11 March 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Wagub Sulteng, Satgas PKA Harus Selamatkan Ruang Hidup Masyarakat

Wagub Sulteng, Satgas PKA Harus Selamatkan Ruang Hidup Masyarakat
Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido (tengah) didampingi Ketua Satgas PKA Sulteng, Akris Fatah Yunus dan moderator Dr Ansyar Saleh saat buka puasa bersama Satgas PKA Sulteng, Selasa 10 Maret 2026

SATGAS Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng menggelar buka puasa bersama yang dirangkai dengan diskusi tentang Penyelesaian Konflik Tenurial di Kawasan Hutan, Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial, diikuti OPD teknis dibuka oleh Wagub Reny Lamadjido, Selasa 10 Maret 2026.


Pada kesempatan ini, Reny Lamadjido, menegaskan penyelesaian konflik agraria dan tumpang tindih kepemilikan lahan memerlukan pendekatan dialogis yang intensif serta ketegasan regulasi. Hal ini disampaikan menyusul maraknya fenomena serupa yang terjadi di hampir seluruh provinsi di Indonesia.

Wagub menyoroti pentingnya sinkronisasi program pusat dan daerah, seperti program "Trans Tuntas" dari Kementerian Transmigrasi, agar tidak berbenturan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, klaim sepihak dari berbagai pihak seringkali menjadi penghambat utama.


"Kita perlu duduk bersama untuk merumuskan solusi nyata. Langkah pertama adalah melakukan tinjauan langsung ke lapangan sebelum memulai diskusi teknis. Kita tidak boleh menutup mata pada realita, seperti adanya warga yang sudah menanam durian hingga seluas 100 hektar, namun di kemudian hari area tersebut ditetapkan sebagai kawasan lindung," ujar Wagub Reny.


Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa tugas utama Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) adalah menyelamatkan ruang hidup masyarakat melalui penyelesaian konflik yang komprehensif. Beliau juga menyoroti persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) yang memerlukan ketegasan hukum.


"Mengenai HGB, jika pemerintah pusat tidak memperpanjang, maka secara otomatis statusnya berakhir. Namun, kita sering menghadapi tantangan di mana terdapat 'aturan di atas aturan'. Sebagai pemerintah daerah, kita harus bergerak dalam bingung payung hukum yang ditetapkan pusat, meski di sisi lain kita memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi warga," tambahnya.


Wagub Reny juga menyatakan keprihatinannya terhadap nasib warga transmigrasi yang telah menetap dan mengelola lahan selama puluhan tahun, namun terancam pengusiran akibat ketidakjelasan status lahan. Situasi serupa juga sering terjadi di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung atau lokasi yang tiba-tiba muncul klaim HGB baru.


"Prinsip saya bersama Bapak Gubernur sudah jelas, kami senantiasa mengedepankan kepentingan warga. Di mana pun terjadi konflik antara hutan lindung dan kawasan transmigrasi, di situlah kehadiran pemerintah daerah dibutuhkan untuk melakukan pencermatan dan penelitian mendalam agar masyarakat tidak menjadi korban," katanya.


Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande mengungkapkan bahwa hingga Desember 2025, terdapat 50 kasus agraria yang sedang dan akan ditangani. Hal tersebut disampaikannya saat memaparkan data aduan serta dampak konflik bagi warga sebagai pengantar diskusi. 


Meski Banggai Kepulauan dan Banggai Laut tercatat bersih dari laporan konflik agraria, wilayah kabupaten/kota lainnya di Sulteng justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Meja Satgas mencatat berbagai laporan sengketa lahan dengan tingkat kerumitan tinggi yang di beberapa titik telah memicu benturan fisik hingga memakan korban.


Eva mengungkapkan bahwa Kabupaten Morowali dan Morowali Utara menempati urutan teratas dalam peta konflik agraria, dengan dominasi sengketa di sektor pertambangan serta perkebunan sawit. Selebihnya, kasus tersebar di sejumlah kabupaten lain yang mencakup sektor properti dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).


Penanganan konflik tenurial di dalam kawasan hutan Sulawesi Tengah ditegaskan berpijak pada tiga pilar hukum utama, yakni administrasi, perdata, dan pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Subagyo dari Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, yang menekankan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya represif sebagai bagian dari penegakan hukum di lapangan.


Subagyo mencontohkan langkah tegas yang diambil di wilayah Dongi-Dongi dan Lore Utara. Penindakan di kedua wilayah tersebut difokuskan pada kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI yang selama ini menjadi salah satu pemicu konflik utama di kawasan konservasi.


Pemaparan mengenai langkah penegakan hukum tersebut memicu pembahasan lebih mendalam dalam diskusi yang dipandu oleh Anggota Satgas, Dr Ansyar Saleh. Diskusi yang dihadiri oleh sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (NGO) yang berfokus pada isu agraria ini berjalan dinamis saat memasuki sesi tanggapan mengenai implementasi kebijakan di lapangan.


Dalam kesempatan tersebut, Amran Tambaru dari Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (Karamha) Sulawesi Tengah memberikan catatan kritis terhadap capaian pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Sigi yang dinilai belum signifikan. Amran mengungkapkan bahwa hingga saat ini objek Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA dari kawasan konservasi masih nihil.


Menurut Amran, akar permasalahan ini terletak pada kebijakan dan regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai menutup ruang bagi pengakuan hak masyarakat. Ia mendorong agar alokasi fungsi kawasan hutan tidak hanya terbatas pada fungsi lindung dan konservasi, tetapi juga ditambah dengan fungsi adat. Amran merujuk pada keberhasilan masyarakat Wana di Tojo Una-Una yang kini telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang masyarakat adat sebagai preseden positif bagi wilayah lain.


Menanggapi dinamika tersebut, perwakilan Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah menyatakan bahwa batas kawasan hutan bukanlah ketetapan yang bersifat permanen dan tertutup untuk perubahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, areal kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat selama 20 tahun secara berturut-turut dapat diubah statusnya melalui mekanisme hukum yang tersedia. ***


Berita Terkait

Konflik Tanjung Sari,  Satgas PKA Konsultasi ke Pengadilan Tinggi Sulteng
25 Feb 2026

Konflik Tanjung Sari, Satgas PKA Konsultasi ke Pengadilan Tinggi Sulteng

Bahwa kehadiran mereka merupakan representasi mandat Gubernur untuk mengurai kemacetan konflik agraria di Sulteng, khususnya di Tanjung Sari. Satgas berharap memperoleh advis atau pandangan hukum dari PT Sulteng untuk memitigasi dampak sengketa yang kian merembet ke masyarakat umum.