Dimentahkan di Meja Mediasi, Klaim Lahan PT TJIM di Desa Ensa Dinilai Tanpa Dasar Hukum
Akris menekankan pentingnya bukti otentik mengenai pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan sebelum lahan tersebut diproses hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Sebagai langkah penyelesaian, ia menyarankan agar perusahaan lebih terbuka untuk bernegosiasi guna mencapai solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) demi menuntaskan sengketa ini secara baik dan berkeadilan.
Baca Selengkapnya