Kementerian ATR/BPN, Lahan Eks HGB di Tondo Diprioritaskan untuk Pembangunan dan Warga
, Kementerian menyarankan agar tata ruang diubah terlebih dahulu sebelum masuk ke proses Kementerian ATR/BPN. Untuk masyarakat, penataan akan dilakukan sesuai hak dan peruntukannya. Prioritas pemberian hak atas tanah eks HGB diberikan kepada, pertama, bekas pemegang hak sepanjang masih menguasai dan memanfaatkan tanah. Kedua, program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai penataan dan ketiga, jika tidak ada penguasaan, tanah dapat diambil alih oleh Bank Tanah.
Baca Selengkapnya