Abaikan Putusan Hukum, Warga Desa Lee Adukan PT SPN ke Satgas PKA Sulteng
Tokoh adat Desa Lee, Alon Balebu, di hadapan Satgas menyampaikan bahwa penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) bagi PT SPN cacat secara prosedur karena dilakukan tanpa sosialisasi, baik kepada masyarakat pemilik lahan maupun pemerintah desa setempat. Di Desa Lee sendiri, tercatat sedikitnya 1.161 hektar tanah warga masuk ke dalam klaim HGU perusahaan, termasuk fasilitas umum, area peternakan, hingga pemukiman padat penduduk.
Baca Selengkapnya