22 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Warga Desa Bete-Bete, Desak Pemkab Morowali Tindaklanjuti Rekomendasi Satgas PKA

Warga  Desa Bete-Bete, Desak Pemkab Morowali Tindaklanjuti Rekomendasi Satgas PKA
Sofyan warga Desa Bete-Bete mendesak Pemkab Morowali secepatnya menindaklanjuti rekomendasi rapat di Satgas. Sofyan saat diwawancarai di kediamannya, Rabu 22 April 2026

WARGA Desa Bete-Bete mulai gerah dengan lambannya Pemerintah Kabupaten Morowali dalam menindaklanjuti rekomendasi Satgas PKA Sulteng. Petani setempat, Sofyan (43), mengingatkan bahwa rekomendasi hasil rapat bersama Satgas, Pemkab Morowali dan PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) di Palu pada 20 Februari 2026 tersebut seharusnya segera dijalankan oleh Pemkab Morowali.


Saat ditemui di rumahnya pada Rabu 22 April 2026, Sofyan menyayangkan nihilnya perkembangan kasus ganti rugi tanam tumbuh di lahan mereka. Meski sudah berjalan tiga bulan, pihak warga belum menerima kejelasan dari perusahaan yang menduduki lahan tersebut. ‘’Pemerintah Daerah lambat. Kami sudah rugi banyak dan menunggu lama,’’ katanya.


Warga Desa Bete Bete yang senasib dengan dirinya juga mulai menyangsikan keseriusan Pemerintah Kabupaten mengingat kasus ini sudah bergulir lama sejak 2020 lalu. ‘’Jangan sampai warga mengambil jalan lain, hanya karena Pemerintah tidak serius,’’ ujarnya dengan nada tinggi.

 

Pemkab Morowali Inventarisasi Data Tanam Tumbuh

Rapat di Satgas PKA pada Februari 2026 lalu, menyetujui, agar Pemerintah Kabupaten Morowali, melalui Asisten I, untuk segera melakukan identifikasi dan inventarisasi data tanam tumbuh milik warga di empat desa Lafeu, Tandaoleo, Bete-Bete, dan Padabaho.


Penanganan khusus juga diberikan kepada empat warga Desa Tangofa, yakni Abdul Rahman, Ahmad, Sarifudin dan Hujaemah. Seluruh proses penilaian ini nantinya akan merujuk pada daftar harga resmi dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali terbaru.


Demi menjamin transparansi, pembayaran ganti rugi akan disusun dalam daftar nominatif yang mencakup nama pemilik, luas lahan, jenis, jumlah, hingga status produktivitas tanaman. Dokumen ini wajib dilengkapi dengan kartu identitas (KTP/KK), surat pertanggungjawaban mutlak, serta diketahui oleh pemerintah desa dan kecamatan setempat.


Persoalan lahan yang telah digusur oleh PT Hengjaya Mineralindo pun mendapat perhatian khusus. Untuk area yang tanamannya sudah tidak ada, bukti kepemilikan akan didasarkan pada surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diperkuat oleh data surat lama, kesaksian warga, atau keterangan pihak lain yang membenarkan keberadaan tanaman tersebut sebelumnya.


Seluruh proses verifikasi data ini ditargetkan rampung selambat-lambatnya pada minggu ketiga Maret 2026. Sebagai puncaknya, Pemerintah Kabupaten Morowali dijadwalkan akan menggelar pertemuan besar pada 25 Maret 2026.


Pada pertemuan ini akan menghadirkan pucuk pimpinan PT Hengjaya Mineralindo, Satgas PKA, unsur kecamatan, kepala desa terkait, hingga perwakilan pemilik lahan untuk memfinalisasi penyelesaian konflik tersebut.


Saat itu, Ketua Satgas PKA Eva Bande menegaskan, proses selanjutnya kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Morowali. Meski begitu, ia menjamin Satgas PKA akan terus melakukan pengawalan ketat hingga seluruh warga dipastikan menerima hak mereka sesuai kesepakatan. ***

 


Berita Terkait

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena
08 Oct 2026

Akademisi Nilai Rencana Pembongkaran Mess Pondok Karya Semena-mena

AKADEMISI Universitas Tadulako (Untad), Dr Anshar Saleh, menilai rencana pembongkaran Mess Pondok Karya oleh PT Intim Abadi Perkasa sebagai tindakan sewenang-wenang. Pembongkaran tersebut dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober 2026. Penilaian itu disampaikan Anshar menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh warga penghuni Pondok Karya. Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa.

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga
07 Oct 2026

Satgas PKA Minta PT Vale Tetap Prioritaskan Kepentingan Warga

RAPAT mediasi antara Warga Desa Urulele Kecamatan Bungku Timur, terkait penyelesaian klaim tanam tumbuh warga dengan PT Vale Indonesia Tbk, yang berlangsung di ruang Satgas PKA Rabu 7 Oktober 2026, melahirkan dua rekomendasi penting. Pertama, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kebun masyarakat/Kelompok Tani yang dikelola Arifin. Verifikasi meliputi sejarah penguasaan lahan masyarakat, kesesuaian batas areal kerja berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemenuhan komitmen PPKH, serta pengambilan titik koordinat untuk memastikan luasan kebun masyarakat. Hasil verifikasi tersebut wajib disampaikan kepada Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) paling lambat tiga minggu setelah hasil rapat diterbitkan.

Bupati Tolitoli Tidak Hadir,  Rapat Mediasi Batal
07 Oct 2026

Bupati Tolitoli Tidak Hadir, Rapat Mediasi Batal

NAMA mantan Bupati Tolitoli Muhamad Saleh Bantilan alias Ale Bantilan mencuat dalam rapat fasilitasi di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu 7 Oktober 2026. Saleh Bantilan disebut sebagai Komisaris di salah satu perusahaan sawit yang sedang berkonflik dengan warga, sehingga penyelesaian konflik ini tidak akan selesai jika hanya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. ‘’Ada Alek di sana. Alek sekarang komisaris di perusahaan itu. Anaknya sekarang Wakil Bupati. Kasus ini tidak akan selesai,’’ ujar Harsono perwakilan warga saat rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang batal karena ketidakhadiran Bupati Tolitoli H Imran Hi Yahya di forum rapat tersebut. BUPATI Tolitoli H. Himran Hi Yahya batal hadir pada rapat mediasi antara warga di Kecamatan Lampasio dan Ogoidede, akibatnya rapat yang berlangsung di Polibu, 7 Oktober 2026 di ruang Palibu batal digelar. Gubernur Anwar Hafid yang sedang sakit (demam berdarah), direncanakan bakal hadir pada rapat. Namun ketidakhadiran Bupati Tolitoli, membuat Gubernur mengurungkan niat kehadirannya. Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Adiman, konfirmasi dari Bagian Protokoler Tolitoli, Bupati, H. Himran Hi Yahya sedang sakit sehingga tidak memungkinkan hadir. ‘’Informasi dari Protokol Tolitoli, Pak Bupati sedang sakit. Sebenarnya, Pak Gubernur tetap hadir, biasanya habis pimpin rapat langsung diinfus lagi,’’ ujar Adiman di depan perwakilan warga yang memadati ruang Polibu.