Terbukti Melanggar PT TAS Bayar Denda ke Pemprov Sulteng
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tengah resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua dan denda finansial kepada PT Teknik Alum Service. Sanksi tegas ini diberikan menyusul temukan pelanggaran terkait izin pemanfaatan ruang laut dalam proyek reklamasi di Kabupaten Morowali. Berdasarkan surat resmi bernomor 520.5.6/310/PS DK, PT Teknik Alum Service terbukti melakukan kegiatan reklamasi perairan pesisir di Desa Buleleng dan Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, tanpa mengantongi perizinan berusaha pemanfaatan perairan hingga batas 12 mil laut.
Baca Selengkapnya