09 April 2026 • Admin Satgas KPA • Umum

Warga Huntara di Palu Datangi Satgas PKA, Berharap Gubernur Anwar Hafid Turun Tangan

Warga Huntara di Palu Datangi Satgas PKA, Berharap  Gubernur Anwar Hafid Turun Tangan
Warga yang masih bertahan di Huntara kembali menyuarakan ketidakpastian nasib mereka terkait pengadaan Huntap. Warga mendatangi SekretariatSatgas PKA Sulteng mengadukan macetnya proses penyediaan lahan dan hunian, pada Pada Selasa 7 April 2026.

SEJUMLAH warga yang masih bertahan di Hunian Sementara (Huntara) kembali menyuarakan ketidakpastian nasib mereka terkait pengadaan Hunian Tetap (Huntap). Pada Selasa 7 April 2026, perwakilan warga mendatangi Sekretariat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) untuk mengadukan macetnya proses penyediaan lahan dan hunian.


Kedatangan mereka, adalah meminta Gubernur Sulteng turun tangan, mengatasi masalah mereka yang tak kunjung mendapatkan hunian. Hasna, salah satu warga yang hadir, mengungkapkan bahwa aspirasi ini mewakili keluarga yang tersebar disejumlah lokasi Huntara yang hingga kini belum memiliki hunian layak. Menurutnya, warga telah melakukan berbagai upaya mandiri, termasuk membentuk koperasi pada tahun 2024, dengan modal yang terhimpun sebanyak Rp700 juta.


Mereka kini tersebar di enam titik berbeda, antara lain Huntara Hutan Kota, Dupa Indah - Layana, Huntara Vuvukulu, Huntara Asam 1, Kampung Layanan Sosial dan Layana Transmigrasi yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Palu. Di hadapan Satgas, warga juga meminta pemerintah provinsi membantu mereka menyediakan lahan dan ambil bagian pada pembangunan rumah dan fasilitas umum dan sosial bagi 98 kepala keluarga.


"Kami sudah mendirikan koperasi dan bekerja sama dengan Koperasi JAPRA untuk membangun hunian secara kolektif," ujar Hasna saat memberikan keterangan di hadapan Satgas PKA.


Meski langkah administratif telah ditempuh hingga tingkat pusat, termasuk koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koperasi (Dirjen Kelembagaan), serta Kementerian Perumahan, warga mengaku tetap menemui jalan buntu. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai legalitas lahan maupun realisasi pembangunan fisik rumah bagi mereka.


Hasna juga menyoroti adanya dugaan penguasaan lahan oleh pihak lain atas aset yang sebelumnya dijanjikan oleh Pemerintah Kota Palu. "Kami terus berupaya memperoleh lahan, termasuk mencari aset pemerintah daerah. Namun, apa yang telah dijanjikan oleh Pemerintah Kota Palu ternyata saat ini sudah dikuasai oleh pihak lain," tegasnya.


Kedatangan warga ke Satgas PKA diharapkan dapat menjadi jembatan mediasi untuk mengurai hambatan birokrasi dan sengketa lahan yang menghalangi hak warga atas hunian tetap. Warga mendesak pemerintah segera melakukan audit terhadap aset-aset daerah yang telah dijanjikan agar konflik kepentingan dengan pihak ketiga dapat segera diselesaikan.


Abdul Azis, warga lain yang turut hadir, menjelaskan adanya benturan aturan terkait syarat kepemilikan aset yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. "Pemerintah Kota Palu mensyaratkan adanya alas hak untuk memperoleh bantuan Hunian Tetap. Padahal, kami sebelumnya tinggal di pesisir pantai yang kini telah hilang tersapu tsunami," jelas Azis.


Ketiadaan bukti kepemilikan tanah akibat bencana tersebut membuat posisi warga semakin terjepit dalam birokrasi. Kondisi ini pun berdampak pada berkurangnya jumlah warga yang bertahan dalam proses pengajuan.


Azis memaparkan bahwa pada awalnya terdapat 103 orang yang didaftarkan ke Pemerintah Kota Palu dalam gelombang kedua. Namun, panjangnya proses perjuangan yang tak kunjung membuahkan hasil membuat barisan warga menyusut. "Dari 103 orang yang datanya kami masukkan ke Pemkot Palu, kini yang masih bertahan dalam perjuangan tersisa 98 orang," ujarnya.


Menanggapi aduan warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Kecil (JARAK) Kota Palu tersebut, Bidang Advokasi Satgas PKA, Noval A. Saputra, menyatakan pihaknya memahami sepenuhnya beban sengketa dan ketidakpastian yang dihadapi warga.


Noval menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut untuk memperkuat kesepakatan yang telah dibahas pada pertemuan sebelumnya, 7 April 2026. Menurutnya, koordinasi lintas sektoral menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah ini.


"Kami sangat memahami persoalan yang dialami bapak dan ibu. Aspirasi dari JARAK Palu ini nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Perkimtan Sulawesi Tengah, karena mereka yang memiliki kewenangan teknis terkait penanganan ini," ujar Noval.


Selain masalah birokrasi, Noval juga menyoroti adanya potensi lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pemukiman warga. Ia mengungkapkan bahwa banyak lahan di Kota Palu yang status Hak Guna Bangunannya (HGB) masih aktif, namun tidak menunjukkan adanya aktivitas pemanfaatan.


"Sejumlah perusahaan di Kota Palu memiliki HGB yang masih aktif, tetapi lahannya tidak dimanfaatkan. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar," tambahnya. Pernyataan ini memberi sinyal bahwa Satgas PKA akan mendalami peluang redistribusi tanah terlantar tersebut sebagai solusi atas ketiadaan lahan Hunian Tetap bagi warga eks-tsunami yang hingga kini masih terabaikan.


Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulteng sekaligus Ketua Satgas PKA, Akris Fattah Yunus, memberikan penjelasan mendalam mengenai skema penanganan pascabencana 2018. Menurutnya, terdapat dua jalur utama dalam pemulihan hunian bagi warga terdampak.

 

Akris menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan serta melakukan revisi data warga terdampak secara berkala. Hal ini penting karena syarat utama untuk mendapatkan bantuan hunian adalah adanya bukti fisik rumah tinggal serta legalitas alas hak yang jelas.


"Berdasarkan kesepakatan dengan BNPB dan Dinas PU, dalam masa tanggap darurat, negara berkewajiban memberikan bantuan stimulan. Program ini sejatinya telah berjalan hingga tahun 2021," jelas Akris.


Terkait warga yang harus direlokasi, Akris menyebutkan bahwa penanganannya berada di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ia juga menyinggung status lahan yang digunakan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara).


"Warga yang rumahnya tidak dapat lagi ditempati dipindahkan ke Huntara, baik yang berdiri di atas lahan pemerintah maupun lahan masyarakat. Namun, perlu diingat adanya kesepakatan awal bahwa setelah dua tahun, lahan tersebut harus dikembalikan menjadi hak pemilik lahan," tambahnya.


Penjelasan ini sekaligus menjawab kerumitan yang dihadapi warga JARAK Palu mengenai status tanah dan transisi dari hunian sementara menuju hunian tetap yang legal.

 

Rekomendasi

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, sejumlah poin rekomendasi telah disepakati untuk mempercepat penyelesaian konflik hunian ini. Jaringan Rakyat Kecil (JARAK) Palu berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia guna mendapatkan kepastian kebijakan dari pusat.


Selain itu, JARAK Palu juga akan menyusun dokumen sejarah perjuangan serta profil mendalam bagi setiap subjek atau kepala keluarga yang terlibat. Pendataan ini akan diperkuat dengan kepemilikan kartu anggota Koperasi Rakyat Sejahtera Bersama Kota Palu serta klasifikasi data desil pada kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.


Di sisi lain, Satgas PKA Sulteng bersama Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah strategis dengan melakukan koordinasi langsung kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Langkah ini bertujuan untuk mengusulkan penyediaan lahan warga eks penyintas yang saat ini masih tersebar di sejumah lokasi Huntara, yang statusnya telah divalidasi melalui surat keterangan dari lurah setempat.


Upaya pengusulan lahan ini juga mencakup para kepala keluarga eks penyintas dari sejumlah wilayah yang hingga kini tercatat belum memiliki hunian tetap. Sinergi antara pendataan mandiri oleh warga dan pengawalan kebijakan oleh Satgas PKA diharapkan mampu memecah kebuntuan akses lahan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. ***

 


Berita Terkait

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara
21 May 2026

Di Depan DPR RI, Eva Bande Desak Evaluasi Bank Tanah yang Mengancam Ruang Hidup Warga Lore Bersaudara

KETUA Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, mempertanyakan urgensi Badan Bank Tanah yang dinilai mengklaim sepihak lahan warga di lima desa di kawasan Lore Bersaudara, Kabupaten Poso. Protes tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 18 Mei 2026. Sebelum mempertanyakan dasar logis penguasaan lahan oleh Bank Tanah, Eva memaparkan fakta empiris yang terjadi di Lembah Napu. Menurut aktivis agraria tersebut, kawasan ini merupakan situs bersejarah yang menyimpan ribuan megalit peradaban purba dan telah masuk dalam daftar perlindungan badan dunia, UNESCO.

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara
11 May 2026

Temuan Satgas Bongkar Anomali HGU dan Legalitas PT KLS di Morowali Utara

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam memediasi konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Senin 11 Mei 2026, terungkap sederet temuan krusial yang menyudutkan posisi legalitas perusahaan, mulai dari indikasi "HGU fiktif" hingga tumpang tindih lahan konservasi.

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu
07 May 2026

Satgas PKA Sulteng Desak Audit HGB PT Duta Dharma Bakti Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Duyu

SATUAN Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan milik PT Duta Dharma Bakti. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang telah berlarut-larut tanpa penyelesaian hak yang jelas.