22 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Warga Desa Bete-Bete, Desak Pemkab Morowali Tindaklanjuti Rekomendasi Satgas PKA

Warga  Desa Bete-Bete, Desak Pemkab Morowali Tindaklanjuti Rekomendasi Satgas PKA
Sofyan warga Desa Bete-Bete mendesak Pemkab Morowali secepatnya menindaklanjuti rekomendasi rapat di Satgas. Sofyan saat diwawancarai di kediamannya, Rabu 22 April 2026

WARGA Desa Bete-Bete mulai gerah dengan lambannya Pemerintah Kabupaten Morowali dalam menindaklanjuti rekomendasi Satgas PKA Sulteng. Petani setempat, Sofyan (43), mengingatkan bahwa rekomendasi hasil rapat bersama Satgas, Pemkab Morowali dan PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) di Palu pada 20 Februari 2026 tersebut seharusnya segera dijalankan oleh Pemkab Morowali.


Saat ditemui di rumahnya pada Rabu 22 April 2026, Sofyan menyayangkan nihilnya perkembangan kasus ganti rugi tanam tumbuh di lahan mereka. Meski sudah berjalan tiga bulan, pihak warga belum menerima kejelasan dari perusahaan yang menduduki lahan tersebut. ‘’Pemerintah Daerah lambat. Kami sudah rugi banyak dan menunggu lama,’’ katanya.


Warga Desa Bete Bete yang senasib dengan dirinya juga mulai menyangsikan keseriusan Pemerintah Kabupaten mengingat kasus ini sudah bergulir lama sejak 2020 lalu. ‘’Jangan sampai warga mengambil jalan lain, hanya karena Pemerintah tidak serius,’’ ujarnya dengan nada tinggi.

 

Pemkab Morowali Inventarisasi Data Tanam Tumbuh

Rapat di Satgas PKA pada Februari 2026 lalu, menyetujui, agar Pemerintah Kabupaten Morowali, melalui Asisten I, untuk segera melakukan identifikasi dan inventarisasi data tanam tumbuh milik warga di empat desa Lafeu, Tandaoleo, Bete-Bete, dan Padabaho.


Penanganan khusus juga diberikan kepada empat warga Desa Tangofa, yakni Abdul Rahman, Ahmad, Sarifudin dan Hujaemah. Seluruh proses penilaian ini nantinya akan merujuk pada daftar harga resmi dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali terbaru.


Demi menjamin transparansi, pembayaran ganti rugi akan disusun dalam daftar nominatif yang mencakup nama pemilik, luas lahan, jenis, jumlah, hingga status produktivitas tanaman. Dokumen ini wajib dilengkapi dengan kartu identitas (KTP/KK), surat pertanggungjawaban mutlak, serta diketahui oleh pemerintah desa dan kecamatan setempat.


Persoalan lahan yang telah digusur oleh PT Hengjaya Mineralindo pun mendapat perhatian khusus. Untuk area yang tanamannya sudah tidak ada, bukti kepemilikan akan didasarkan pada surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diperkuat oleh data surat lama, kesaksian warga, atau keterangan pihak lain yang membenarkan keberadaan tanaman tersebut sebelumnya.


Seluruh proses verifikasi data ini ditargetkan rampung selambat-lambatnya pada minggu ketiga Maret 2026. Sebagai puncaknya, Pemerintah Kabupaten Morowali dijadwalkan akan menggelar pertemuan besar pada 25 Maret 2026.


Pada pertemuan ini akan menghadirkan pucuk pimpinan PT Hengjaya Mineralindo, Satgas PKA, unsur kecamatan, kepala desa terkait, hingga perwakilan pemilik lahan untuk memfinalisasi penyelesaian konflik tersebut.


Saat itu, Ketua Satgas PKA Eva Bande menegaskan, proses selanjutnya kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Morowali. Meski begitu, ia menjamin Satgas PKA akan terus melakukan pengawalan ketat hingga seluruh warga dipastikan menerima hak mereka sesuai kesepakatan. ***

 


Berita Terkait

Rapat  Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen
20 Aug 2026

Rapat Fasilitasi Konflik Agraria Tolitoli Berjalan Alot, Perusahaan Hadir Tanpa Membawa Dokumen

SEDIKITNYA 40-an warga dari empat desa di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satgas PKA di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026. Kehadiran warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu tersebut bertujuan untuk mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Rapat tersebut dihadiri secara utuh oleh Tim Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Namun, warga menyayangkan sikap kedua perusahaan yang hanya mengutus staf tanpa dibekali data maupun dokumen pendukung.

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli
20 Aug 2026

Rapat Maraton 10 Jam Satgas PKA Sulteng Hasilkan 19 Poin Penuntasan Konflik Agraria di Tolitoli

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi maraton selama lebih dari sepuluh jam guna menuntaskan sengketa lahan berlarut antara masyarakat Kecamatan Lampasio dan Ogodeide dengan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Mulya Perkasa (CMP) dan PT Total Energi Nusantara (TEN). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan baru berakhir usai ibadah Magrib pada pukul 19.17 WITA di Ruang Rapat Satgas PKA Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis
19 Aug 2026

Satgas PKA Minta Walhi Sulteng Lengkapi Data Spasial dan Dokumen Historis

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah meminta WALHI Sulawesi Tengah segera melengkapi data spasial dan dokumen historis penguasaan lahan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan lintas batas wilayah yang melibatkan warga Sulawesi Tengah dengan perusahaan kelapa sawit PT Mamuang di wilayah Sulawesi Barat. Permintaan tersebut ditegaskan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, di Ruang Rapat Satgas PKA, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat ini digelar guna merespons surat permohonan audiensi dari WALHI Sulteng mengenai pelik nya penanganan konflik agraria akibat persoalan batas wilayah administratif antar-provinsi.