22 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Warga Desa Bete-Bete, Desak Pemkab Morowali Tindaklanjuti Rekomendasi Satgas PKA

Warga  Desa Bete-Bete, Desak Pemkab Morowali Tindaklanjuti Rekomendasi Satgas PKA
Sofyan warga Desa Bete-Bete mendesak Pemkab Morowali secepatnya menindaklanjuti rekomendasi rapat di Satgas. Sofyan saat diwawancarai di kediamannya, Rabu 22 April 2026

WARGA Desa Bete-Bete mulai gerah dengan lambannya Pemerintah Kabupaten Morowali dalam menindaklanjuti rekomendasi Satgas PKA Sulteng. Petani setempat, Sofyan (43), mengingatkan bahwa rekomendasi hasil rapat bersama Satgas, Pemkab Morowali dan PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) di Palu pada 20 Februari 2026 tersebut seharusnya segera dijalankan oleh Pemkab Morowali.


Saat ditemui di rumahnya pada Rabu 22 April 2026, Sofyan menyayangkan nihilnya perkembangan kasus ganti rugi tanam tumbuh di lahan mereka. Meski sudah berjalan tiga bulan, pihak warga belum menerima kejelasan dari perusahaan yang menduduki lahan tersebut. ‘’Pemerintah Daerah lambat. Kami sudah rugi banyak dan menunggu lama,’’ katanya.


Warga Desa Bete Bete yang senasib dengan dirinya juga mulai menyangsikan keseriusan Pemerintah Kabupaten mengingat kasus ini sudah bergulir lama sejak 2020 lalu. ‘’Jangan sampai warga mengambil jalan lain, hanya karena Pemerintah tidak serius,’’ ujarnya dengan nada tinggi.

 

Pemkab Morowali Inventarisasi Data Tanam Tumbuh

Rapat di Satgas PKA pada Februari 2026 lalu, menyetujui, agar Pemerintah Kabupaten Morowali, melalui Asisten I, untuk segera melakukan identifikasi dan inventarisasi data tanam tumbuh milik warga di empat desa Lafeu, Tandaoleo, Bete-Bete, dan Padabaho.


Penanganan khusus juga diberikan kepada empat warga Desa Tangofa, yakni Abdul Rahman, Ahmad, Sarifudin dan Hujaemah. Seluruh proses penilaian ini nantinya akan merujuk pada daftar harga resmi dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali terbaru.


Demi menjamin transparansi, pembayaran ganti rugi akan disusun dalam daftar nominatif yang mencakup nama pemilik, luas lahan, jenis, jumlah, hingga status produktivitas tanaman. Dokumen ini wajib dilengkapi dengan kartu identitas (KTP/KK), surat pertanggungjawaban mutlak, serta diketahui oleh pemerintah desa dan kecamatan setempat.


Persoalan lahan yang telah digusur oleh PT Hengjaya Mineralindo pun mendapat perhatian khusus. Untuk area yang tanamannya sudah tidak ada, bukti kepemilikan akan didasarkan pada surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diperkuat oleh data surat lama, kesaksian warga, atau keterangan pihak lain yang membenarkan keberadaan tanaman tersebut sebelumnya.


Seluruh proses verifikasi data ini ditargetkan rampung selambat-lambatnya pada minggu ketiga Maret 2026. Sebagai puncaknya, Pemerintah Kabupaten Morowali dijadwalkan akan menggelar pertemuan besar pada 25 Maret 2026.


Pada pertemuan ini akan menghadirkan pucuk pimpinan PT Hengjaya Mineralindo, Satgas PKA, unsur kecamatan, kepala desa terkait, hingga perwakilan pemilik lahan untuk memfinalisasi penyelesaian konflik tersebut.


Saat itu, Ketua Satgas PKA Eva Bande menegaskan, proses selanjutnya kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Morowali. Meski begitu, ia menjamin Satgas PKA akan terus melakukan pengawalan ketat hingga seluruh warga dipastikan menerima hak mereka sesuai kesepakatan. ***

 


Berita Terkait

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara
11 May 2026

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Senin 11 Mei 2026, terungkap sederet temuan krusial yang menyudutkan posisi legalitas perusahaan, mulai dari indikasi "HGU fiktif" hingga tumpang tindih lahan konservasi.

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
07 May 2026

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.

Lahan Warga Londi Diduga Dicaplok PT SPN, Satgas PKA Sulteng Fasilitasi Mediasi
07 May 2026

Lahan Warga Londi Diduga Dicaplok PT SPN, Satgas PKA Sulteng Fasilitasi Mediasi

Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mulai memediasi sengketa lahan antara masyarakat Desa Londi, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara dengan perusahaan perkebunan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT SPN). Sengketa ini mencuat setelah warga melaporkan adanya tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SPN. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sulteng pada Selasa (5/5/2026), terungkap bahwa sejumlah lahan milik warga yang sah secara hukum diduga telah dikuasai dan ditanami oleh perusahaan.