaya Abadi. Pihaknya aku Noval melaksanakan peninjauan lapangan yang difokuskan pada identifikasi fisik Lahan Pekarangan, Lahan Usaha I dan Lahan Usaha II milik eks transmigran Transbangdep.
Menurut dia, langkah ini merupakan implementasi resolusi konflik agraria struktural yang mengedepankan prinsip partisipatif dan berbasis pada temuan fakta objektif di lapangan.
Ia juga menyoroti pengarsipan dokumen transmigrasi yang memprihatinkan dan minim data. ‘’Ketiadaan basis data yang valid inilah yang menjadi faktor utama berlarutnya konflik agrarian,’’ katanya.
Ia menyarankan, diperlukan langkah konkret dari Pemerintah Morowali Utara melakukan penataan ulang serta digitalisasi data transmigrasi di wilayahnya. ‘’Upaya ini penting untuk menjamin kepastian hukum di masa mendatang,’’ ujar Noval mengingatkan.
Lebih jauh ia mengatakan, Gubernur Sulawesi Tengah menunjukkan komitmen kuat mengurai kompleksitas konflik agraria. Komitmen itu melalui penerbitan Surat Nomor 100.3.11.2/110/Ro. Hukum tertanggal 6 Maret 2026 perihal Keberadaan Investasi Astra Agro Lestari (AAL) Group di Sulawesi Tengah.
Ditambahkan, kehadiran Tim Satgas PKA memberikan harapan baru bagi masyarakat Desa Tontowea. Langkah nyata ini diharapkan menjadi titik awal pemulihan hak-hak masyarakat dan terciptanya keadilan agraria di Sulawesi Tengah.
Latar Belakang dan Kronologi Konflik Agraria Desa Tontowea
Persoalan ini bermula pada tahun 1992 melalui pengajuan Program Transmigrasi Swadaya Pengembangan Desa Potensial (Transabangdep) Tiu oleh Pemerintah Desa Tontowea kepada Pemerintah Kabupaten Poso (saat ini Kabupaten Morowali Utara). Langkah tersebut diambil sebagai upaya strategis guna meningkatkan status administratif Desa Tontowea yang saat itu hanya dihuni oleh sekitar 25 kepala keluarga.
Pada tahun yang sama, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah merealisasikan program tersebut dengan mendatangkan 200 kepala keluarga. Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah hanya menyediakan lahan pekarangan seluas 0,25 hektare dan Lahan Usaha I seluas 0,75 hektare bagi setiap warga transmigran, tanpa adanya alokasi untuk Lahan Usaha II.
Guna mengatasi ketersediaan lahan yang terbatas, Pemerintah Desa Tontowea mengambil inisiatif pada tahun 1996 dengan menyerahkan lahan pengganti seluas 1 hektare per kepala keluarga sebagai substitusi Lahan Usaha II.
Masyarakat kemudian mulai mengelola lahan tersebut secara produktif. Kondisi ini sempat mengalami hambatan pada tahun 1998, di mana pecahnya kerusuhan Poso memaksa sebagian warga transmigran berpindah sementara ke wilayah Kolonodale.
Status hukum lahan ini kembali dipertanyakan hingga pada 19 September 2016, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan surat klarifikasi kepada Camat Petasia Barat.
Dalam surat tersebut, ditegaskan secara resmi bahwa pada saat program berjalan, para transmigran memang hanya menerima lahan pekarangan dan Lahan Usaha I. Absensi pencatatan Lahan Usaha II di tingkat provinsi inilah yang kemudian menjadi akar sengketa lahan antara eks masyarakat Transabangdep Desa Tontowea dengan PT Sawit Jaya Abadi, sebagaimana tertuang dalam aduan nomor 061/Sat.PKA.ST/II/2026.
Pada tanggal 23 Oktober 2007, telah dilaksanakan pertemuan strategis di Desa Tontowea yang mempertemukan masyarakat setempat dengan pihak PT Astra Agro Lestari Tbk. Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Tripika Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, guna membahas pola kemitraan perkebunan. Pertemuan ini menghasilkan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Tokoh Adat, Ketua BPD, Kepala Desa, dan perwakilan PT Sawit Jaya Abadi.
Dalam kesepakatan tersebut, ditetapkan bahwa Lahan Usaha I dan Lahan Usaha II milik masyarakat di Desa Tontowea diserahkan kepada PT Sawit Jaya Abadi untuk dikembangkan menjadi perkebunan kelapa sawit dengan pola plasma, menyesuaikan dengan letak tanah masing-masing warga. Kebijakan ini juga mencakup lahan persawahan di wilayah Masenso dan lahan persiapan di Larantole, dengan ketentuan serupa bagi penduduk yang bersedia menyerahkan lahannya. ***